Indonesia Berupaya Membangun Standarisasi Global Royalti Musik
Indonesia mengambil inisiatif untuk membangun standarisasi global dalam pengumpulan dan distribusi royalti musik yang transparan dan akuntabel. Dalam acara The Asean CMO Forum 2026 di Bali, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan royalti, tetapi akan bertindak sebagai regulator yang mengawasi tata kelolanya.
Pemerintah Indonesia sedang melakukan proses perubahan UU Hak Cipta dan berharap mendapatkan masukan dari organisasi seperti CISAC dan IFPI, yang menangani CMO Global. Dalam forum ini, diharapkan adanya pertukaran informasi dan kerja sama jangka panjang antar negara-negara ASEAN terkait tata kelola royalti.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia dan LMKN menginisiasi pertemuan ASEAN Collective Management Organization (CMO) Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty. Forum ini menjadi pertemuan pertama yang mengumpulkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO) se-ASEAN.
Menteri Hukum menjelaskan bahwa perkembangan pesat platform digital telah mengubah lanskap industri musik secara fundamental. Namun, sistem distribusi royalti belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan para kreator. “Tingginya volume konsumsi ini tidak selalu berbanding lurus dengan distribusi royalti yang akurat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tantangan tata kelola royalti digital bersifat lintas batas dan tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja. Oleh karena itu, diperlukan langkah kolektif di tingkat kawasan untuk menjawab persoalan tersebut. “Karena tantangan ini bersifat lintas batas, hal ini tidak lagi dapat diselesaikan oleh satu yurisdiksi saja. Kita harus bergerak sebagai satu kawasan,” tegasnya.
Indonesia berinisiatif untuk mendorong penyusunan dokumen strategis Elements for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment. Dokumen ini akan diusulkan sebagai agenda utama pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization (WIPO). Tujuan dari inisiatif ini adalah membangun sistem royalti global yang lebih transparan dan berkeadilan serta melindungi para kreator dari praktik black box royalty.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa eksploitasi karya musik kini berlangsung secara real-time lintas yurisdiksi. Namun, kondisi tersebut belum diimbangi dengan sistem distribusi royalti yang akurat. “Eksploitasi karya musik terjadi secara simultan di berbagai yurisdiksi dalam waktu nyata, tetapi hal tersebut tidak selalu diikuti dengan distribusi royalti yang akurat,” ungkapnya.
Ketimpangan infrastruktur teknologi dan fragmentasi metadata hak cipta menjadi tantangan utama dalam tata kelola royalti digital. Kondisi ini juga memicu kebocoran pendapatan yang berdampak pada hak ekonomi para kreator di kawasan.
Melalui forum ini, Indonesia mendorong harmonisasi standar metadata karya cipta serta penguatan posisi tawar CMO dalam negosiasi dengan platform digital global. Selain itu, integrasi sistem royalti digital di kawasan ASEAN juga menjadi fokus utama.
Indonesia menegaskan perannya sebagai penggerak dalam membangun sistem royalti digital yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para kreator di kawasan ASEAN sekaligus memperkuat posisi kawasan di tingkat global.
Forum ini dihadiri oleh perwakilan CMO dari seluruh negara ASEAN serta organisasi internasional seperti International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) dan The International Federation of the Phonographic Industry (IFPI). Kehadiran para pemangku kepentingan global ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas negara dan memperkaya pertukaran praktik terbaik.
Sebagai langkah keberlanjutan, Indonesia mendorong agar forum ini dapat diselenggarakan secara rutin setiap tahun dengan mekanisme kepemimpinan bergilir. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat solidaritas kawasan sekaligus memastikan keberlanjutan reformasi tata kelola royalti digital.



