Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 6 Juni 2026
Trending
  • Hyundai Palisade Hybrid Signature 2026: Harga Terbaru Disewa
  • Hasil Moto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Urutan 8, Hakim Danish Naik Podium 3 di Mugello
  • Kolaborasi STTS, GDGoC, dan Google Developer Experts Ciptakan Aplikasi AI Tanpa Kode
  • Selain ke Luar Negeri, Ini Deretan Program yang Pakai Uang Prabowo
  • Tidak Semua Siswa Punya Ponsel, SDN 38 Hulontalangi Gelar Ujian Kertas
  • Proyeksi emiten CPO setelah aturan ekspor satu pintu DSI berlaku 1 Juni 2026
  • Penganiayaan KDRT hanya dihukum 4 bulan, korban disiksa oleh polisi palsu
  • Dadan Hindayana, dari Ahli Serangga ke Kepala BGN, Kini Dipecat Prabowo Usai Evaluasi MBG
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Penganiayaan KDRT hanya dihukum 4 bulan, korban disiksa oleh polisi palsu
Hukum

Penganiayaan KDRT hanya dihukum 4 bulan, korban disiksa oleh polisi palsu

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 Juni 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Nasib Pilu MS, Korban KDRT yang Mengalami Trauma Mendalam

MS (34), seorang pegawai di instansi pemerintahan, mengalami nasib pilu setelah menikah dengan mantan suaminya, R (45). Alih-alih mendapatkan kebahagiaan, MS justru menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sangat sadis dan mengalami trauma psikis yang mendalam. Kisah kelam ini berawal dari tahun 2021 hingga 2023.

Dinikahi Polisi Gadungan, Ternyata Calo Samsat

Kuasa hukum MS, Furba Indah, menjelaskan bahwa pertemuan antara korban dan pelaku terjadi pada tahun 2021. Saat itu, R memperdaya MS dengan mengaku sebagai perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Karena percaya dengan pengakuan tersebut, MS menerima pinangan R. Namun, kedok R langsung terbongkar sesaat setelah akad nikah dilakukan.

“Beberapa jam setelah akad nikah dilakukan, MS baru mengetahui bahwa R ternyata bukanlah anggota Polri, melainkan hanya calo yang biasa nongkrong di Samsat Polda Metro Jaya,” ujar Furba kepada awak media usai mengadu ke Komnas Perempuan.

Disekap di Kamar Mandi hingga Dicekoki Cairan Serangga

Setelah kedoknya terbongkar, tabiat asli R mulai muncul. Pelaku dikenal sangat ringan tangan dan kerap melakukan kekerasan fisik maupun verbal secara berulang kepada korban. Furba membeberkan sejumlah tindakan tidak manusiawi yang dilakukan R kepada kliennya selama kurun waktu dua tahun.

Menurutnya, korban sering dipukul, ditampar, hingga dicaci maki bahkan sempat disekap selama lima hari di dalam kamar mandi dan hanya diberi makan biskuit Khong Guan. “R bahkan pernah memaksa MS untuk meminum cairan pembasmi serangga (Baygon). Karena menolak, MS langsung dipukuli secara membabi buta,” paparnya.

Tidak hanya itu, korban juga dilarang menemui ibu kandungnya sendiri, bahkan saat momen Hari Raya Lebaran.

Keluarga Kecewa Tuntutan Jaksa Ringan

Saat ini, kasus KDRT tersebut telah bergulir di meja hijau dan memasuki agenda replik. Namun, pihak keluarga mengaku sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai terlampau ringan. JPU hanya menuntut terdakwa R dengan Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT dengan ancaman hukuman hanya 4 hingga 6 bulan penjara.

Padahal, merujuk pada keterangan Ahli Pidana Alfitra di persidangan, tindakan R sudah memenuhi unsur Pasal 44 ayat 2 (maksimal 10 tahun penjara) atau minimal Pasal 44 ayat 1 (maksimal 5 tahun penjara).

“Adanya tuntutan dari Kejaksaan membuat kondisi korban MS sempat down kembali dan sakit, tidak dapat beraktivitas,” jelas Furba. Kecewa dengan sikap jaksa, pihak korban telah mengambil langkah tegas. “Korban MS juga sudah melaporkan perilaku Jaksa itu ke Asisten Pengawas di Kejati Banten, dan saat ini sedang proses pemeriksaan,” tegas Furba.

Kami Dipermalukan

Rasa sakit hati mendalam juga dirasakan oleh Endang Mintarsih (68), ibunda dari MS. Ia tak kuasa menahan rasa kecewa melihat putrinya yang telah memberikan dua cucu itu diperlakukan layaknya binatang. “Anak saya dicaci maki, dipermalukan, di-KDRT, dan kami dipermalukan di kampung sendiri. Saya kecewa kalau terdakwa hanya dihukum 4 bulan penjara, tidak adil dengan apa yang dialami anak saya,” ucap Endang dengan nada bergetar.

Harapan Pihak Keluarga

Kini, menjelang agenda vonis atau putusan pengadilan, pihak keluarga dan kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat melihat fakta persidangan secara jeli dan objektif. Mereka meminta hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi R, yang kini statusnya sudah resmi bercerai dengan MS.

“R yang harusnya jadi pelindung bagi MS, kenyataannya malah dirinya yang jadi monster menyeramkan,” pungkas Furba.




Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kematian Brigadir Anton di Sel Palangka Raya, Hukuman Seumur Hidup Mantan Polisi Jadi Perhatian

6 Juni 2026

Kasus Tabrak Lari di Jalan Cokroaminoto, Polisi Lacak Truk dan Buru Sopir via CCTV

6 Juni 2026

Wanita Pinjam Motor Pacar untuk Syarat Nikah, Malah Digadai

6 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hyundai Palisade Hybrid Signature 2026: Harga Terbaru Disewa

6 Juni 2026

Hasil Moto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Urutan 8, Hakim Danish Naik Podium 3 di Mugello

6 Juni 2026

Kolaborasi STTS, GDGoC, dan Google Developer Experts Ciptakan Aplikasi AI Tanpa Kode

6 Juni 2026

Selain ke Luar Negeri, Ini Deretan Program yang Pakai Uang Prabowo

6 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?