Penghentian Sementara MBG Selama Libur Sekolah
Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui adanya pemborosan sebesar Rp 3,4 triliun selama masa libur sekolah dan Ramadan di era Kepala BGN Dadan Hindayana. Keputusan ini menjadi langkah efisiensi besar-besaran yang dilakukan oleh BGN dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Efisiensi Program MBG
Penghentian sementara distribusi MBG selama libur sekolah berlangsung dari tanggal 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Langkah ini diumumkan oleh Wakil Kepala BGN yang baru, Agustina Arumsari, dalam konferensi pers efisiensi MBG pada Kamis (18/6/2026). Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada Saat Periode Hari Libur yang diterbitkan pada 17 Juni 2026.
Agustina menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola program berjalan lebih optimal serta meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara. Berbeda dengan periode sebelumnya, kali ini pemerintah memilih untuk benar-benar menghentikan distribusi tanpa skema penyesuaian seperti bundling.
Penghentian Pembayaran Insentif
Selain tidak adanya distribusi makanan, pemerintah juga menghentikan pembayaran insentif harian bagi Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang tidak beroperasi selama masa libur. Setiap SPPG diketahui menerima insentif sekitar Rp6 juta per hari, meski belum seluruhnya melayani penuh target 3.000 penerima manfaat.
Melalui kebijakan baru dalam SE tersebut, insentif hanya akan diberikan kepada SPPG yang benar-benar beroperasi. Dengan demikian, BGN memperkirakan penghematan anggaran mencapai lebih dari Rp3 triliun.
Perubahan Pola Pelaksanaan
Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam pola pelaksanaan program yang sebelumnya masih tetap berjalan dalam bentuk tertentu saat masa libur. Di era Dadan Hindayana, BGN tetap memberikan MBG selama periode libur dan cuti bersama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), termasuk bagi penerima manfaat anak sekolah atau peserta didik.
Menurut Dadan, pemenuhan gizi tidak mengenal hari libur. Asupan gizi yang terjaga secara konsisten sangat penting untuk mendukung tumbuh kembang anak. Ia menegaskan bahwa kebijakan MBG selama libur Nataru tetap mengedepankan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, serta akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 8 Tahun 2025.
Kebijakan Era Dadan Hindayana
Di era Dadan Hindayana, pelayanan MBG bagi anak sekolah selama libur bersifat fleksibel dan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak sekolah. Bagi peserta didik yang membutuhkan dan memungkinkan untuk menerima atau mengambil makanan, layanan tetap diberikan.
Dadan menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mempertahankan kebiasaan makan sehat yang telah terbentuk selama program berjalan. Pola makan teratur dan seimbang dinilai penting untuk mencegah penurunan kualitas konsumsi selama libur panjang.
Efektivitas MBG
Saat ini, tercatat sebanyak 27.820 SPPG telah beroperasi di seluruh Indonesia. Dengan penghentian operasional selama 18 hari masa libur sekolah, BGN memperkirakan negara dapat menghemat anggaran dalam jumlah besar. Efisiensi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan program sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara lebih tepat sasaran dalam jangka panjang.



