Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 29 Juni 2026
Trending
  • 20 Soal PPPK Tendik Terbaru dengan HOTS dan Pembahasan
  • Afrika Selatan Ciptakan Sejarah Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korsel
  • Daftar Peralatan Wajib di Mobil Saat Liburan Keluarga
  • Parfum Pria Termahal di Dunia, Aroma Raja-Raja
  • Festival Heritage Depok Lama Digelar Akhir Pekan, Catat Penutupan Jalan Pemuda dan Rute Alternatif
  • Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Jalani Sidang 2 Juli, Roy Suryo Tunggu Putusan Praperadilan
  • Manchester United Siap Datangkan Casemiro Baru di Liga Inggris
  • Dua Jemaah Haji Ciamis Masih Terjebak, 411 Jemaah Tiba di Tanah Air
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pengakuan Kuswandi Bantu Pelarian Ashari, Terima Rp 150 Juta, Kini Diseret
Hukum

Pengakuan Kuswandi Bantu Pelarian Ashari, Terima Rp 150 Juta, Kini Diseret

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 Mei 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkungan dan Klarifikasi Kuswandi dalam Kasus Ashari

Penyidik Polresta Pati terus mendalami peran Kuswandi dalam kasus pelarian Ashari, seorang kiai yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Dalam pemeriksaan, Kuswandi mengklaim bahwa dirinya hanya membantu mencarikan penasihat hukum untuk Ashari, bukan untuk membantunya kabur dari kejaran polisi.

Peran Kuswandi dalam Pelarian Ashari

Menurut informasi yang diberikan oleh Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, Kuswandi terlibat aktif dalam merencanakan dan membantu proses pelarian Ashari. Ia diduga telah berperan dalam menghilangkan jejak tersangka. Namun, Kuswandi sendiri menyangkal hal tersebut dalam klarifikasinya.

Kuswandi menceritakan bahwa awalnya ia dihubungi oleh Miftah, orang utusan Ashari. Miftah meyakinkan bahwa Ashari tidak bersalah dan ingin menghindari panggilan polisi karena takut ditangkap. Kuswandi mengaku hanya mencarikan penasihat hukum untuk Ashari, bukan untuk membantunya kabur.

Pemenuhan Panggilan dan Penganiayaan Saat Penangkapan

Pada Minggu (3/5/2026), Kuswandi bertemu langsung dengan Ashari di Kabupaten Kudus. Ashari menyampaikan bahwa ia tidak ingin ditangkap dan ingin bepergian. Kuswandi mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk mencari penasihat hukum baru, bukan untuk membantu Ashari melarikan diri.

Dalam proses tersebut, Kuswandi mengakui menerima uang sebesar Rp150 juta dari pihak Ashari melalui Miftah. Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk biaya operasional dan pembayaran jasa pengacara.

Kuswandi juga mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik saat proses penangkapan oleh petugas. Ia mengeluh bahwa anggota polisi memukulinya selama penangkapan.

Penjelasan Kuasa Hukum Kuswandi

Kuasa hukum Kuswandi, Donny Andretti, mengecam prosedur penangkapan yang dinilai tidak sesuai dengan hak-hak kliennya. Menurut Donny, keluarga sempat mengira Kuswandi hilang atau diculik karena tidak ada pemberitahuan resmi dari kepolisian selama lebih dari 24 jam.

Donny menyatakan bahwa pihak keluarga akan mendalami laporan kliennya terkait dugaan penganiayaan selama proses penangkapan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa melanggar hak asasi manusia.

Penutupan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo

Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati mengumumkan bahwa izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo telah dicabut secara permanen. Keputusan ini diambil sebagai bentuk pembelajaran bagi pengelola pondok pesantren lainnya agar menjaga amanah dalam mendidik anak bangsa.

Status Tersangka dan Proses Hukum

Saat ini, tersangka Ashari telah resmi ditahan di Mapolresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Kuswandi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Polisi terus melakukan pendalaman terhadap peran Kuswandi untuk menentukan apakah tindakannya memenuhi unsur pidana membantu pelarian tersangka atau tidak.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polisi Tampar Badut Saat Bawa Motor, Akhirnya Damai dengan Rp 150 Ribu

25 Juni 2026

Nasib Polisi yang Tampar Badut, Kini Damai Setelah Bayar Rp150 Ribu

25 Juni 2026

Pengukuhan Pengurus AK3L Kepri 2026-2031 untuk Kurangi Kecelakaan Konstruksi

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

20 Soal PPPK Tendik Terbaru dengan HOTS dan Pembahasan

29 Juni 2026

Afrika Selatan Ciptakan Sejarah Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korsel

29 Juni 2026

Daftar Peralatan Wajib di Mobil Saat Liburan Keluarga

29 Juni 2026

Parfum Pria Termahal di Dunia, Aroma Raja-Raja

29 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?