Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 25 Mei 2026
Trending
  • Flare dan Petasan Dilarang! Persebaya Minta Bonek-Joyo Jaga GBT Aman Saat Lawan Persik
  • Daftar Kereta Tarif Khusus Solo Mei 2026: Tiket Mulai Rp45 Ribu, Rute Gambringan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 21 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • DPRD Kota Bandung Perkuat Pengawasan dan Etik Media Sosial Pegiat
  • 5 tanda bisnis terjebak FOMO dan kehilangan identitas merek
  • Laba Bersih 19 Triliun, Telkomsel Dongkrak Ekosistem Digital Indonesia
  • Indomobil eMotor Meluncurkan QT dan QT Pro di Surabaya, Harga Mulai Rp16 Juta
  • 60 Soal Seni Budaya Kelas 1 SD 2026 dengan Jawaban Lengkap
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Mengapa THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Tapi ASN Tidak? Ini Penjelasan DJP
Politik

Mengapa THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Tapi ASN Tidak? Ini Penjelasan DJP

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kebijakan THR ASN yang Tidak Dipotong Pajak

Warganet di media sosial X ramai membahas soal tunjangan hari raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditanggung pemerintah sehingga THR diterima utuh seolah-olah tak dipotong pajak. Kebijakan ini dinilai kontras dengan THR karyawan swasta yang masih dikenai potongan pajak.

Seorang pengguna Twitter, @Hni* membagikan unggahan yang menampilkan gambar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli soal potongan pajak THR ASN, dan menulis “Atur aja bang, bebas”. Postingan tersebut viral dan dikomentari hingga 994 warganet serta disukai sebanyak 4.700 kali.

Lantas, mengapa pajak THR karyawan swasta dipotong pajak tapi ASN tidak?

Penjelasan DJP: THR ASN, TNI, dan Polri Tetap Dipotong Pajak

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti membantah narasi yang menyebut bahwa THR ASN, TNI, dan Polri tidak dikenai pajak.

Dia menjelaskan, THR ASN, TNI, dan Polri tetap dipotong pajak yang besarannya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “THR bagi ASN, TNI dan Polri bukan tidak kena potongan pajak, sebenarnya tetap dikenakan Pajak Penghasilan, tapi karena sumbernya berasal dari APBN maka seluruh PPh tersebut ditanggung pemerintah (DTP)”, ujar Inge saat dikonfirmasi Kompas.com.

Sementara itu, THR bagi karyawan swasta sebenarnya dapat diberikan secara utuh tanpa potongan pajak. Skema tersebut dikenal dengan win-win solution. Namun, agar karyawan swasta memperoleh THR secara utuh, maka perusahaan harus menggunakan skema penghitungan gross up.

“Bagi pegawai swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak/pajak ditanggung pemberi kerja, artinya gaji dan THR yang diterima karyawan akan utuh jika perusahaan memiliki kebijakan menanggung PPh Pasal 21 karyawan dengan memakai skema penghitungan gross up“, jelas Inge.

Manfaat Mekanisme Gross Up

Inge menjelaskan, mekanisme ini tidak hanya menguntungkan bagi karyawan, tetapi juga untuk perusahaan itu sendiri. “Bagi perusahaan kenaikan biaya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible) sepanjang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan”, terang Inge.

Mekanisme tersebut dikaitkan dengan istilah win-win solution, karena memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.

Di sisi lain, Inge juga menggarisbawahi bahwa tidak semua karyawan swasta kena potongan pajak THR. Ada juga karyawan yang bekerja pada sektor tertentu diberikan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sepanjang tahun 2026 sebagaimana diatur dalam PMK 105/2025.

Sektor yang Mendapat Perlakuan Khusus

Mereka adalah karyawan yang bekerja di sektor padat karya, seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, serta kulit atau barang dari kulit. Tak hanya itu, saat ini pemerintah memberikan hak yang sama untuk pekerja di sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, biro perjalanan, agen wisata, kafe, event organizer, jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran (MICE), dan berbagai layanan wisata lainnya.

Selain menyasar sektor usaha tertentu, DJP juga memberikan hak insentif PPh 21 DTP kepada pegawai tetap yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000 atau bulanan maksimal Rp 10 juta per bulan.

Tanggapan Menteri Keuangan

Protes pemotongan pajak atas THR bagi pekerja swasta yang berbeda dengan THR ASN juga mendapat respons dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia mengatakan, anggaran THR ASN sudah ditanggung pemerintah, maka menurutnya sah-sah saja jika pajak THR ASN, TNI, dan Polri ditanggung negara.

Bendahara negara itu menyarankan bagi karyawan swasta yang ingin mendapat THR secara utuh untuk meminta kepada pimpinan perusahaan mereka agar menanggung potongan pajak atas THR tersebut. “Itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga”, kata dia.

Purbaya menyampaikan, pihaknya tidak bisa mengubah aturan secara parsial hanya karena terdapat sejumlah pihak yang memprotes potongan PPh Pasal 21 atas THR ini. Meski demikian, dia memastikan bahwa pemerintah juga menanggung pajak pekerja di beberapa sektor industri melalui insentif pajak yang ditanggung pemerintah.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH

20 Mei 2026

Pemantauan Hilal di Medan Saat Sidang Isbat Idul Adha 17 Mei 2026

20 Mei 2026

Siswi SMAN 1 Pontianak Diancam, Tolak Tanding Ulang Cerdas Cermat MPR

20 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Flare dan Petasan Dilarang! Persebaya Minta Bonek-Joyo Jaga GBT Aman Saat Lawan Persik

25 Mei 2026

Daftar Kereta Tarif Khusus Solo Mei 2026: Tiket Mulai Rp45 Ribu, Rute Gambringan

25 Mei 2026

Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 21 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

25 Mei 2026

DPRD Kota Bandung Perkuat Pengawasan dan Etik Media Sosial Pegiat

25 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?