Penjelasan Terkait Pengadaan CCTV dan Finger Print Fiktif di BGN
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kembali memberikan pernyataan terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, ia mengungkap adanya dugaan pengadaan 5.000 CCTV dan perangkat pemindai sidik jari atau finger print fiktif senilai lebih dari Rp300 miliar. Pengadaan tersebut awalnya ditujukan untuk mendukung operasional ribuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah.
Pengakuan ini disampaikan dalam rangka upayanya mengajukan justice collaborator (JC) terkait perkara yang menjeratnya. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menjelaskan bahwa kliennya mengungkapkan hal tersebut saat menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026). Menurut Krisna, pengadaan CCTV dan finger print dilakukan oleh BGN menggunakan skema kontrak atau outsourcing dengan vendor. Nilai kontrak mencapai Rp300 miliar lebih, dengan rencana pemasangan di 5.000 titik SPPG.
Namun, sebelum kontrak berakhir pada 19 Februari 2026 lalu, ternyata tidak ada wujud nyata dari CCTV dan finger print tersebut. Krisna menyebut bahwa Sony memanggil vendor tersebut dan meminta mereka membuktikan keberadaan alat tersebut. Sayangnya, vendor gagal memberikan bukti, sehingga menunjukkan bahwa pengadaan tersebut tidak terealisasi.
“Artinya bahwa BGN sudah keluar uang Rp300 miliar lebih, tapi nyatanya vendor itu tidak bisa menjawab di mana CCTV itu dipasang. Pak Sony menjawab itu total loss, artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif,” ujar Krisna.
Meski demikian, saat ditanya siapa sosok pengusul terkait pengadaan CCTV dan finger print tersebut, Sony tidak dapat menjawab. Menurut Krisna, pengadaan tersebut sudah ada sebelum kliennya dilantik sebagai Wakil Kepala BGN. Oleh karena itu, Sony tidak mengetahui identitas pelaku utamanya.
Krisna juga menjelaskan bahwa fakta ini disampaikan Sony dalam rangka upayanya mengajukan JC. Namun, penyidik masih akan mengevaluasi permohonan tersebut. “Nanti akan dikaji oleh penyidik, akan dipertimbangkan oleh penyidik. Artinya ada dua JC, yang pertama soal nama-nama yang meminta titik-titik dan JC kedua adalah mengungkap kerugian negara sebesar Rp300 miliar,” ujarnya.
Tanggapan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tetap menghargai keterangan yang diberikan Sony dalam perkara tersebut. Namun, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik belum serta merta menerima permohonan JC Sony. Pasalnya, penyidik masih perlu melakukan konfirmasi ulang keterangan Sony dengan sejumlah alat bukti yang telah ditemukan.
Sebelumnya, Sony telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung. Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Syarief, ketiga tersangka melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan. Hal ini menyebabkan adanya markup harga pengadaan, sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Adapun pengadaan BGN yang dimaksud antara lain:
* Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.
* Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
* Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
* Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Terafiliasi dengan SPPG
Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Syarief menjelaskan bahwa sejatinya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, pada pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
“Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujarnya.
Yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya. “Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.



