Tragedi Simpang KKA 1999 menjadi salah satu peristiwa pahit yang tidak akan pernah dilupakan oleh masyarakat Aceh. Pada saat itu, puluhan warga dari Desa Cot Murong di Kecamatan Dewantara tewas ditembak oleh tentara. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 3 Mei 1999 dan menjadi salah satu momen penting dalam sejarah Aceh.
Latar Belakang Tragedi Simpang KKA
Peristiwa ini bermula dari kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI. Pada tanggal 30 April 1999, ada laporan tentang hilangnya seorang anggota TNI dari Kesatuan Den Rudah 001/Pulo Rungkom. Anggota tersebut diduga menyusup ke acara peringatan 1 Muharram yang diadakan oleh warga Desa Cot Murong. Kesaksian warga yang sedang mempersiapkan ceramah memperkuat dugaan ini.
Kabar hilangnya anggota TNI tersebut kemudian ditanggapi oleh pasukan TNI dari Detasemen Rudah lainnya dengan operasi pencarian besar-besaran. Operasi ini melibatkan berbagai satuan, termasuk Brimob. Saat aparat melakukan penyisiran di Desa Cot Murong, mereka menangkap sekitar 20 orang dan melakukan berbagai aksi kekerasan. Mereka yang ditangkap mengaku dipukul, ditendang, dan diancam oleh aparat.
Setelah penangkapan tersebut, warga mengirim utusan ke komandan TNI setempat untuk bernegosiasi. Komandan TNI berjanji bahwa aksi kekerasan tidak akan terulang lagi. Namun, janji tersebut tidak ditepati.
Peristiwa Pada 3 Mei 1999
Pada 3 Mei 1999, sebuah truk tentara masuk ke Desa Cot Murong dan Lancang Barat, tetapi diusir oleh warga setempat. Kedatangan tentara membuat warga merasa marah karena janji komandan TNI tidak ditepati. Akibatnya, warga melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut janji tersebut.
Para pengunjuk rasa berhenti di persimpangan Kertas Kraft Aceh di Krueng Geukueh. Tempat ini dekat dengan markas Korem 011. Warga mengirim lima perwakilannya untuk berdiskusi dengan komandan. Ketika diskusi sedang berlangsung, jumlah tentara yang mengepung warga semakin banyak.
Warga mulai melempari batu ke markas Korem 011 dan membakar dua sepeda motor. Setelah itu, dua truk tentara dari Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) datang dari belakang. Mereka mulai menembaki kerumunan para pengunjuk rasa. Dari peristiwa ini, sedikitnya 46 warga sipil meninggal, 156 mengalami luka tembak, dan 10 orang hilang. Tujuh dari korban tewas adalah anak-anak.
Tanggapan dan Penyelidikan
Menanggapi peristiwa Tragedi Simpang KKA, Menteri Pertahanan Wiranto mengatakan bahwa tidak logis jika aparat negara menindas rakyat Aceh, karena mereka dikirim untuk melindungi rakyat. Pihak militer yang terlibat juga mengklaim menggunakan peluru karet sebagai bentuk pertahanan diri, karena warga melempari markas dengan batu.
Namun, sejumlah dokter di rumah sakit mengaku menemukan peluru timah di 38 jenazah dan 115 korban luka. Pada tahun 2000, dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh yang dibentuk melalui Keppres Nomor 88/1999. Setelah penyelidikan, komisi independen menyatakan sebanyak 39 warga sipil tewas, termasuk seorang anak berusia tujuh tahun, 156 mengalami luka tembak, dan 10 warga sipil dinyatakan hilang.
Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi
Pada 3 Mei 2023, seorang keluarga korban bernama Murtala membacakan surat terbuka untuk Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo. Dalam surat tersebut, Murtala menyampaikan harapan agar kasus-kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Aceh segera diselesaikan secara adil dan bermartabat.
Murtala juga menyampaikan rasa percaya bahwa Presiden Jokowi tidak akan menutup mata untuk menyelesaikan seluruh kasus kekerasan yang pernah terjadi di Aceh setelah penandatanganan MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Ia berharap agar Presiden Jokowi segera membentuk suatu mekanisme hukum penyelesaian kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan seadil-adilnya melalui mekanisme Pengadilan HAM Ad-Hoc di Aceh.
Pengakuan Presiden Jokowi
Pada 11 Januari 2023, Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo, secara resmi mengakui beberapa peristiwa kekerasan di masa lalu sebagai pelanggaran HAM berat. Ada 12 peristiwa yang masuk kategori pelanggaran HAM berat. Dari 12 daftar tersebut, tiga di antaranya terjadi di Aceh, salah satunya adalah Tragedi Simpang KKA 1999.
Jokowi menyatakan bahwa pemerintah akan berusaha memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana tanpa meniadakan penyelesaian secara yudisial. Ia juga meminta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) saat itu Mahfud MD untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar kedua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik.


