Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 26 Agustus 2026
Trending
  • Hongqi memulai perjalanan di Indonesia, menghadirkan nama yang terbentuk dari sejarah
  • Dokter Hewan: Merawat Kucing untuk Kesehatan Keluarga
  • Profil dan Biodata Asta RAN, Musisi yang Aktif Sejak SMA
  • Kementerian PKP Butuh Rp106 Triliun, Dana Terbesar untuk Bedah Rumah
  • 7 fakta misteri rumah kosong di Flex X Cop 2, temukan 5 mayat!
  • Kalender Liturgi Katolik Hari Ini: Jumat, 21 Agustus 2026, Pesta Wajib St Pius X
  • Hasil D Academy 8 Top 31 Grup 5, Wakil Cirebon dan Garut Lolos
  • Jangan terkena panas, kunjungi 10 destinasi dingin di Indonesia ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Jalani Sidang 2 Juli, Roy Suryo Tunggu Putusan Praperadilan
Politik

Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Jalani Sidang 2 Juli, Roy Suryo Tunggu Putusan Praperadilan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover29 Juni 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perkembangan Terbaru Kasus Ijazah Jokowi

Dokter Tifa, yang dikenal sebagai salah satu tokoh yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah mengambil langkah hukum dengan mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil setelah penahanannya ditangguhkan oleh pihak berwajib.

Kini, fokus Dokter Tifa beralih sepenuhnya pada persidangan pokok perkara yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana direncanakan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan agenda utama adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh kuasa hukum termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah, Dokter Tifa menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses persidangan. Ia menegaskan bahwa dirinya telah mempersiapkan berbagai saksi dan bukti-bukti yang akan dibawakan selama sidang.

Gugatan Praperadilan Dicabut

Gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh Dokter Tifa bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, seperti penahanan dan penggeledahan. Namun, setelah penahanan mereka ditangguhkan, ia memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.

“Keputusan ini diambil karena kondisi yang berkembang membuat gugatan praperadilan sudah tidak relevan untuk diteruskan,” ujar Dokter Tifa. Ia juga menjelaskan bahwa kini seluruh perhatian dan upaya hukum akan dialihkan pada persidangan pokok perkara.

Jadwal Sidang Perdana Dokter Tifa

Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan jadwal resmi sidang perdana Dokter Tifa. Berdasarkan informasi dari Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Imanuel Tarigan, sidang akan digelar pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja.

Penetapan jadwal ini menandai dimulainya proses pemeriksaan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh kejaksaan. Pada tahap awal, Jaksa Penuntut Umum akan membacakan surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara selama proses persidangan berlangsung.

Roy Suryo Belum Disidangkan

Berbeda dengan Dokter Tifa, Roy Suryo masih menunggu penetapan jadwal sidang. Menurut Pengadilan Negeri Jakarta Timur, penundaan ini terjadi karena Roy Suryo masih mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Roy Suryo telah terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL sejak 22 Juni 2026. Dalam permohonan tersebut, Roy Suryo meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam perkara yang sedang menjerat dirinya.

Sidang perdana praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda pembacaan permohonan.

Penangkapan yang Dianggap Berlebihan

Dalam kesempatan yang sama, Dokter Tifa juga menyampaikan keluhan terkait proses penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Ia merasa diperlakukan secara berlebihan saat proses penangkapan dan penahanan dilakukan.

“Saya diperlakukan seperti teroris, seperti gembong narkoba kan. Itu kan perlakuan yang super khusus,” ujarnya. Menurutnya, tindakan penjemputan paksa biasanya dilakukan terhadap tersangka yang dianggap berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau tidak kooperatif.

Namun, Dokter Tifa mengaku telah bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Saya sangat kooperatif,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya telah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait prosedur setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. P21 merupakan istilah dalam proses hukum pidana yang menunjukkan bahwa berkas perkara hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Dakwaan yang Akan Dihadapi di Pengadilan

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Ghafur Sangadji, menjelaskan pasal-pasal yang akan menjadi dasar dakwaan dalam persidangan nanti. Menurut Ghafur, Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 434 KUHP tentang fitnah.

“Jaksa Penuntut Umum menggunakan LP dari Pak Joko Widodo sebagai dasar dakwaan. LP-LP lain digugurkan oleh Jaksa berdasarkan P-19,” ujarnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kalender Liturgi Katolik Hari Ini: Jumat, 21 Agustus 2026, Pesta Wajib St Pius X

25 Agustus 2026

Prabowo Undang Paskibraka HUT ke-81 RI ke Hambalang, Beri Pesan Spesial Ini

25 Agustus 2026

UNIMMA kuatkan wisata halal dan UMKM Sumberarum dengan KriPaya dan digitalisasi

25 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hongqi memulai perjalanan di Indonesia, menghadirkan nama yang terbentuk dari sejarah

25 Agustus 2026

Dokter Hewan: Merawat Kucing untuk Kesehatan Keluarga

25 Agustus 2026

Profil dan Biodata Asta RAN, Musisi yang Aktif Sejak SMA

25 Agustus 2026

Kementerian PKP Butuh Rp106 Triliun, Dana Terbesar untuk Bedah Rumah

25 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?