Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 18 Maret 2026
Trending
  • Pro dan kontra rencana Purbaya tambah dana ke Himbara
  • 14.796 Jamaah Umroh Kembali ke Indonesia, Didampingi KJRI dan Kemenhaj
  • Pickup Jepang 2026: Teknologi Canggih yang Mengungguli Kompetitor
  • Desakan keluar dari BoP, pakar: Pemerintah butuh rencana keberangkatan
  • Strategi Dana Darurat 2026: Investasi Likuid dengan Bunga Tinggi
  • Mengapa THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Tapi ASN Tidak? Ini Penjelasan DJP
  • Nikon D3500: Kamera DSLR Ringan dengan Foto Tajam dan Baterai Tahan Lama
  • RI-Singapura lanjutkan rencana ekspor listrik hijau, harga jadi tantangan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Absen Sidang Perceraian Pertama di Bandung
Hukum

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Absen Sidang Perceraian Pertama di Bandung

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Desember 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Digelar Tanpa Kehadiran Pasangan

Sidang perdana gugatan cerai antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/12) pagi. Namun, kedua pihak tidak hadir secara langsung dalam sidang tersebut. Mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengatakan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalani tugas kedinasan. Ia menegaskan bahwa gugatan cerai diajukan melalui sistem e-court, dan agenda persidangan perdana adalah mediasi.

“Agenda hari ini sepertinya mediasi,” ujar Debi dikutip dari sumber terkait.

Atalia Praratya menyampaikan harapan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil terbaik bagi kedua belah pihak. “Intinya saling mendoakan saja, semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa kliennya tidak hadir karena sedang berada di luar kota. Ia juga menekankan bahwa pihaknya hadir sebagai kuasa hukum untuk mengikuti agenda mediasi.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Wenda.

Kedua kuasa hukum enggan memberikan komentar terkait dugaan penyebab gugatan cerai, termasuk isu yang beredar di masyarakat. Mereka menyatakan fokus pada proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persiapan Sidang dan Proses Hukum

Diketahui, sidang gugatan perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu, 17 Desember 2025, di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Perkara tersebut telah terdaftar secara resmi dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa kuasa hukum Atalia Praratya selaku penggugat telah hadir untuk mengikuti agenda sidang perdana. Debi Agusfriansa menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan persidangan sejak beberapa waktu lalu.

“Untuk persiapan sidang hari ini tentu sudah kami lakukan sejak minggu lalu, mulai dari pendaftaran melalui e-Court, dan hari ini diagendakan sebagai sidang pertama,” ujar Debi di PA Bandung.

Namun, Debi memastikan bahwa Atalia Praratya tidak dapat menghadiri sidang perdana tersebut karena berhalangan. “Karena ada agenda kedinasan, Ibu Atalia berhalangan hadir dan diwakili oleh kami selaku kuasa hukum,” jelasnya.

Terkait materi gugatan perceraian, Debi menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci kepada publik. “Kami harus menghormati ketentuan yang berlaku. Sesuai Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, perkara perceraian bersifat privat, sehingga substansi gugatan tidak dapat kami sampaikan,” tuturnya.

Informasi Awal Mengenai Gugatan

Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dikabarkan resmi digugat cerai oleh istrinya, Atalia Praratya. Informasi tersebut dibenarkan oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi.

“Informasinya benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk,” kata Dede saat dikonfirmasi pada Senin (15/12) lalu.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Dampak Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Setelah Viral Pencuri di Restoran, Polri Janjikan Ini

18 Maret 2026

Respons Kapolri Pasca Nabilah Viral, Korban Pencurian Jadi Tersangka

17 Maret 2026

Profil Kombes Manang: Tidak Ada Penyidik Minta Rp1 M ke Nabilah O’Brien, Akpol 2001

17 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pro dan kontra rencana Purbaya tambah dana ke Himbara

18 Maret 2026

14.796 Jamaah Umroh Kembali ke Indonesia, Didampingi KJRI dan Kemenhaj

18 Maret 2026

Pickup Jepang 2026: Teknologi Canggih yang Mengungguli Kompetitor

18 Maret 2026

Desakan keluar dari BoP, pakar: Pemerintah butuh rencana keberangkatan

18 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?