Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan Hadir Setiap Hari
Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali menyediakan layanan SIM keliling yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat. Layanan ini beroperasi setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu, sehingga memudahkan warga yang ingin melakukan perpanjangan atau pengajuan SIM baru.
Jika masa berlaku SIM Anda sudah mendekati akhir, sebaiknya segera mengajukan perpanjangan agar tidak terkena denda atau kesulitan dalam berkendara. Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, dimulai dari tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, maka pemilik harus membuat SIM baru.
Pada hari ini, Sabtu 11 April 2026, layanan SIM keliling diselenggarakan di dua lokasi utama, yaitu Pamulang Square dan ITC BSD. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C dapat memanfaatkan layanan ini.
Berikut adalah jadwal lengkap operasional layanan SIM keliling Satlantas Polres Tangerang Selatan:
- Senin:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
Selasa:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
Rabu:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
Kamis:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
Jumat:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB.
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
Sabtu:
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, lalu kembali buka pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB.
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB.
Minggu:
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen penting. Berikut daftar persyaratannya:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya perpanjangan SIM juga ditentukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biayanya:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Pengajuan Perpanjangan SIM
Proses pengajuan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara mudah dan cepat melalui layanan SIM keliling. Berikut alur lengkapnya:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.
Layanan SIM keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menghindari antrian panjang di kantor polisi. Dengan waktu operasional yang fleksibel dan lokasi yang strategis, masyarakat Tangerang Selatan bisa lebih mudah mengurus keperluan SIM mereka.



