Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Sunday, 4 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Politik»Mengapa THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Tapi ASN Tidak? Ini Penjelasan DJP
    Politik

    Mengapa THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Tapi ASN Tidak? Ini Penjelasan DJP

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 March 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kebijakan THR ASN yang Tidak Dipotong Pajak

    Warganet di media sosial X ramai membahas soal tunjangan hari raya (THR) para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditanggung pemerintah sehingga THR diterima utuh seolah-olah tak dipotong pajak. Kebijakan ini dinilai kontras dengan THR karyawan swasta yang masih dikenai potongan pajak.

    Seorang pengguna Twitter, @Hni* membagikan unggahan yang menampilkan gambar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli soal potongan pajak THR ASN, dan menulis “Atur aja bang, bebas”. Postingan tersebut viral dan dikomentari hingga 994 warganet serta disukai sebanyak 4.700 kali.

    Lantas, mengapa pajak THR karyawan swasta dipotong pajak tapi ASN tidak?

    Penjelasan DJP: THR ASN, TNI, dan Polri Tetap Dipotong Pajak

    Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti membantah narasi yang menyebut bahwa THR ASN, TNI, dan Polri tidak dikenai pajak.

    Dia menjelaskan, THR ASN, TNI, dan Polri tetap dipotong pajak yang besarannya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “THR bagi ASN, TNI dan Polri bukan tidak kena potongan pajak, sebenarnya tetap dikenakan Pajak Penghasilan, tapi karena sumbernya berasal dari APBN maka seluruh PPh tersebut ditanggung pemerintah (DTP)”, ujar Inge saat dikonfirmasi Kompas.com.

    Sementara itu, THR bagi karyawan swasta sebenarnya dapat diberikan secara utuh tanpa potongan pajak. Skema tersebut dikenal dengan win-win solution. Namun, agar karyawan swasta memperoleh THR secara utuh, maka perusahaan harus menggunakan skema penghitungan gross up.

    “Bagi pegawai swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak/pajak ditanggung pemberi kerja, artinya gaji dan THR yang diterima karyawan akan utuh jika perusahaan memiliki kebijakan menanggung PPh Pasal 21 karyawan dengan memakai skema penghitungan gross up“, jelas Inge.

    Manfaat Mekanisme Gross Up

    Inge menjelaskan, mekanisme ini tidak hanya menguntungkan bagi karyawan, tetapi juga untuk perusahaan itu sendiri. “Bagi perusahaan kenaikan biaya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible) sepanjang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan”, terang Inge.

    Mekanisme tersebut dikaitkan dengan istilah win-win solution, karena memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.

    Di sisi lain, Inge juga menggarisbawahi bahwa tidak semua karyawan swasta kena potongan pajak THR. Ada juga karyawan yang bekerja pada sektor tertentu diberikan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sepanjang tahun 2026 sebagaimana diatur dalam PMK 105/2025.

    Sektor yang Mendapat Perlakuan Khusus

    Mereka adalah karyawan yang bekerja di sektor padat karya, seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furniture, serta kulit atau barang dari kulit. Tak hanya itu, saat ini pemerintah memberikan hak yang sama untuk pekerja di sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, biro perjalanan, agen wisata, kafe, event organizer, jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran (MICE), dan berbagai layanan wisata lainnya.

    Selain menyasar sektor usaha tertentu, DJP juga memberikan hak insentif PPh 21 DTP kepada pegawai tetap yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp 500.000 atau bulanan maksimal Rp 10 juta per bulan.

    Tanggapan Menteri Keuangan

    Protes pemotongan pajak atas THR bagi pekerja swasta yang berbeda dengan THR ASN juga mendapat respons dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia mengatakan, anggaran THR ASN sudah ditanggung pemerintah, maka menurutnya sah-sah saja jika pajak THR ASN, TNI, dan Polri ditanggung negara.

    Bendahara negara itu menyarankan bagi karyawan swasta yang ingin mendapat THR secara utuh untuk meminta kepada pimpinan perusahaan mereka agar menanggung potongan pajak atas THR tersebut. “Itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga”, kata dia.

    Purbaya menyampaikan, pihaknya tidak bisa mengubah aturan secara parsial hanya karena terdapat sejumlah pihak yang memprotes potongan PPh Pasal 21 atas THR ini. Meski demikian, dia memastikan bahwa pemerintah juga menanggung pajak pekerja di beberapa sektor industri melalui insentif pajak yang ditanggung pemerintah.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

    31 August 2026

    Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?