Peristiwa Polisi Tampar Badut di Tuban, Berakhir dengan Damai
Sebuah peristiwa yang mengejutkan terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Seorang oknum anggota kepolisian berinisial TS dilaporkan menampar seorang badut jalanan bernama K. Kejadian ini berawal dari senggolan saat kedua belah pihak sedang berkendara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) malam di Jalan Sunan Kalijaga. Saat itu, TS sedang mengendarai motor bersama keluarganya dari arah barat menuju timur. Pada waktu yang sama, K yang mengenakan kostum badut berwarna merah muda ingin menyeberang jalan. Namun, tangan K diduga bersenggolan dengan TS yang sedang melintas menggunakan motor.
Setelah kejadian tersebut, TS memutar balik kendaraannya dan mendekati K hingga terjadi cekcok. Dalam rekaman CCTV yang beredar, TS terlihat mengangkat bagian kerah kostum badut milik K dan melakukan tamparan.
Korban, K, mengaku bahwa ia sempat diminta maaf oleh TS. Namun, menurut pengakuannya, bibirnya tetap dipukul. Ia juga menyebut bahwa TS sempat mengancam akan mencari dirinya hingga ketemu.
Di sisi lain, berdasarkan informasi awal dari kepolisian, tindakan TS diduga karena mencium bau alkohol dari korban. Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa anggota tersebut terpancing emosinya setelah membuka bagian kepala kostum badut dan tercium aroma alkohol.
Setelah kejadian, K melapor ke Polsek Tuban Kota. Di sana, ia dimediasi oleh petugas Polsek Kota Tuban. Selama proses mediasi, K mengatakan bahwa ia sempat ditanya mengenai nominal biaya pengobatan yang diinginkan. Ia mengaku memilih untuk menerima uang damai sebesar Rp 150 ribu.
K juga mengungkap bahwa ia memang mengonsumsi minuman keras jenis es moni pada siang hari. Meskipun begitu, ia menyatakan bahwa ia bersedia untuk memaafkan TS.
Sementara itu, permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Polsek Kota Tuban. Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menyatakan bahwa kejadian tersebut sudah selesai dan kedua belah pihak saling memaafkan serta menerima hasil penyelesaian yang ada.
TS, yang merupakan anggota Unit Propam Polres Tuban, telah mengakui tindakan tidak terpujinya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban, institusi Polri, serta masyarakat secara luas. TS menegaskan bahwa ia siap untuk menjalani seluruh proses pemeriksaan internal di kepolisian dan menerima segala bentuk pembinaan maupun sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah proses mediasi, TS bertemu langsung dengan korban K untuk meminta maaf secara pribadi. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh pihak kepolisian setempat dan berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan.
Dengan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, kasus ini diharapkan dapat diselesaikan secara adem dan menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh pihak ke depan. Meski demikian, pihak Polres Tuban tetap memastikan Seksi Propam melakukan pemeriksaan intensif terhadap TS sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik profesi yang berlaku ketat di lingkungan internal kepolisian.



