Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 22 Agustus 2026
Trending
  • Daftar Harga HP Samsung 1 Jutaan hingga 23 Jutaan Agustus 2026
  • Macan Kumbang Masuk Pekarangan Warga, Diduga Turun Gunung Karena Alasan Ini
  • Di balik dinding rumah, Natur Gallery jadi ruang seni di Kota Solo
  • Universitas Paramadina dan IPB University Mengeksplorasi Paradigma GDP dan Agenda Degrowth Ekonomi
  • Jejak Kegelapan Basri Lewaimang, DPO Narkoba yang Ditangkap Interpol di Malaysia
  • Ratusan PPPK Tanahlaut Berpeluang Jadi Penuh Waktu 2027, Kondisi Keuangan Jadi Penentu
  • Lomba Panjat Pinang di Barabai Viral Karena Hujan Uang, Ibu-ibu Juga Dapat Saweran
  • 10 Contoh Laporan Perjalanan Wisata Jambi dengan Kalimat Efektif dan Metafora
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Olahraga»Lomba Panjat Pinang di Barabai Viral Karena Hujan Uang, Ibu-ibu Juga Dapat Saweran
Olahraga

Lomba Panjat Pinang di Barabai Viral Karena Hujan Uang, Ibu-ibu Juga Dapat Saweran

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 Agustus 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perayaan HUT RI di Kalimantan Selatan yang Penuh Kemeriahan dan Kejutan

Panjat pinang menjadi salah satu lomba tradisional yang selalu hadir dalam perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus di berbagai daerah di Indonesia. Termasuk di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang terdiri atas 2 kota dan 11 kabupaten.

Beberapa hari terakhir, viral di media sosial sebuah video yang menampilkan kegiatan panjat pinang di Desa Bakti, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Dalam video tersebut, suasana panjat pinang berlangsung di bawah sebuah jembatan di tepi sungai. Peserta sebagian besar adalah remaja laki-laki, sementara penonton ramai berada di kedua sisi sungai dan juga di atas jembatan.

Di tengah persaingan antar grup, tiba-tiba dari atas jembatan terlihat kertas yang berjatuhan. Setelah diperiksa, ternyata kertas-kertas tersebut berupa uang. Suasana langsung heboh, para peserta terperangah dan konsentrasi mereka terganggu. Mereka pun langsung berebut mengambil uang tersebut.

Momen ini memperkaya suasana lomba panjat pinang rangka HUT ke-81 RI di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Awalnya, rencana para peserta adalah fokus bekerja sama untuk memanjat batangan licin demi mendapatkan hadiah di puncak. Namun, plot twist muncul ketika aksi “hujan uang” dari atas jembatan membuat fokus terbelah antara ingin naik ke tiang atau langsung menyambut uang.

Momen ini dianggap kocak dan penuh kejutan, yang mencerminkan kebersamaan warga setempat. Hal ini membuat perayaan kemerdekaan tahun ini semakin tak terlupakan.

Postingan unggahan akun Instagram @selebgrambanua, Rabu (19/8/2026) malam, mendapat respons yang sangat positif dari warganet melalui kolom komentar. Beberapa komentar antara lain:

  • “Ini nama hujan duit di sungai,” ujar akun @anasnur.anasnur.71.
  • “Ini yg ngaran nya mandi duitttt,” ucap @madani_decoration
  • “bujuran duit lah itu, Ulun betakun?” tanya @maryam_ahma125.
  • “iya bujuran duit dari duit 2 ribu lwn 5 ribuan,” jawab @piz_023.
  • “semalam dapat saweran jua kmi ibu ibu rame nyy,” tutur @dina.nisabella.

Sampai berita ini ditayangkan, Indonesiadiscover.com masih mencari sosok yang menghamburkan uang dari atas jembatan tersebut.

Penjelasan Lengkap dari MUI

Menurut laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap bulan Agustus identik dengan berbagai perlombaan. Mulai dari panjat pinang, balap karung, tarik tambang, hingga berbagai permainan tradisional lainnya yang turut menyemarakkan suasana peringatan kemerdekaan di tengah masyarakat.

Bagi umat Islam, kemeriahan tersebut tentu dapat menjadi bagian dari aktivitas sosial yang positif. Kendati demikian, terdapat sejumlah ketentuan syariat yang perlu diperhatikan, terutama ketika perlombaan melibatkan uang pendaftaran dan hadiah.

Hal ini dirasa penting agar perlombaan tetap berlangsung meriah tanpa terjerumus ke dalam praktik yang mengandung unsur perjudian.

Ketentuan Syariat dalam Perlombaan

Pada dasarnya, perlombaan merupakan bagian dari aktivitas muamalah yang dibolehkan dalam Islam. Sekalipun disertai hadiah, hukum asalnya tetap mubah selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat.

Bahkan, perlombaan yang bertujuan melatih keterampilan dan ketangkasan untuk kepentingan jihad atau bela negara hukumnya sunnah.

Dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mazhab al-Imam asy-Syafi’i dijelaskan sebagai berikut:

“Perlombaan merupakan sunnah yang diwariskan dari Rasulullah SAW dan termasuk perbuatan yang disyariatkan jika bertujuan untuk mempersiapkan diri menghadapi jihad serta menyiapkan kekuatan untuknya. Sementara, bila perlombaan tidak dimaksudkan untuk tujuan itu maupun tujuan sejenisnya, maka hukumnya mubah. Sebab, perlombaan termasuk bentuk olahraga yang bermanfaat bagi tubuh serta dapat memperkuat keberanian dan keteguhan jiwa.”

Namun demikian, persoalan muncul tatkala perlombaan disertai hadiah yang bersumber dari harta tertentu. Dalam hal ini, sumber hadiah menjadi salah satu aspek penting untuk menentukan apakah sebuah perlombaan dibolehkan atau justru mengandung unsur qimar atau perjudian.

Empat Skema Sumber Hadiah dalam Perlombaan

Syekh Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya mengklasifikasikan sumber hadiah perlombaan ke dalam empat skema sebagai berikut:

  1. Hadiah berasal dari pihak ketiga

    Hadiah disediakan oleh pihak di luar peserta perlombaan, seperti pemerintah, sponsor, pejabat, donatur, maupun pihak lain yang tidak ikut bertanding. Model semacam ini hukumnya diperbolehkan.

  2. Hadiah berasal dari salah satu peserta

    Hadiah hanya berasal dari salah seorang peserta. Misalnya, salah satu peserta berjanji memberikan sejumlah harta apabila lawannya berhasil mengalahkannya, tetapi saat dirinya menang, pihak lawan tidak dibebani kewajiban memberikan sesuatu. Skema ini juga diperbolehkan dalam fiqih.

  3. Hadiah dari peserta dengan mengikutsertakan “muhallil”

    Hadiah berasal dari para peserta, tetapi perlombaan juga diikuti oleh seorang muhallil, yaitu peserta yang tidak diwajibkan mengeluarkan iuran. Dia tetap mengikuti perlombaan secara sungguh-sungguh dan berhak memperoleh hadiah andai keluar sebagai pemenang.

  4. Hadiah berasal dari seluruh peserta

    Jika seluruh peserta sama-sama mengeluarkan uang, lalu dana tersebut diperebutkan sebagai hadiah, maka skema ini termasuk bentuk yang diharamkan. Pasalnya, setiap peserta berada dalam posisi antara memperoleh keuntungan tatkala menang atau menanggung kerugian ketika kalah. Karena jelas di sini mengandung unsur qimar/maisir (judi).

Solusi Uang Lomba Agustusan Tidak Menjadi Taruhan

Merujuk pada ketentuan yang telah diuraikan di atas, maka panitia dapat menggunakan beberapa skema agar perlombaan Agustusan tetap dapat menyediakan hadiah tanpa menjadikan uang peserta sebagai taruhan. Berikut beberapa solusi di antaranya:

  1. Sumber hadiah dipisahkan dari uang peserta

    Hadiah sebaiknya berasal dari pihak ketiga yang tidak ikut berlomba, seperti pemerintah desa, sponsor, donatur, maupun sumbangan masyarakat. Dengan skema ini, para peserta tidak mempertaruhkan hartanya guna memperebutkan harta peserta lain.

  2. Biaya pendaftaran digunakan untuk operasional

    Panitia tetap diperbolehkan menarik biaya pendaftaran jika dana tersebut benar-benar diperuntukkan bagi kebutuhan operasional penyelenggaraan perlombaan, bukan dikumpulkan buat dijadikan hadiah.

  3. Dana melalui transaksi jual beli

    Panitia dapat memperoleh dana melalui transaksi lain yang sah, seperti menjual suvenir atau produk tertentu kepada peserta maupun masyarakat dengan harga yang wajar.

  4. Skema muhallil

    Tidak seluruh peserta diwajibkan membayar iuran. Seorang atau sebagian peserta dapat dibebaskan dari pembayaran, namun tetap memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk bertanding dan memperoleh hadiah.

Yang jelas, ketentuan ini penting dipahami, terutama oleh panitia penyelenggara. Sebab dengan pengelolaan dana yang tepat, perlombaan Agustusan tetap dapat berlangsung meriah dan menghadirkan hadiah bagi para pemenang tanpa menjadikan uang peserta sebagai taruhan. Jangan sampai semangat memeriahkan kemerdekaan justru tanpa disadari bercampur dengan praktik yang dilarang oleh syariat. Wallahu a‘lam bis shawab.




Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

10 Soal HOTS PJOK Kelas 8 SMP Bab 2: Gerak Dinamis 2026

22 Agustus 2026

Prediksi Skor Trabzonspor vs Ferencvaros, Head-to-Head di Liga Eropa 2026

22 Agustus 2026

Prediksi Juara Thailand vs Vietnam di Final AFF 2026: Analisis dan Jadwal Lengkap

22 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Daftar Harga HP Samsung 1 Jutaan hingga 23 Jutaan Agustus 2026

22 Agustus 2026

Macan Kumbang Masuk Pekarangan Warga, Diduga Turun Gunung Karena Alasan Ini

22 Agustus 2026

Di balik dinding rumah, Natur Gallery jadi ruang seni di Kota Solo

22 Agustus 2026

Universitas Paramadina dan IPB University Mengeksplorasi Paradigma GDP dan Agenda Degrowth Ekonomi

22 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?