Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Prada Lucky Namo
Sidang lanjutan terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kota Kupang, Rabu (17/12/2025). Sidang ini menjadi fokus utama masyarakat dan media karena berkaitan dengan peristiwa yang menyebabkan kematian seorang prajurit TNI.
Pembacaan pembelaan terdakwa menjadi agenda utama dalam sidang hari ini. Pembelaan ini dibacakan oleh para penasehat hukum kepada 22 terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut. Sidang dimulai tepat pada pukul 10.30 Wita dan dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Turut hadir dalam persidangan ini adalah Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, serta Mayor Chk Wasinton Marpaun. Selain itu, para panitera seperti Letda Chk I Nyoman Dharma Setyawan juga turut hadir untuk memastikan kelancaran jalannya sidang.
Tim penasihat hukum para terdakwa terdiri dari beberapa tokoh hukum berpengalaman, antara lain Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Benny Lasbaun. Mereka bertugas membela klien-klien mereka dengan argumen dan bukti-bukti yang relevan.
Dalam persidangan ini, sidang menggabungkan tiga nomor berkas perkara. Berikut adalah nama-nama terdakwa yang tercantum dalam berbagai berkas perkara:
Berkas Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025
- Lettu Inf. Ahmad Faisal, S.Tr
Berkas Perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 (17 Terdakwa)
- Sertu Thomas Desamberis Awi
- Sertu Andre Mahoklory
- Pratu Poncianus Allan Dadi
- Pratu Abner Yeterson Nubatonis
- Sertu Rivaldo De Alexando Kase
- Pratu Imanuel Nimrot Laubora
- Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
- Letda. Made Juni Arta Dana
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Emanuel Joko Huki
- Pratu Ariyanto Asa
- Pratu Jamal Bantal
- Pratu Yohanes Viani Ili
- Serda Mario Paskalis Gomang
- Pratu Firdaus
- Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
- Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Berkas Perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 (4 Terdakwa)
- Pratu Ahmad Ahda
- Pratu Emiliano De Araujo
- Pratu Petrus Nong Brian Semi
- Pratu Aprianto Rede Radja
Sidang ini menjadi momen penting bagi semua pihak terkait, baik terdakwa maupun korban. Proses hukum ini akan terus berlangsung dengan prosedur yang transparan dan adil. Para pihak terkait diharapkan dapat menjalani proses hukum secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.



