Perkembangan Terbaru Kasus Ijazah Jokowi
Dokter Tifa, yang dikenal sebagai salah satu tokoh yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah mengambil langkah hukum dengan mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil setelah penahanannya ditangguhkan oleh pihak berwajib.
Kini, fokus Dokter Tifa beralih sepenuhnya pada persidangan pokok perkara yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana direncanakan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan agenda utama adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh kuasa hukum termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah, Dokter Tifa menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses persidangan. Ia menegaskan bahwa dirinya telah mempersiapkan berbagai saksi dan bukti-bukti yang akan dibawakan selama sidang.
Gugatan Praperadilan Dicabut
Gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh Dokter Tifa bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, seperti penahanan dan penggeledahan. Namun, setelah penahanan mereka ditangguhkan, ia memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.
“Keputusan ini diambil karena kondisi yang berkembang membuat gugatan praperadilan sudah tidak relevan untuk diteruskan,” ujar Dokter Tifa. Ia juga menjelaskan bahwa kini seluruh perhatian dan upaya hukum akan dialihkan pada persidangan pokok perkara.
Jadwal Sidang Perdana Dokter Tifa
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan jadwal resmi sidang perdana Dokter Tifa. Berdasarkan informasi dari Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Imanuel Tarigan, sidang akan digelar pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja.
Penetapan jadwal ini menandai dimulainya proses pemeriksaan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh kejaksaan. Pada tahap awal, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara selama proses persidangan berlangsung.
Roy Suryo Belum Disidangkan
Berbeda dengan Dokter Tifa, Roy Suryo masih menunggu penetapan jadwal sidang. Menurut Pengadilan Negeri Jakarta Timur, penundaan ini terjadi karena Roy Suryo masih mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan Roy Suryo telah terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL sejak 22 Juni 2026. Dalam permohonan tersebut, Roy Suryo meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang sedang menjerat dirinya.
Sidang perdana praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda pembacaan permohonan.
Penangkapan yang Dianggap Berlebihan
Dalam kesempatan yang sama, Dokter Tifa juga menyampaikan keluhan terkait proses penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Ia merasa diperlakukan secara berlebihan saat proses penangkapan dan penahanan dilakukan.
“Saya diperlakukan seperti teroris, seperti gembong narkoba kan. Itu kan perlakuan yang super khusus,” ujarnya. Menurutnya, tindakan penjemputan paksa biasanya dilakukan terhadap tersangka yang dianggap berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau tidak kooperatif.
Namun, Dokter Tifa mengaku telah bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Saya sangat kooperatif,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya telah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait prosedur setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. P21 merupakan istilah dalam proses hukum pidana yang menunjukkan bahwa berkas perkara hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Dakwaan yang Akan Dihadapi di Pengadilan
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Ghafur Sangadji, menjelaskan pasal-pasal yang akan menjadi dasar dakwaan dalam persidangan nanti. Menurut Ghafur, Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 434 KUHP tentang fitnah.
“Jaksa Penuntut Umum menggunakan LP dari Pak Joko Widodo sebagai dasar dakwaan. LP-LP lain digugurkan oleh Jaksa berdasarkan P-19,” ujarnya.


