Sidang Lanjutan Terdakwa Korupsi Akses Ilegal
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7), terdakwa dugaan korupsi terkait akses ilegal, Deflorio Arya Nizam, mempertanyakan bukti kerugian dan validitas audit dalam kasus yang menimpanya. Agenda persidangan menghadirkan tiga saksi, yaitu Angga Pramuditya selaku Tim Litigasi Internal Indodax sekaligus pelapor, Avrijsto Amandri Achyar dari Security Operation Center, serta Puthut Udoyo sebagai IT Support Divisi General Affair.
Pertanyaan Kuasa Hukum Terdakwa
Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi Avrijsto Amandri Achyar terkait waktu kejadian dugaan tindak pidana (tempus delicti) serta dugaan keterlibatan Deflorio Arya Nizam dalam pembobolan server perusahaan. Dalam persidangan, Wa Ode bertanya apakah saksi membenarkan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana ilegal akses terjadi pada tanggal 11 September 2024.
Saksi menjawab bahwa peristiwa tersebut benar terjadi pada tanggal tersebut. Namun, Wa Ode langsung mempertanyakan apakah kliennya melakukan tindakan pembobolan server pada tanggal tersebut. Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium digital tidak menunjukkan keterlibatan kliennya pada peristiwa 11 September 2024.
Penjelasan Saksi tentang Pelaku Pembobolan
Saksi Avrijsto Amandri menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan laptop milik terdakwa. Namun, ia menyebut nama lain dalam persidangan. “Kalau attacker-nya Yuno Kisut,” jawab Avrijsto. Pernyataan ini langsung ditanggapi oleh Wa Ode yang menilai bahwa hasil pemeriksaan laboratorium digital tidak menunjukkan keterlibatan kliennya pada peristiwa tersebut.
Wa Ode juga menyinggung proses penahanan yang telah dijalani kliennya selama lebih dari satu bulan. Menurutnya, perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. “Orang ini sudah dikriminalisasi sekian lama. Saudara tahu nggak? Karena ini ilegal akses Pak, bukan SOP yang di sini yang diperiksa. Ini sudah dipenjara 1 bulan lebih,” jelasnya.
Persoalan Kerugian Perusahaan
Selain mempersoalkan dugaan keterlibatan terdakwa, Wa Ode turut mempertanyakan dasar penghitungan kerugian perusahaan yang disebut mencapai Rp 300 miliar. Ia meminta saksi menjelaskan apakah terdapat audit resmi yang menjadi landasan angka tersebut. Saksi mengaku hanya mengetahui daftar aset kripto yang hilang dan tidak dapat memastikan adanya audit resmi.
Wa Ode pun mempertanyakan keberadaan audit dari akuntan publik maupun auditor forensik digital independen. “Enggak, maksud saya ada auditnya, hasil audit laporan oleh akuntan publik. Saudara tidak tahu?” tanya Wa Ode lagi. Saksi menjawab bahwa ia tidak tahu.
Menurut Wa Ode, klaim kerugian sebesar Rp 300 miliar tidak dapat dijadikan dasar pembuktian apabila tidak didukung laporan audit yang sah. “Kan siapa pun bisa bilang, tapi kalau untuk di persidangan ini tidak pernah ada hasil audit untuk menyatakan betul telah terjadi kerugian 300 miliar. Di forensiknya pun tidak ada, di lab krimnya pun tidak ada,” tegas Wa Ode.
Keterlibatan Pelaku Lain
Wa Ode menyatakan bahwa keterangan para saksi justru memperlihatkan belum adanya penjelasan yang mengaitkan secara langsung kliennya dengan insiden pembobolan yang terjadi pada 11 September 2024. “Tadi bisa dibuktikan di persidangan bahwa illegal access itu terjadi tanggal 11 September 2024. Di mana saat itu Indodax dibobol, Bitcoin-nya hilang katanya sekitar 300 miliar. Meskipun tidak ada audit sama sekali, jadi tidak ada bukti yang membuktikan kerugian tersebut,” ucap Wa Ode.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku pembobolan yang disebut dalam persidangan bukanlah Nizam, melainkan seseorang bernama Yuno Kisot yang disebut sebagai bagian dari jaringan pencurian aset kripto internasional. Menurutnya, kliennya dijadikan pihak yang paling mudah dipersalahkan karena perusahaan belum berhasil mengungkap pelaku utama.
“Indodax telah kehilangan uang tanpa pernah bisa menangkap pelakunya dan begitu banyaknya nasabah yang komplain. Karena begitu banyaknya nasabah yang mendesak, maka Nizam paling empuk untuk dijadikan tumbal atau kambing hitam,” urainya.



