Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 29 Agustus 2026
Trending
  • Ketua BEM Unsoed Azza Febra Soroti Pengelolaan Kampus Pasca OTT Rektor KPK
  • Makeup luntur? Ini cara terbaik untuk kulit kombinasi
  • Mentan Amran Serahkan Bantuan Pangan ke 581 KPM di Lampung via Helikopter TNI
  • 7 fakta menarik tentang koprolit, fosil kotoran ancient
  • Jadwal Terbaru Fun Run 5K Sepinggan Pratama Balikpapan, Nikmati Penampilan T2 Gratis
  • Renungan Katolik Jumat 28 Agustus 2026: Kesiapsiagaan dan Kebijaksanaan
  • Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day Bersama Naykilla dan Tenxi Membuat Netizen Berjoget
  • Makna Filosofis 3 Desain Jersey Persib Bandung 2026/2027: Pesan yang Ada di Dalam Kita
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Wanita Pinjam Motor Pacar untuk Syarat Nikah, Malah Digadai
Hukum

Wanita Pinjam Motor Pacar untuk Syarat Nikah, Malah Digadai

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 Juni 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Penipuan dan Penggelapan yang Melibatkan Hubungan Pribadi

Seorang wanita nekat melaporkan pacarnya ke pihak berwajib setelah mengalami penipuan dan penggelapan. Tindakan tersebut dilakukan oleh seorang pria yang awalnya dianggap dekat dan bisa dipercaya, namun ternyata memperdaya korban untuk keuntungan pribadi.

Modus Penipuan yang Menggunakan Kedekatan Emosional

Kasus ini bermula ketika pelaku, yang bernama Riyono (44), memanfaatkan hubungan emosional dengan korban untuk menipu. Dalam laporan yang diterima, korban adalah seorang wanita berinisial S (50) yang tinggal di Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Menurut keterangan dari Kasubag Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, pelaku menghubungi korban pada pertengahan Mei 2026. Ia mengaku baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan uang untuk membayar ganti rugi kepada korban kecelakaan. Korban yang telah menjalin hubungan pribadi dengan pelaku tidak curiga terhadap cerita tersebut.

Akibatnya, korban memberikan uang sebesar Rp4,5 juta sesuai permintaan pelaku. Namun, modus penipuan tidak berhenti di situ. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih milik korban dengan alasan akan digunakan untuk mengurus persyaratan pernikahan.

Motor Digadaikan Tanpa Persetujuan Korban

Pada Sabtu (23/5/2026), pelaku meminjam kendaraan tersebut dan mengatakan bahwa ia akan menggunakan motor itu untuk mengurus administrasi pernikahan. Korban percaya dan meminjamkan kendaraannya. Namun, setelah beberapa waktu, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Korban akhirnya mencoba meminta kembali kendaraan tersebut, tetapi upaya tersebut gagal. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemiliknya.

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bluluk, motor tersebut digadaikan dengan nilai sekitar Rp3 juta. Akibat tindakan ini, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp12 juta.

Penangkapan dan Proses Hukum

Setelah menerima laporan, petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Akhirnya, informasi diperoleh bahwa pelaku sedang berada di depan Kantor UPT Puskesmas Bluluk. Anggota Unit Reskrim Polsek Bluluk langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk menerima uang dari korban dan menggadaikan sepeda motor yang dipinjam dengan alasan mengurus administrasi pernikahan.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban. Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Hamzaid.

Barang Bukti yang Disita

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti. Berupa satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan satu surat tanda nomor kendaraan (STNK) Honda Scoopy milik korban.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP.

Peringatan untuk Masyarakat

Polres Lamongan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya meski pelaku merupakan orang yang dikenal dekat secara pribadi. Modus penipuan yang memanfaatkan hubungan asmara, persahabatan maupun kedekatan emosional dinilai masih kerap terjadi dan menimbulkan kerugian bagi korban.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah munculnya korban lainnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ketua BEM Unsoed Azza Febra Soroti Pengelolaan Kampus Pasca OTT Rektor KPK

29 Agustus 2026

72 Tersangka Karhutla, Mayoritas Petani, Pemodal Utama Masih Mencurigakan

29 Agustus 2026

Rombongan Alphard dan Fortuner Viral Tolak CFD Sudirman, Dishub Pastikan Penertiban

28 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ketua BEM Unsoed Azza Febra Soroti Pengelolaan Kampus Pasca OTT Rektor KPK

29 Agustus 2026

Makeup luntur? Ini cara terbaik untuk kulit kombinasi

29 Agustus 2026

Mentan Amran Serahkan Bantuan Pangan ke 581 KPM di Lampung via Helikopter TNI

29 Agustus 2026

7 fakta menarik tentang koprolit, fosil kotoran ancient

29 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?