Kasus Penipuan dan Penggelapan yang Melibatkan Hubungan Pribadi
Seorang wanita nekat melaporkan pacarnya ke pihak berwajib setelah mengalami penipuan dan penggelapan. Tindakan tersebut dilakukan oleh seorang pria yang awalnya dianggap dekat dan bisa dipercaya, namun ternyata memperdaya korban untuk keuntungan pribadi.
Modus Penipuan yang Menggunakan Kedekatan Emosional
Kasus ini bermula ketika pelaku, yang bernama Riyono (44), memanfaatkan hubungan emosional dengan korban untuk menipu. Dalam laporan yang diterima, korban adalah seorang wanita berinisial S (50) yang tinggal di Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Menurut keterangan dari Kasubag Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, pelaku menghubungi korban pada pertengahan Mei 2026. Ia mengaku baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan uang untuk membayar ganti rugi kepada korban kecelakaan. Korban yang telah menjalin hubungan pribadi dengan pelaku tidak curiga terhadap cerita tersebut.
Akibatnya, korban memberikan uang sebesar Rp4,5 juta sesuai permintaan pelaku. Namun, modus penipuan tidak berhenti di situ. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih milik korban dengan alasan akan digunakan untuk mengurus persyaratan pernikahan.
Motor Digadaikan Tanpa Persetujuan Korban
Pada Sabtu (23/5/2026), pelaku meminjam kendaraan tersebut dan mengatakan bahwa ia akan menggunakan motor itu untuk mengurus administrasi pernikahan. Korban percaya dan meminjamkan kendaraannya. Namun, setelah beberapa waktu, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Korban akhirnya mencoba meminta kembali kendaraan tersebut, tetapi upaya tersebut gagal. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemiliknya.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bluluk, motor tersebut digadaikan dengan nilai sekitar Rp3 juta. Akibat tindakan ini, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Akhirnya, informasi diperoleh bahwa pelaku sedang berada di depan Kantor UPT Puskesmas Bluluk. Anggota Unit Reskrim Polsek Bluluk langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk menerima uang dari korban dan menggadaikan sepeda motor yang dipinjam dengan alasan mengurus administrasi pernikahan.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban. Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Hamzaid.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti. Berupa satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan satu surat tanda nomor kendaraan (STNK) Honda Scoopy milik korban.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP.
Peringatan untuk Masyarakat
Polres Lamongan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya meski pelaku merupakan orang yang dikenal dekat secara pribadi. Modus penipuan yang memanfaatkan hubungan asmara, persahabatan maupun kedekatan emosional dinilai masih kerap terjadi dan menimbulkan kerugian bagi korban.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah munculnya korban lainnya.


