Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 6 Juli 2026
Trending
  • Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo
  • Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol
  • Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas
  • 4 Kandidat Kuat Gantikan Adam Pryzbek di Persib: Semua Bintang, Tapi Rela Duet dengan Mantan Persija?
  • 10 Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026: Jepang dan Filipina Mewakili Asia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Sidang Kasus Prada Lucky Namo, 22 Terdakwa Buka Pembelaan
Hukum

Sidang Kasus Prada Lucky Namo, 22 Terdakwa Buka Pembelaan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Desember 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Prada Lucky Namo

Sidang lanjutan terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kota Kupang, Rabu (17/12/2025). Sidang ini menjadi fokus utama masyarakat dan media karena berkaitan dengan peristiwa yang menyebabkan kematian seorang prajurit TNI.

Pembacaan pembelaan terdakwa menjadi agenda utama dalam sidang hari ini. Pembelaan ini dibacakan oleh para penasehat hukum kepada 22 terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut. Sidang dimulai tepat pada pukul 10.30 Wita dan dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Turut hadir dalam persidangan ini adalah Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, serta Mayor Chk Wasinton Marpaun. Selain itu, para panitera seperti Letda Chk I Nyoman Dharma Setyawan juga turut hadir untuk memastikan kelancaran jalannya sidang.

Tim penasihat hukum para terdakwa terdiri dari beberapa tokoh hukum berpengalaman, antara lain Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Benny Lasbaun. Mereka bertugas membela klien-klien mereka dengan argumen dan bukti-bukti yang relevan.

Dalam persidangan ini, sidang menggabungkan tiga nomor berkas perkara. Berikut adalah nama-nama terdakwa yang tercantum dalam berbagai berkas perkara:

Berkas Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025

  • Lettu Inf. Ahmad Faisal, S.Tr

Berkas Perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 (17 Terdakwa)

  1. Sertu Thomas Desamberis Awi
  2. Sertu Andre Mahoklory
  3. Pratu Poncianus Allan Dadi
  4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
  5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
  6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
  7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
  8. Letda. Made Juni Arta Dana
  9. Pratu Rofinus Sale
  10. Pratu Emanuel Joko Huki
  11. Pratu Ariyanto Asa
  12. Pratu Jamal Bantal
  13. Pratu Yohanes Viani Ili
  14. Serda Mario Paskalis Gomang
  15. Pratu Firdaus
  16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
  17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Berkas Perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 (4 Terdakwa)

  1. Pratu Ahmad Ahda
  2. Pratu Emiliano De Araujo
  3. Pratu Petrus Nong Brian Semi
  4. Pratu Aprianto Rede Radja


Sidang ini menjadi momen penting bagi semua pihak terkait, baik terdakwa maupun korban. Proses hukum ini akan terus berlangsung dengan prosedur yang transparan dan adil. Para pihak terkait diharapkan dapat menjalani proses hukum secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polisi Tampar Badut Saat Bawa Motor, Akhirnya Damai dengan Rp 150 Ribu

25 Juni 2026

Nasib Polisi yang Tampar Badut, Kini Damai Setelah Bayar Rp150 Ribu

25 Juni 2026

Pengukuhan Pengurus AK3L Kepri 2026-2031 untuk Kurangi Kecelakaan Konstruksi

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?