Ringkasan Berita
Zakaria alias Jaka, seorang pria berusia 43 tahun yang tinggal di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ternyata memiliki catatan kejahatan yang cukup mengerikan. Ia dikenal sebagai residivis dalam kasus pembunuhan. Sebelum terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap istri keduanya, Syafitri Yana, Jaka pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun karena membunuh istri pertamanya.
Jaka dikenal sebagai sosok yang sering berganti-ganti istri di berbagai pulau. Polisi belum mengetahui secara pasti jumlah istri pelaku, tetapi pengakuan Jaka menyebutkan bahwa korban Yana adalah istri siri yang ketujuh. Dalam wawancara dengan pihak berwajib, Jaka mengungkapkan bahwa istri sebelumnya juga mengalami nasib yang sama, yaitu dibunuh oleh dirinya sendiri.
Korban Yana, yang masih berusia 20 tahun, merupakan seorang gadis, sedangkan pelaku adalah seorang duda. Pernikahan siri antara keduanya telah berlangsung selama dua tahun sejak tahun 2024 lalu. Yana ditemukan tewas dalam kondisi terkubur di belakang rumah kontrakan di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, pada Selasa (28/4/2026). Setelah penyelidikan dilakukan, polisi akhirnya mengungkap bahwa Yana dibunuh oleh suaminya sendiri, Jaka.
Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap Jaka di wilayah Jawa Timur, 11 hari setelah ia menghilang. Saat ditangkap, Jaka mengaku ingin pergi ke Ponorogo untuk mencari orang “pintar” agar bisa berguru. Selama masa pelariannya, ia merasa dihantui bayangan istrinya sehingga ingin mencari ilmu hitam. Namun, niatnya gagal karena ia segera ditangkap oleh pihak berwajib.
Detik-Detik Pembunuhan
Menurut penjelasan Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, korban dan tersangka diketahui telah menjalani hubungan sebagai pasangan suami istri siri sejak tahun 2024. Selama menjalani rumah tangga, korban diduga sering mengalami tekanan dan kekerasan psikis dari tersangka. Bahkan, korban disebut tidak diperbolehkan keluar rumah oleh pelaku.
Rasa tidak tahan dengan perlakuan tersebut, korban meminta bantuan kepada adik kandung tersangka, Bs, pada Rabu (22/4/2026). Korban meminta dicarikan rumah kontrakan agar bisa meninggalkan tersangka. Setelah menemukan rumah kontrakan di kawasan Pasir Kuning, Kecamatan Singkep, Bs membantu korban melarikan diri dari rumah pada Sabtu (25/4/2026) sekira pukul 14.20 WIB.
Korban lalu tinggal sementara di rumah kontrakan tersebut. Namun, sehari kemudian, Minggu (26/4/2026), tersangka menghubungi adiknya dan meminta datang ke rumahnya. Saat bertemu, tersangka diduga mengancam sang adik agar memberitahukan keberadaan korban. “Kalau tidak kasih tahu, kalian berdua saya bunuh,” ucap Kapolres menirukan ancaman tersangka.
Karena takut, terlebih tersangka diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap istri terdahulu, BS akhirnya mengantarkan tersangka ke rumah kontrakan korban. Setibanya di lokasi, BS memilih pergi karena khawatir terjadi keributan besar antara korban dan tersangka.
Tidak lama kemudian, seorang tetangga kontrakan mendengar pertengkaran di dalam rumah. Saksi mendengar tersangka marah sambil berkata, “Jangan Bohong”. Sekitar lima menit setelah keributan itu, korban dan tersangka terlihat keluar rumah menggunakan sepeda motor.
Masih di hari yang sama sekira pukul 14.30 WIB, keduanya sempat mendatangi rumah kakak kandung tersangka bernama Nanang. Di sana, tersangka meminta nasihat terkait rumah tangganya yang sering ribut. “Kalau memang sudah tidak cocok lagi, pisah saja daripada bertengkar terus,” ujar Nanang kepada tersangka seperti disampaikan Kapolres.
Setelah itu, korban dan tersangka kembali pulang. Dua hari berselang, tepatnya Selasa (28/4/2026) sekira pukul 16.30 WIB, korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkubur di belakang rumah, tak jauh dari kediaman tersangka. Sementara tersangka diketahui telah melarikan diri dari Dabo Singkep sejak Senin (27/4/2026).
Cara Sadis Tersangka Menghabisi Nyawa Korban
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap cara sadis tersangka menghabisi nyawa korban. Sebelum pembunuhan terjadi, tersangka lebih dulu mengajak korban meminum minuman beralkohol. Saat korban dalam keadaan tanpa busana dan berbaring di atas kasur, tersangka langsung mencekik leher korban sambil menyekapnya.
“Tersangka duduk di atas dada korban hingga korban meninggal dunia,” ungkap AKBP Pahala Martua Nababan. Usai memastikan korban tewas, tersangka kemudian menggulung tubuh korban menggunakan selimut dan menggendongnya ke belakang rumah. Pelaku lalu mengambil cangkul dan menggali lubang sedalam sekitar 50 sentimeter sebelum menguburkan jasad korban.
Tak hanya itu, tersangka juga membakar selimut dan pakaian korban di area belakang rumah untuk menghilangkan jejak. Saat ini tersangka telah diamankan polisi dan menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus pembunuhan berencana tersebut. Atas perbuatannya, Jaka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.



