Insiden Penyerangan Terhadap Kasat Lantas Polresta Palangka Raya
Seorang perwira polisi diduga melakukan penyerangan terhadap Kompol Hermanto, Kasat Lantas Polresta Palangka Raya. Kejadian ini terjadi pada Selasa (18/8/2026) dan diketahui dipicu oleh ketidakpuasan sang perwira karena anaknya ditilang dalam operasi penertiban balap liar. Akibat insiden tersebut, jari tangan Kompol Hermanto dilaporkan mengalami patah.
Awalnya, Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dalam operasi penertiban balap liar. Dalam kegiatan tersebut, anak dari seorang perwira yang bertugas di Polsek Pahandut diduga terjaring tilang. Peristiwa kemudian berlanjut hingga terjadi dugaan penyerangan terhadap Kompol Hermanto oleh perwira tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyebut bahwa kejadian itu hanya kesalahpahaman. Saat ini, perwira yang diduga menyerang Kasatlantas Polresta Palangka Raya telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng. Hingga kini, identitas maupun pangkat perwira tersebut belum diungkapkan.
Kompol Hermanto mengatakan bahwa kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Polda untuk aspek profesi dan oleh Polres untuk aspek pidana. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya kini sedang dalam proses pemulihan.
Viralnya Tilang Pelajar SMP di Kota Medan
Selain insiden di Palangka Raya, ada kasus lain yang viral di Kota Medan. Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendadak menjadi sorotan setelah video rekamannya tentang penilangan yang dialaminya beredar di media sosial. Dalam video tersebut, bocah yang mengenakan baju setelan pramuka itu tampak kesal karena ditilang petugas kepolisian.
Dari rekaman yang beredar, bocah berinisial MY menjelaskan bahwa ia diminta menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tetapi justru dimintai sejumlah uang. Ia menyebutkan bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp 275 ribu oleh personel yang menilang saat di pos lantas Aksara. Ia mengaku tidak melengkapi kelengkapan berkendaranya karena terburu-buru berangkat ke sekolah karena hendak mengejar ujian.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP S.L Widodo membenarkan adanya penindakan penilangan terhadap siswa SMP tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat penindakan, pelajar tersebut diketahui tidak memakai helm. Personel Polsek Tembung kemudian menindak dan melakukan penilangan. Setelah itu, barang bukti sepeda motor yang dikendarai bocah tersebut dibawa ke Pos Lantas Tembung.
Widodo menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 275 ribu merupakan biaya tilang yang harus dibayarkan karena pelanggaran lalu lintas. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur pungli yang dilakukan. Meski begitu, pihaknya masih akan mendalami apakah ada kesalahan Standart Operasional Prosedur (SOP) dalam penindakan tersebut. Untuk itu, personel berinisial Aiptu HW telah diserahkan ke Propam Polrestabes Medan.
Kesimpulan
Insiden penyerangan terhadap Kasat Lantas Polresta Palangka Raya dan kasus tilang pelajar SMP di Kota Medan menunjukkan pentingnya pengawasan dan pengendalian dalam penindakan hukum. Baik dalam hal penegakan hukum lalu lintas maupun dalam penanganan masalah internal di lingkungan kepolisian, diperlukan transparansi dan profesionalisme agar tidak terjadi kesalahpahaman atau kecurigaan yang tidak perlu.


