Kecelakaan Tambang Emas di Sijunjung, Dua Warga Tertimbun Longsor
Pada hari Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, dua warga tertimbun longsor saat melakukan aktivitas penambangan emas di Jorong Lintas Harapan, Nagari Palangki, Kabupaten Sijunjung. Insiden ini menimpa 12 hingga 20 orang yang sedang melakukan kegiatan tambang. Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada pukul 20.00 WIB.
Korban yang meninggal adalah NF (21) dan ZK (53). NF merupakan warga asal Jorong Dusun Jorong Duo Nagari, sedangkan ZK berasal dari Jorong Palangki. Jenazah kedua korban telah dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan. Pihak keluarga juga hadir di lokasi setelah korban ditemukan.
Kejadian tersebut terjadi ketika para penambang sedang melakukan aktivitas di area tambang. Saat itu, tebing bukit longsor dan menimpa dua dari 20 orang yang sedang bekerja. Masyarakat sekitar serta tim BPBD Sijunjung langsung melakukan pencarian dan evakuasi.
Aktivitas Tambang Ilegal yang Berisiko Tinggi
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mencatat bahwa sejak tahun 2012 hingga 2026, sudah ada 60 orang yang meninggal akibat aktivitas tambang ilegal di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dalam laporan terbaru, dua warga kembali menjadi korban setelah tertimbun longsor di Sijunjung.
Direktur WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyampaikan bahwa sebagian besar aktivitas tambang ilegal di Sumbar menggunakan pompa untuk mengambil air dari sungai lalu menyemprotkannya ke kaki-kaki bukit. Pendekatan ini sangat rentan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Kasus serupa pernah terjadi di Sungai Abu, Solok Selatan, di mana 13 orang meninggal akibat longsoran tebing. Proses penambangan yang sama terjadi di berbagai daerah, termasuk di Jorong Lintas Harapan, Nagari Palangki.
Penambangan Ilegal Menyebabkan Kerusakan Lingkungan
WALHI menilai bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya berisiko bagi keselamatan manusia, tetapi juga merusak lingkungan. Dalam catatan WALHI, kandungan merkuri di salah satu sungai Sumbar melampaui baku mutu lingkungan hingga 1.000 kali lipat. Hal ini menunjukkan dampak negatif yang signifikan terhadap ekosistem.
Di Sijunjung, sebagian besar pembukaan lahan berlokasi di kiri dan kanan sungai. Ketiga sungai utama yang menjadi lokasi tambang ilegal antara lain Batang Palangki, Batang Ombilin, dan Batang Sampan. Aktivitas penambangan ini menggunakan alat berat dan bahan kimia seperti merkuri.
Desakan WALHI untuk Tindakan Tegas
WALHI Sumbar mendesak pemerintah, gubernur, bupati, serta aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas tambang ilegal. Menurut WALHI, kegiatan penambangan ini tidak dilakukan sendiri oleh masyarakat, melainkan ada pemodal dan pengaman di belakangnya.
“Ada pemodal, ada pengaman, dan masyarakat yang bekerja. Artinya tidak tunggal dilakukan oleh masyarakat,” ujar Tommy Adam.
Kondisi Ekonomi dan Keprihatinan Pemerintah Nagari
Wali Nagari Palangki, Jasman, membenarkan adanya kejadian longsor yang menimpa dua penambang. Ia menyatakan bahwa aktivitas tambang di wilayah ini bisa dikatakan ilegal karena tidak memiliki izin. Namun, ia tidak secara tegas menyatakan ilegal.
Jasman mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Menurutnya, pemerintahan nagari memahami kondisi ekonomi masyarakat, namun aktivitas tambang ilegal tetap tidak dibenarkan. Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran untuk masa depan.
Upaya Pencarian dan Evakuasi
Kasi Kedaruratan BPBD Sijunjung, Heries, membenarkan adanya laporan kejadian longsor. Tim BPBD langsung menerjunkan satu regu piket sebanyak 10 personel ke lokasi kejadian. Proses pencarian dilakukan dengan bantuan warga menggunakan alat berat, cangkul, dan sekop.
Namun, pencarian menghadapi kendala akibat tanah berlumpur dan banyaknya air di sekitar area tambang. Meskipun demikian, proses pencarian tetap berlangsung hingga korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.



