Penanganan Kasus Pemerkosaan yang Melibatkan Oknum Polisi di Jambi
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah menindaklanjuti kasus pemerkosaan seorang perempuan berusia 18 tahun asal Kota Jambi, yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian. Untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan secara transparan dan profesional, Kapolri mengirimkan tim Bareskrim dan Propam ke Jambi.
Romiyanto, kuasa hukum korban pemerkosaan tersebut, menyampaikan hasil audiensinya ke Kapolri di Jakarta. Pada Rabu (15/4/2026), korban bersama keluarga dan kuasa hukumnya bertemu dengan tim Kapolri. Dalam pertemuan tersebut, Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara ini dan langsung menginstruksikan jajaran Bareskrim serta Divisi Propam untuk turun ke Jambi.
Keputusan Penting dari Audiensi dengan Tim Kapolri
Dalam audiensi tersebut, beberapa keputusan penting telah diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan jajaran Bareskrim Polri. Audiensi itu turut dihadiri oleh pejabat Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri serta penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polri.
Beberapa poin penting dari keputusan tersebut antara lain:
- Laporan Polisi (LP): Laporan polisi baru di Bareskrim dipastikan tidak akan diterbitkan karena laporan serupa masih diproses di Polda Jambi. Hal ini dilakukan untuk menghindari duplikasi perkara.
- Penelusuran Kinerja Penyidik: Hasil penelusuran menemukan sejumlah catatan penting, seperti adanya petunjuk jaksa (P-19) yang belum dipenuhi, minimnya komunikasi perkembangan perkara kepada korban, serta belum dilaksanakannya rekonstruksi.
- Instruksi Bareskrim: Penyidik diwajibkan segera mengirimkan SP2HP kepada korban. Selain itu, proses konfrontir dan rekonstruksi harus segera dijadwalkan. Di sisi administrasi, penyidik juga diminta segera menyerahkan laporan kemajuan (Lapju) kepada korban/keluarga.
Langkah Percepatan dan Pengawasan Ketat
Tim Mabes Polri bersama Propam dijadwalkan berangkat ke Jambi pada Senin mendatang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penanganan perkara. Pengawasan terhadap kasus ini akan dilakukan secara intensif. Seluruh perkembangan penanganan perkara disebut akan berada di bawah supervisi langsung serta monitoring ketat dari Propam dan Bareskrim Polri.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, serta memberikan keadilan bagi korban.
Peran Tiga Anggota Polisi yang Diduga Memfasilitasi Tindak Pidana
Hotman Paris menyoroti peran tiga anggota polisi yang diduga memfasilitasi tindak pidana dalam kasus ini. Menurut Hotman, ketiganya tidak hanya berada di lokasi, tetapi juga diduga mengantar korban ke tempat kejadian. Ia menilai peran ketiga oknum tersebut tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran etik karena terlibat dalam rangkaian peristiwa.
“Kalau pidananya misalnya pemerkosaan itu maksimum 12 tahun, orang yang memfasilitasi berarti 2/3 dari 12 menjadi delapan tahun,” ujarnya.
Instruksi Bareskrim untuk Polda Jambi
Bareskrim Polri mengeluarkan instruksi tegas kepada Polda Jambi. Beberapa langkah yang diperintahkan antara lain:
- SP2HP: Wajib dikirimkan kepada korban.
- Tindakan Pro-Justitia: Segera menjadwalkan proses konfrontir dan rekonstruksi.
- Administrasi: Segera menyerahkan permohonan laporan kemajuan (Lapju).
- Supervisi Khusus: Tim Mabes Polri dijadwalkan berangkat Senin (20/4), bersama Propam Mabes untuk melakukan audit dan menelusuri proses penanganan laporan secara menyeluruh.
- Pengawalan: Seluruh progres penanganan kasus ini akan dikawal penuh di bawah supervisi serta monitoring ketat dari Propam Bareskrim Polri.



