Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 1 Juli 2026
Trending
  • Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo
  • Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol
  • Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas
  • 4 Kandidat Kuat Gantikan Adam Pryzbek di Persib: Semua Bintang, Tapi Rela Duet dengan Mantan Persija?
  • 10 Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026: Jepang dan Filipina Mewakili Asia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Penetapan Tersangka Irawan Prakoso di Kasus Petral Disoroti, Kerugian Negara Jadi Pertanyaan
Hukum

Penetapan Tersangka Irawan Prakoso di Kasus Petral Disoroti, Kerugian Negara Jadi Pertanyaan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover15 April 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi di Pertamina

Kuasa hukum dari Irawan Prakoso, Adil Supatra, mempersoalkan penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Pertamina Energy Services (PES), dan fungsi Integrated Supply Chains (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2008-2015 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, penetapan tersangka Irawan Prakoso bersama enam orang lainnya dinilai tidak memiliki dasar kuat karena belum adanya hasil perhitungan kerugian negara.

Adil menekankan bahwa berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No 28/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 Maret 2026, menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi MK. Oleh karena itu, audit kerugian negara seharusnya sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Selain itu, Adil juga mengkritisi kewenangan lembaga yang melakukan perhitungan kerugian negara. Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah satu-satunya institusi yang berwenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan ditegaskan dalam putusan MK. Namun dalam kasus ini, Kejagung RI Bidang Pidsus sedang melakukan perhitungan kerugian negara bersama dengan rekan BPKP.

Adil menyayangkan langkah Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ditekankan, angka kerugian negara merupakan hal penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi. “Kami sangat menyayangkan tindakan dari Kejagung bidang Pidsus yang telah menetapkan klien kami sebagai tersangka kasus korupsi, meskipun belum ada hasil perhitungan kerugian negaranya,” imbuhnya.

Meski begitu, Adil mengatakan, kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah-langkah pembelaan sesuai ketentuan hukum untuk melindungi hak Irawan. Tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan pengajuan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan. Permohonan itu didasarkan pada kondisi kesehatan Irawan yang disebut sedang mengalami gangguan.

Adil menyebut kliennya beberapa kali menjalani perawatan ke luar negeri karena sakit jantung dan gula darah yang turun drastis. “Nah, di sini Pak Irawan Prakoso jelas beliau memiliki, mengalami penyakit tersendiri. Kami sudah pernah membuktikan juga kepada penyidik, dan untuk itu kami juga akan mengajukan permohonan kepada penyidik,” kata dia.

Adil menilai kondisi penetapan tersangka terhadap Irawan Prakoso sebagai sebuah kejanggalan yang harus segera diluruskan dan menegaskan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah dan menyatakan kesiapan tim kuasa hukum untuk membuktikan hal tersebut di pengadilan.

Audit Kerugian Negara Sedang Dihitung

Kejaksaan Agung menyatakan masih menghitung kerugian keuangan negara yang diakibatkan kasus korupsi pengadaan minyak mentah di PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Mohammad Riza Chalid dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, untuk menghitung kerugian negara itu, pihaknya menggandeng audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama BPKP,” ujar Syarief dalam jumpa pers, Kamis (9/4/2026).

Mengenai hal ini, Syarief juga merespons soal alasan institusinya masih menggandeng BPKP untuk menghitung kerugian negara meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan itu MK menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

Syarief menuturkan bahwa pihaknya memiliki kajian tersendiri terkait masih melibatkan BPKP menghitung kerugian negara dan akan disampaikan kepada publik di waktu yang tepat. “Kalau untuk putusan MK itu nanti akan kita sampaikan mungkin tersendiri ya. Kami punya kajian tersendiri sehingga untuk saat ini kami masih menggunakan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Penetapan Tersangka Irawan Prakoso

Kejaksaan Agung kembali menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) dan saudaranya Irawan Prakoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015. Adapun Irawan Prakoso sebelumnya sempat mengaku sebagai saudara dari Riza Chalid saat dia bersaksi dalam sidang korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini Irawan Prakoso berkedudukan sebagai Direktur pada perusahaan yang dimiliki oleh Riza Chalid. Selain Riza dan Irawan, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lain dalam perkara tersebut yakni:

  • BBG selaku mantan Manager Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
  • AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) tahun 2012-2014.
  • MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd 2009-2015.
  • NRD selaku mantan Crude Trading Manager di PT Pertamina Energy Services.
  • TFK selaku mantan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa kasus itu bermula ketika pejabat Petral membocorkan informasi rahasia di internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah. Informasi ini kemudian dimanfaatkan oleh Riza Chalid melalui Irawan Prakoso untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang dan pengangkutan dengan cara menjalin komunikasi dengan tersangka dari internal Petral antara lain tersangka BBG, NRD MLY, dan TFK.

“Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” kata Syarief saat jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (9/4/2026).

Untuk mengakomodir kepentingan Riza Chalid dan Irawan Prakoso, kemudian kata Syarief, pada Juli 2012, tersangka BBG, AGS, NRD, MLY membuat kebijakan berupa pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat Direksi PT Pertamina. Setelah proses administrasi rampung, proses tender pengadaan minyak mentah dan produk kilang itu pun dilakukan ditandai dengan adanya nota kesepahaman atau MoU antara PT PES dengan perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012-2014.

Namun, dijelaskan Syarief, tender itu dianggap tidak sesuai sehingga berakibat pada panjangnya rantai pasok dan menyebabkan harga yang lebih tinggi, terutama untuk BBM jenis Ron 88 atau Premium dan RON 92 (Pertamax). “Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,” jelas Syarief.

Kini lima dari tujuh tersangka itu telah dilakukan penahanan rumah tahanan (Rutan) oleh Kejagung, mereka diantaranya, AGS, MLY, NRD dan TFK, IRW (Irawan Prakoso). Sedangkan untuk tersangka BBG kata Syarief tidak dilakukan penahanan di Rutan karena faktor kesehatan. Sementara Riza Chalid hingga kini masih berstatus buron sejak kasus pertama yang menjeratnya yakni korupsi minyak mentah Pertamina tahun 2018-2022.

Akibat perbuatannya itu para tersangka pun dijelaskan Syarief dijerat dengan Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polisi Tampar Badut Saat Bawa Motor, Akhirnya Damai dengan Rp 150 Ribu

25 Juni 2026

Nasib Polisi yang Tampar Badut, Kini Damai Setelah Bayar Rp150 Ribu

25 Juni 2026

Pengukuhan Pengurus AK3L Kepri 2026-2031 untuk Kurangi Kecelakaan Konstruksi

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?