Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Digelar Tanpa Kehadiran Pasangan
Sidang perdana gugatan cerai antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/12) pagi. Namun, kedua pihak tidak hadir secara langsung dalam sidang tersebut. Mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengatakan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalani tugas kedinasan. Ia menegaskan bahwa gugatan cerai diajukan melalui sistem e-court, dan agenda persidangan perdana adalah mediasi.
“Agenda hari ini sepertinya mediasi,” ujar Debi dikutip dari sumber terkait.
Atalia Praratya menyampaikan harapan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil terbaik bagi kedua belah pihak. “Intinya saling mendoakan saja, semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa kliennya tidak hadir karena sedang berada di luar kota. Ia juga menekankan bahwa pihaknya hadir sebagai kuasa hukum untuk mengikuti agenda mediasi.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Wenda.
Kedua kuasa hukum enggan memberikan komentar terkait dugaan penyebab gugatan cerai, termasuk isu yang beredar di masyarakat. Mereka menyatakan fokus pada proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persiapan Sidang dan Proses Hukum
Diketahui, sidang gugatan perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu, 17 Desember 2025, di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Perkara tersebut telah terdaftar secara resmi dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa kuasa hukum Atalia Praratya selaku penggugat telah hadir untuk mengikuti agenda sidang perdana. Debi Agusfriansa menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan persidangan sejak beberapa waktu lalu.
“Untuk persiapan sidang hari ini tentu sudah kami lakukan sejak minggu lalu, mulai dari pendaftaran melalui e-Court, dan hari ini diagendakan sebagai sidang pertama,” ujar Debi di PA Bandung.
Namun, Debi memastikan bahwa Atalia Praratya tidak dapat menghadiri sidang perdana tersebut karena berhalangan. “Karena ada agenda kedinasan, Ibu Atalia berhalangan hadir dan diwakili oleh kami selaku kuasa hukum,” jelasnya.
Terkait materi gugatan perceraian, Debi menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci kepada publik. “Kami harus menghormati ketentuan yang berlaku. Sesuai Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, perkara perceraian bersifat privat, sehingga substansi gugatan tidak dapat kami sampaikan,” tuturnya.
Informasi Awal Mengenai Gugatan
Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dikabarkan resmi digugat cerai oleh istrinya, Atalia Praratya. Informasi tersebut dibenarkan oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi.
“Informasinya benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk,” kata Dede saat dikonfirmasi pada Senin (15/12) lalu.



