Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 16 April 2026
Trending
  • Dampak Perang Belum Berakhir, Ekonomi Iran Masih Tertekan
  • Ramalan Shio Sabtu 11 April 2026: Cinta, Karier, dan Nomor Hoki
  • SIM Keliling Tangerang Selatan 11 April 2026, 2 Titik Layanan
  • BNN ungkap perdagangan cairan narkoba ilegal, bukan di toko resmi
  • Profil PT Denera, Holding Khusus Pengawal Proyek Waste to Energy Danantara
  • Profil Leon Chen, Pemimpin Regional BytePlus Indonesia dan Malaysia
  • Menteri Hukum Minta Standarisasi Royalti Musik Global
  • 6 model latar belakang TV terbaru, ruang keluarga jadi makin mewah!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»BNN ungkap perdagangan cairan narkoba ilegal, bukan di toko resmi
Hukum

BNN ungkap perdagangan cairan narkoba ilegal, bukan di toko resmi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika: Tantangan dan Tanggung Jawab Industri

Penyalahgunaan vape sebagai medium narkotika semakin menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah. Dalam beberapa waktu terakhir, kasus penyalahgunaan ini menunjukkan tren yang meningkat, khususnya di kalangan remaja dan pemuda. Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Supiyanto, kebanyakan cairan vape yang mengandung narkotika berasal dari pasar gelap atau dark market.

Ia menjelaskan bahwa produk vape ilegal yang ditemukan dalam pemeriksaan laboratorium biasanya tidak memiliki pita cukai. “Di toko vape resmi tidak ditemukan karena penyalahgunaan ini dilakukan melalui sistem jual beli yang ilegal,” ujarnya dalam diskusi publik ‘Terindikasi Narkoba, Rokok Elektrik Bakal Dilarang?’.

Tanggung Jawab Industri Vape

Dalam diskusi tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) Daniel Boy Purwanto menyatakan bahwa penyalahgunaan vape dengan cairan narkotika adalah tindakan oknum yang berada di luar rantai produksi dan distribusi resmi. Ia menegaskan bahwa produk yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri tidak mengandung zat terlarang.

Daniel juga menyatakan bahwa industri vape siap untuk diuji oleh otoritas berwenang kapan saja. “Kami bersedia untuk diuji agar bisa membuktikan bahwa produk kami aman dan tidak mengandung zat berbahaya,” katanya.

Perbedaan Antara Produk Legal dan Penyalahgunaan

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), I Gede Agus Mahartika, menekankan pentingnya membedakan antara produk vape legal dan tindakan penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Ia menyampaikan bahwa hasil pengawasan di lapangan menunjukkan bahwa toko vape legal yang telah disidak aparat tidak ditemukan menjual liquid yang mengandung narkotika.

“Vape adalah produk legal yang telah diatur dalam berbagai kebijakan. Yang harus diberantas adalah penyalahgunaannya, bukan serta-merta produknya,” kata dia.

Memahami Perbedaan Alat dan Tindakan Kriminal

Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia Firmansyah, menegaskan perlunya pemahaman publik untuk membedakan antara perangkat vape sebagai alat dan tindakan kriminal dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Ia menilai bahwa banyak alat lain yang digunakan untuk penyalahgunaan narkoba, seperti rokok konvensional atau alat suntik.

Fachmi kemudian menyinggung hasil pemeriksaan yang dilakukan BNN di ritel vape resmi. Menurutnya, BNN belum memberi informasi menyeluruh soal hasil pemeriksaan tersebut, sehingga memicu publik berasumsi liar dan bertendensi pada generalisasi. “Publik berhak mendapatkan informasi yang menyeluruh tentang hal ini. Dari puluhan toko yang sudah dicek oleh BNN tidak ditemukan satupun liquid narkoba di dalam toko vape legal,” katanya.

Usulan Pelarangan Vape

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika pada Selasa, 7 April 2026, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto sempat mengusulkan pembatasan peredaran vape, menyusul temuan kandungan zat berbahaya dalam cairan atau liquid.

Suyudi menilai fenomena penyalahgunaan vape telah berkembang pesat dan menjadi ancaman baru dalam peredaran narkotika di Indonesia. “Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif,” ujarnya.

Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan berbagai kandungan zat berbahaya dalam liquid vape yang beredar di masyarakat. “Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius,” ucapnya.

Dengan berbagai temuan tersebut, BNN berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan pelarangan vape sebagai langkah strategis dalam menekan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Ia membandingkan kebijakan di sejumlah negara ASEAN yang telah lebih dahulu melarang penggunaan vape sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran narkotika.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ucap Suyudi. Ia meyakini, pelarangan media konsumsi seperti vape dapat berdampak signifikan dalam menekan peredaran zat berbahaya.

“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” tandasnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

WALHI Sumbar: 60 Jiwa Hilang Akibat Tambang Ilegal Sejak 2012, Terbaru di Sijunjung

15 April 2026

Komitmen Perangi Kejahatan, Polsek Perdagangan Tahan Pelaku Penganiayaan di Simalungun

15 April 2026

Penetapan Tersangka Irawan Prakoso di Kasus Petral Disoroti, Kerugian Negara Jadi Pertanyaan

15 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Dampak Perang Belum Berakhir, Ekonomi Iran Masih Tertekan

16 April 2026

Ramalan Shio Sabtu 11 April 2026: Cinta, Karier, dan Nomor Hoki

16 April 2026

SIM Keliling Tangerang Selatan 11 April 2026, 2 Titik Layanan

16 April 2026

BNN ungkap perdagangan cairan narkoba ilegal, bukan di toko resmi

16 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?