Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 16 Mei 2026
Trending
  • Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ
  • Jadwal Pekan 33 Super League 2025/2026, Persib dan Borneo Berlaga Sengit
  • Kronologi Kecelakaan Bus Halmahera: Daftar 23 Korban, 2 Tewas Belum Dikenali
  • Jadwal Siaran Langsung Jepang vs Indonesia U17 Piala Asia 2026
  • Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair Tanpa BI Checking: Aman atau Tidak?
  • Gempa Bumi Mengguncang Sulawesi Tenggara Pagi Ini
  • JPU Soroti Argumen Rocky Gerung di Sidang Chromebook
  • 5 Kritik Sosial Tersembunyi dalam My Royal Nemesis
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ
Hukum

Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 Mei 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penanganan Kasus Ijazah Jokowi yang Masih Dalam Proses Hukum

Polda Metro Jaya merespons permintaan penghentian kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo yang diajukan oleh Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Keduanya masih berstatus tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mempertanyakan alasan di balik permintaan penghentian perkara tersebut. Menurutnya, mekanisme penghentian perkara memiliki ketentuan hukum yang harus dipenuhi, termasuk jika para tersangka ingin menempuh jalur restorative justice (RJ) seperti yang sebelumnya dilakukan sejumlah pihak lain dalam kasus serupa.

Roy Suryo dan Tifa saat ini masih berstatus sebagai tersangka sejak Jumat (7/11/2025) lalu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya tentang tudingan ijazah palsu. Belakangan, keduanya dikabarkan meminta agar kasus ijazah Jokowi disetop.

Tentang permintaan Roy dan dokter Tifa tersebut, Budhi justru bertanya balik mengenai alasan mereka meminta penghentian kasus ijazah ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. “Saya tanya kembali, alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik. Saya tanya balik, apa alasannya untuk dihentikan?” kata Budhi kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Ia pun meminta agar Roy Suryo dan Tifa mempelajari ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku tentang penghentian sebuah kasus. Termasuk jika keduanya ingin mengajukan restorative justice (RJ), seperti yang dilakukan oleh tiga pihak lain yang kini sudah terlepas dari status tersangka, yakni ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, aktivis Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.

“Baca tentang aturan perundang-undangan yang ada,” tutur Budhi. “Kalau ingin RJ, baca ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon, seperti apa yang dilakukan dulu Pak Eggi Sudjana sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu kalau minta untuk dihentikan.”

Lantas, Budhi menyatakan pihaknya akan memberikan update atau perkembangan informasi mengenai kelanjutan proses hukum kasus ijazah Jokowi. Saat ini, berkas perkara laporan tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

“Dalam waktu dekat kami akan sampaikan hasil dari kelengkapan berkas perkara. Kami akan sampaikan tentang proses ending-nya. Proses itu kami akan update kembali,” katanya.

Permintaan Roy Suryo untuk Menghentikan Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo meminta kasus hukum ijazah Jokowi segera dihentikan. Menurutnya, batas waktu terkait dengan penanganan kasus ijazah Jokowi sudah kedaluwarsa. Adapun Roy telah mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Banyak yang senewen (gugup) setelah melihat langkah kami untuk mendatangi Kejati DKI Jakarta, kemudian bahkan diterima di kantor Kejagung kemarin, kemudian kami bersurat lagi ke DPR,” kata Roy Suryo, Jumat (1/5/2026), dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.

Roy Suryo menegaskan bahwa kedatangan pihaknya di kantor Kejagung hingga DPR RI bukanlah bentuk putus asa, melainkan upaya untuk menegakkan hukum di tanah air sesuai kaidahnya. “Dikatakan sudah putus asa dan lain sebagainya, sama sekali tidak. Itu justru adalah kewajiban dari kita sebagai umat manusia untuk melakukan segala cara,” jelas Roy.

“Segala upaya untuk melakukan bahkan permintaan, bukan lagi permohonan, tapi sebenarnya penegasan permintaan untuk kasus (ijazah Jokowi) ini di-stop karena ini sebenarnya adalah hal yang harus dilakukan oleh hukum di Indonesia.”

Menurut Roy Suryo, kasus ijazah Jokowi sudah melewati 84 hari penanganannya. Berdasarkan aturan KUHAP, kata Roy, seharusnya kasus tersebut sudah tidak layak untuk dilanjutkan lagi. “Kalau memang fair dan kalau memang jujur sudah lewat dari 14 hari bahkan lewatnya lebih 70 hari. Jadi total 84 hari dari aturan yang ada di KUHAP ini seharusnya sudah berhenti dan sudah dihentikan,” kata Roy Suryo.

“Jadi ini yang namanya demi hukum karena kan ada sekitar 10 syarat untuk penghentian perkara itu. Salah satunya yaitu RJ (restorative justice).”

Roy menegaskan bahwa kasus ijazah Jokowi sudah kedaluwarsa dan tidak layak dibawa ke pengadilan. “Salah duanya dan salah tiganya, salah empat dan lain sebagainya adalah karena waktunya sudah lewat sudah kedaluwarsa,” ujar Roy.

Berkas Masih Belum Dinyatakan Lengkap di Kejaksaan

Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi masih dalam tahap pelimpahan berkas dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Berkas perkara hingga memasuki pekan kedua Mei 2026, belum dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta Dapot Dariarma menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) masih terus mendalami berkas perkara tersebut. “Masih dipelajari dan dalami,” singkatnya kepada wartawan Jumat (8/5/2026).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara P-19 ke kejaksaan, seiring pencabutan status tersangka Rismon Hasiolan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis di laporan kasus ijazah Jokowi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah dilakukan upaya jalur damai atau restorative justice antara pelapor dan terlapor. “Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” kata Kombes Pol Iman Imannudin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin

15 Mei 2026

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026

Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ

16 Mei 2026

Jadwal Pekan 33 Super League 2025/2026, Persib dan Borneo Berlaga Sengit

16 Mei 2026

Kronologi Kecelakaan Bus Halmahera: Daftar 23 Korban, 2 Tewas Belum Dikenali

16 Mei 2026

Jadwal Siaran Langsung Jepang vs Indonesia U17 Piala Asia 2026

16 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?