Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 16 Mei 2026
Trending
  • Gempa Bumi Mengguncang Sulawesi Tenggara Pagi Ini
  • JPU Soroti Argumen Rocky Gerung di Sidang Chromebook
  • 5 Kritik Sosial Tersembunyi dalam My Royal Nemesis
  • Apa Itu Kecelakaan Highside dan Lowside di MotoGP?
  • Mengapa Venus Disebut Neraka Tata Surya?
  • Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin
  • Messi Dapati Tempat di Timnas Argentina Piala Dunia 2026
  • Rosa Sofi Meninggal Sebelum Wisuda, Kecelakaan Saat Akan Donorkan Darah untuk Teman, Diwakili Ibu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»JPU Soroti Argumen Rocky Gerung di Sidang Chromebook
Politik

JPU Soroti Argumen Rocky Gerung di Sidang Chromebook

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover15 Mei 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan JPU Mengenai Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan oleh Nadiem Makarim

Dalam persidangan terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkapkan bahwa tim khusus yang dibentuk oleh Nadiem Makarim diduga digunakan sebagai sarana menyalahgunakan kewenangan. Tim ini disebut memaksa penggunaan sistem operasi tertentu, yaitu Chromebook, yang diduga berkaitan dengan kepentingan bisnis pribadi serta investasi Google.

Roy menegaskan bahwa pendapat akademisi Rocky Gerung dalam persidangan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan penyidik. Menurutnya, Nadiem sengaja membawa tim eksternal untuk melompati prosedur birokrasi yang ada. Hal ini membuat Roy mematahkan argumen Rocky Gerung yang menyebut kehadiran tim eksternal di Kemendikbudristek sebagai hal lumrah. Ia menilai keberadaan orang-orang luar yang disebut “pintar” di tim Nadiem itu merupakan alat untuk menyalahgunakan kewenangan.

“Bagi kami, itu adalah alat (tools) bagi terdakwa untuk menyalahgunakan kewenangannya. Faktanya, tim ini digunakan untuk memaksa penggunaan Chromebook, yang kami duga kuat berkaitan erat dengan investasi Google pada kepentingan bisnis pribadi terdakwa,” ujar Roy.

Pengabaian Proses Birokrasi

Roy juga menyoroti sikap Nadiem yang terkesan tidak percaya pada perangkat internal kementeriannya sendiri. Berdasarkan fakta persidangan, Nadiem disebut enggan berkomunikasi dan melibatkan para pejabat struktural dalam pengambilan keputusan strategis. “Bagaimana mungkin seorang menteri tidak percaya pada Dirjen dan Direkturnya sendiri? Tidak mau melibatkan mereka, bahkan menutup ruang komunikasi. Ini sudah melanggar prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan UU Penyelenggara Negara,” tegasnya.

Menurut JPU, tindakan menutup diri dari birokrasi internal ini dilakukan secara sengaja agar misi memuluskan penggunaan ChromeOS berjalan tanpa hambatan, meskipun sistem operasi tersebut diketahui memiliki catatan kegagalan di masa lalu.

Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara

Roy menjelaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, ketika sebuah kebijakan diambil dengan menabrak aturan formal (perbuatan melawan hukum) dan diperparah dengan adanya kerugian negara, maka delik korupsi telah terpenuhi. “Ketika prosedur dilewati, pejabat struktural disingkirkan, dan kebijakan diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang memiliki relasi bisnis dengan terdakwa, di situlah letak aspek pidananya. Jadi ini bukan soal ‘pintar-pintaran’ seperti kata Rocky, tapi soal ketaatan pada hukum negara,” jelasnya.

Selain itu, JPU juga membeberkan temuan mencurigakan terkait lonjakan harta kekayaan terdakwa yang tidak sinkron dengan kondisi bisnisnya. “Terdakwa tidak mampu membuktikan asal-usul penambahan kekayaannya yang mencapai Rp 4,8 triliun. Ini janggal, mengingat perusahaan induknya, GoTo, dalam keadaan merugi. Berdasarkan penelusuran, harta kekayaan tersebut banyak diparkir di Bank of Singapore,” ujarnya.

Transaksi Mencurigakan

Lebih lanjut, JPU juga mencecar Nadiem mengenai transaksi senilai Rp 809 miliar yang dinilai tidak wajar. Roy menyebut pengakuan terdakwa mengenai pembayaran utang tidak didukung bukti yang kuat. “Alibinya untuk membayar utang sangat tidak masuk akal, karena dalam satu hari uang itu dikembalikan lagi dengan alasan utang. Namun, utang apa? Dia tidak bisa menunjukkan buktinya. Ini adalah pola transaksi yang sangat mencurigakan dalam tindak pidana pencucian uang,” tandas Roy.

Persidangan dan Pernyataan Rocky Gerung

Sebelumnya, Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung hadir dalam sidang pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam keterangannya, Rocky terang-terangan menyentil jaksa dengan menilai bahwa mereka terkesan kelelahan dalam menghubungkan fakta dan tuduhan terhadap Nadiem dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.

“Saya kira jaksa pintar, tetapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti, bukti untuk jadi tuduhan. Di situ saya dia gagal saya kira,” kata Rocky saat ditemui di sela-sela persidangan.

Terkait pernyataannya itu, Rocky salah satunya menyoroti perekrutan staf khusus yang dibawa oleh Nadiem Makarim yang berasal dari luar Kementerian. Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Nadiem saat itu bukan tindakan kriminal dan merupakan hal yang wajar dilakukan oleh seorang menteri. Sebab Rocky menilai, saat itu Nadiem melihat terdapat kekurangan pada sumber daya manusia (SDM) di Kemendikbudristek sehingga merekrut sosok yang memiliki kelebihan di bidangnya.

“Sebetulnya seorang menteri kalau dia lihat kementeriannya bodoh, ya dia bawa yang pintar kan. Kan mudah aja, dan itu bukan kriminal gitu lho,” ucap Rocky.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Demo Penolakan Pergub JKA Berlanjut, Jubir Aceh Apresiasi Kepedulian Mahasiswa

15 Mei 2026

Musda V Demokrat Sulteng, Anwar Hafid Perkuat Politik Berbasis Data dan Kinerja Nyata

15 Mei 2026

20 Soal PSAJ Kelas 6 SD Tahun 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Gempa Bumi Mengguncang Sulawesi Tenggara Pagi Ini

15 Mei 2026

JPU Soroti Argumen Rocky Gerung di Sidang Chromebook

15 Mei 2026

5 Kritik Sosial Tersembunyi dalam My Royal Nemesis

15 Mei 2026

Apa Itu Kecelakaan Highside dan Lowside di MotoGP?

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?