Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 19 Agustus 2026
Trending
  • Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Aiptu N Diduga Siksa Istri Siri dan Ajari Racik Narkoba, Ini Kasus Ketiganya
Hukum

Aiptu N Diduga Siksa Istri Siri dan Ajari Racik Narkoba, Ini Kasus Ketiganya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 Juli 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Keterlibatan Aiptu N dalam Pelanggaran Etik yang Berulang



Seorang anggota polisi dari Polres Tegal Kota, Aiptu N, kini menjadi sorotan setelah ditemukan terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sirinya. Penyiksaan berat yang dialami oleh MAN (30) ternyata bukanlah kali pertama yang dilakukan oleh Aiptu N. Dalam sejarah karier profesionalnya, ia pernah mengalami dua pelanggaran etik sebelumnya.

Pada tahun 2010 silam, Aiptu N pernah menjalani sidang disiplin akibat kasus miras. Selain itu, pada periode sebelumnya, ia juga diduga melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan perkawinan sah. Hal ini menunjukkan bahwa Aiptu N bukanlah sosok yang sepenuhnya bersih dalam hal etika dan perilaku.

Kini, setelah melanggar etik untuk ketiga kalinya, Aiptu N ditahan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari oleh Bidproram Polda Jawa Tengah. Selain itu, pria ini juga sedang menjalani proses penyidikan pidana oleh Bareskrim Polri.

Fakta Terbaru tentang Aiptu N

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa Aiptu N pernah menjalani sidang disiplin pada tahun 2010 karena kasus miras. Kemudian, kasus kedua terkait kode etik karena jalin hubungan dengan perempuan lain di luar ikatan perkawinan sah.

Artanto menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami apakah istri sah Aiptu N mengetahui hubungan suaminya dengan MAN. Selain itu, petugas juga masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Aiptu N.

Alat bukti yang dikumpulkan antara lain barang-barang yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil tes urine maupun tes darah. Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Aiptu N akan segera digelar dalam waktu dekat.

Kronologi Kejadian KDRT

MAN (30), korban KDRT, mengalami penyiksaan berat dari Aiptu N selama dua tahun lamanya. Peristiwa ini bermula dari perkenalan mereka pada 2023 silam. Saat itu, wanita yang berasal dari Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, tengah bekerja di Tegal dan membawa anaknya yang berusia 2 tahun. MAN kemudian dikenalkan pada Aiptu N oleh seorang teman.

Sejak awal berhubungan, Aiptu N sudah menunjukkan sikap yang tidak semestinya. Ia mencekoki MAN dengan narkoba hingga membuatnya benar-benar berada di bawah pengaruh. Oknum polisi tersebut juga memaksa MAN untuk menikah siri dengannya. MAN mengaku tak bisa melawan lantaran kerap mendapatkan ancaman dan tekanan dari terduga pelaku.

Tak hanya dicekoki narkoba, selama tinggal bersama, MAN kerap mendapat perlakuan kasar dari suami sirinya. Aiptu N kerap menendang, memukul, mengintimidasi hingga puncaknya menyiram korban dengan air keras pada September 2025.

Penyiraman Air Keras yang Mengakibatkan Luka Bakar Serius

Puncak dari perilaku sadis Aiptu N adalah penyiraman air keras pada September 2025. Diketahui bahwa air keras tersebut dipakai pelaku untuk membuat narkoba. Saat itu, MAN diajari oleh Aiptu N untuk meracik sabu-sabu. Di tengah aktivitas tersebut, N tiba-tiba terpancing emosi sehingga menyiramkan air keras tersebut ke tubuh MAN.

Akibatnya, MAN mengalami luka bakar serius di tangan kiri, kaki kiri, tangan kanan, punggung dan sebagian tubuh lainnya. Total luka bakar yang ditanggung MAN sebesar 47 persen yang hingga saat ini belum pulih.

Luka-luka yang masih diperban itu menjadi saksi bisu atas penderitaan yang selama ini ia alami dengan trauma yang masih membekas. MAN berharap trauma terhadap anaknya juga dapat disembuhkan demi masa depannya yang masih panjang.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

MAN telah melaporkan KDRT yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026) lalu dengan pendampingan dari tim kuasa hukum Hotman Paris, yakni Hotman 911. Terlapor sendiri merupakan anggota aktif Polres Tegal Kota.

Usai laporan tersebut, pelaku akhirnya ditangkap oleh Bidpropam Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Aiptu N kini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Aiptu N dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan berat terhadap istri hingga mengakibatkan korban mengalami luka bakar 47 persen. Selain itu korban juga kerap dicekoki narkoba hingga diajari membuat sabu-sabu.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit

11 Juli 2026

PBB Fokus pada Pencegahan Genosida, 6 Kegagalan di Gaza, Rwanda, dan Rohingya Diungkap

11 Juli 2026

Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini di PN Jaksel

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan

2 Agustus 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?