Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Vs Polda Metro Jaya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan praperadilan terhadap Roy Suryo melawan Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 7 Juli 2026. Sidang ini menjadi momen penting dalam kasus yang terkait dengan sah tidaknya upaya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sidang ini, majelis hakim akan memutuskan apakah tindakan penggeledahan tersebut sesuai dengan prosedur hukum atau tidak. Hal ini menjadi fokus utama dari permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.
Permohonan Praperadilan dan Alasan yang Diajukan
Roy Suryo meminta agar hakim menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan poin-poin petitum dalam sidang praperadilan yang diajukan kliennya. Dalam petitum tersebut, Refly meminta hakim untuk menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediaman Roy Suryo pada 19 Juni 2026 tidak sah karena tidak disertai izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Selain itu, Refly juga meminta agar hakim menyatakan tidak sah surat perintah penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya. Ia menilai bahwa proses penangkapan dan penahanan tersebut melanggar ketentuan hukum, termasuk Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2, serta asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Alasan Roy Suryo Mengajukan Praperadilan
Roy Suryo mengajukan praperadilan karena merasa proses penangkapan yang dialaminya pada 19 Juni 2026 melanggar prosedur dan hak asasi manusia. Menurut Roy, penyidik memasuki rumahnya tanpa melalui prosedur yang seharusnya dilakukan, termasuk pemberitahuan kepada pengurus lingkungan. Ia juga mengklaim bahwa beberapa penyidik memasuki area pribadi rumahnya tanpa didampingi petugas keamanan lingkungan.
Roy menjelaskan bahwa seluruh dalil tersebut akan dibuktikan melalui dokumen dan alat bukti yang diajukan selama proses persidangan praperadilan. Ia menegaskan bahwa pihak yang dicantumkan sebagai termohon maupun turut termohon hanya berasal dari institusi kepolisian dan kejaksaan sesuai kebutuhan formal permohonan.
Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo
Selain gugatan praperadilan pertama, Roy Suryo juga mengajukan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Gugatan ini diajukan meskipun gugatan praperadilan pertama masih menunggu putusan hakim pada 7 Juli 2026.
Permohonan praperadilan kedua didaftarkan pada Kamis (2/7/2026) dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 10 Juli 2026.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menanggapi langkah Roy Suryo dengan menegaskan bahwa praperadilan adalah hak setiap orang yang merasa hak-haknya dilanggar oleh tindakan aparat penegak hukum. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa praperadilan tidak dapat diajukan berulang kali untuk objek perkara dan alasan hukum yang sama. Pengajuan ulang hanya dimungkinkan jika terdapat bukti baru atau novum.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.



