Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 25 Agustus 2026
Trending
  • Ramalan shio Sabtu 22 Agustus 2026: Nomor hoki, cinta, dan karier
  • Gaya Modis Han So Hee di Film The Intern
  • Saham BUMN Terancam Dihapus, Solusi untuk Investor Ritel
  • Kasatlantas Palangka Raya Dianiaya, Jari Patah Akibat Laka di Tjilik Riwut
  • Prabowo Undang Paskibraka HUT ke-81 RI ke Hambalang, Beri Pesan Spesial Ini
  • Harry Kane Nyaman di Bayern, Ambisi Kembali ke Premier League Berkurang
  • 5 pilihan tas musim panas, gaya maksimal!
  • Jadwal Liga Italia 2026/27 Pekan 1: AC Milan dan Ruben Amorim Memicu Reaksi Costacurta
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»BNN ungkap perdagangan cairan narkoba ilegal, bukan di toko resmi
Hukum

BNN ungkap perdagangan cairan narkoba ilegal, bukan di toko resmi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 April 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika: Tantangan dan Tanggung Jawab Industri

Penyalahgunaan vape sebagai medium narkotika semakin menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah. Dalam beberapa waktu terakhir, kasus penyalahgunaan ini menunjukkan tren yang meningkat, khususnya di kalangan remaja dan pemuda. Menurut Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Supiyanto, kebanyakan cairan vape yang mengandung narkotika berasal dari pasar gelap atau dark market.

Ia menjelaskan bahwa produk vape ilegal yang ditemukan dalam pemeriksaan laboratorium biasanya tidak memiliki pita cukai. “Di toko vape resmi tidak ditemukan karena penyalahgunaan ini dilakukan melalui sistem jual beli yang ilegal,” ujarnya dalam diskusi publik ‘Terindikasi Narkoba, Rokok Elektrik Bakal Dilarang?’.

Tanggung Jawab Industri Vape

Dalam diskusi tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI) Daniel Boy Purwanto menyatakan bahwa penyalahgunaan vape dengan cairan narkotika adalah tindakan oknum yang berada di luar rantai produksi dan distribusi resmi. Ia menegaskan bahwa produk yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri tidak mengandung zat terlarang.

Daniel juga menyatakan bahwa industri vape siap untuk diuji oleh otoritas berwenang kapan saja. “Kami bersedia untuk diuji agar bisa membuktikan bahwa produk kami aman dan tidak mengandung zat berbahaya,” katanya.

Perbedaan Antara Produk Legal dan Penyalahgunaan

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), I Gede Agus Mahartika, menekankan pentingnya membedakan antara produk vape legal dan tindakan penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Ia menyampaikan bahwa hasil pengawasan di lapangan menunjukkan bahwa toko vape legal yang telah disidak aparat tidak ditemukan menjual liquid yang mengandung narkotika.

“Vape adalah produk legal yang telah diatur dalam berbagai kebijakan. Yang harus diberantas adalah penyalahgunaannya, bukan serta-merta produknya,” kata dia.

Memahami Perbedaan Alat dan Tindakan Kriminal

Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia Firmansyah, menegaskan perlunya pemahaman publik untuk membedakan antara perangkat vape sebagai alat dan tindakan kriminal dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Ia menilai bahwa banyak alat lain yang digunakan untuk penyalahgunaan narkoba, seperti rokok konvensional atau alat suntik.

Fachmi kemudian menyinggung hasil pemeriksaan yang dilakukan BNN di ritel vape resmi. Menurutnya, BNN belum memberi informasi menyeluruh soal hasil pemeriksaan tersebut, sehingga memicu publik berasumsi liar dan bertendensi pada generalisasi. “Publik berhak mendapatkan informasi yang menyeluruh tentang hal ini. Dari puluhan toko yang sudah dicek oleh BNN tidak ditemukan satupun liquid narkoba di dalam toko vape legal,” katanya.

Usulan Pelarangan Vape

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika pada Selasa, 7 April 2026, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto sempat mengusulkan pembatasan peredaran vape, menyusul temuan kandungan zat berbahaya dalam cairan atau liquid.

Suyudi menilai fenomena penyalahgunaan vape telah berkembang pesat dan menjadi ancaman baru dalam peredaran narkotika di Indonesia. “Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif,” ujarnya.

Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan berbagai kandungan zat berbahaya dalam liquid vape yang beredar di masyarakat. “Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius,” ucapnya.

Dengan berbagai temuan tersebut, BNN berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan pelarangan vape sebagai langkah strategis dalam menekan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Ia membandingkan kebijakan di sejumlah negara ASEAN yang telah lebih dahulu melarang penggunaan vape sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran narkotika.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ucap Suyudi. Ia meyakini, pelarangan media konsumsi seperti vape dapat berdampak signifikan dalam menekan peredaran zat berbahaya.

“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” tandasnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kasatlantas Palangka Raya Dianiaya, Jari Patah Akibat Laka di Tjilik Riwut

25 Agustus 2026

Saksi Buka Tarif Perangkat Desa Pati, Bukan Perintah Sudewo Tapi Kesepakatan Kades

25 Agustus 2026

Kekayaan dan bisnis Ruben Onsu kini jadi sorotan kasus penipuan investasi

25 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ramalan shio Sabtu 22 Agustus 2026: Nomor hoki, cinta, dan karier

25 Agustus 2026

Gaya Modis Han So Hee di Film The Intern

25 Agustus 2026

Saham BUMN Terancam Dihapus, Solusi untuk Investor Ritel

25 Agustus 2026

Kasatlantas Palangka Raya Dianiaya, Jari Patah Akibat Laka di Tjilik Riwut

25 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?