Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Saturday, 24 October 2026
Trending
  • Kenapa setiap ada demo, IHSG yang merah berubah jadi hijau?
  • Honda City Hatchback dapat penyegaran jadi makin canggih, harga mulai Rp 420 jutaan
  • 5 film romansa Inggris dengan cerita right person, wrong time
  • Pesona Braga: Jejak Eropa di Jantung Bandung
  • 6 alasan mengapa olahraga dapat mempersatukan orang, bahkan yang awalnya tidak saling mengenal
  • Rumah industri paper bag ludes terbakar, BPBD Bali catat 16 kejadian bencana dalam sepekan
  • Kemensos padukan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi keluarga lewat sekolah rakyat
  • Piaggio Vespa Buka Dealer Resmi di Palu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Absen Sidang Perceraian Pertama di Bandung
Hukum

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Absen Sidang Perceraian Pertama di Bandung

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 December 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Digelar Tanpa Kehadiran Pasangan

Sidang perdana gugatan cerai antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/12) pagi. Namun, kedua pihak tidak hadir secara langsung dalam sidang tersebut. Mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengatakan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalani tugas kedinasan. Ia menegaskan bahwa gugatan cerai diajukan melalui sistem e-court, dan agenda persidangan perdana adalah mediasi.

“Agenda hari ini sepertinya mediasi,” ujar Debi dikutip dari sumber terkait.

Atalia Praratya menyampaikan harapan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil terbaik bagi kedua belah pihak. “Intinya saling mendoakan saja, semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa kliennya tidak hadir karena sedang berada di luar kota. Ia juga menekankan bahwa pihaknya hadir sebagai kuasa hukum untuk mengikuti agenda mediasi.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Wenda.

Kedua kuasa hukum enggan memberikan komentar terkait dugaan penyebab gugatan cerai, termasuk isu yang beredar di masyarakat. Mereka menyatakan fokus pada proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persiapan Sidang dan Proses Hukum

Diketahui, sidang gugatan perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu, 17 Desember 2025, di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Perkara tersebut telah terdaftar secara resmi dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa kuasa hukum Atalia Praratya selaku penggugat telah hadir untuk mengikuti agenda sidang perdana. Debi Agusfriansa menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan persidangan sejak beberapa waktu lalu.

“Untuk persiapan sidang hari ini tentu sudah kami lakukan sejak minggu lalu, mulai dari pendaftaran melalui e-Court, dan hari ini diagendakan sebagai sidang pertama,” ujar Debi di PA Bandung.

Namun, Debi memastikan bahwa Atalia Praratya tidak dapat menghadiri sidang perdana tersebut karena berhalangan. “Karena ada agenda kedinasan, Ibu Atalia berhalangan hadir dan diwakili oleh kami selaku kuasa hukum,” jelasnya.

Terkait materi gugatan perceraian, Debi menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci kepada publik. “Kami harus menghormati ketentuan yang berlaku. Sesuai Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, perkara perceraian bersifat privat, sehingga substansi gugatan tidak dapat kami sampaikan,” tuturnya.

Informasi Awal Mengenai Gugatan

Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dikabarkan resmi digugat cerai oleh istrinya, Atalia Praratya. Informasi tersebut dibenarkan oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi.

“Informasinya benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk,” kata Dede saat dikonfirmasi pada Senin (15/12) lalu.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jejak Tegas Brigjen Ade Safri: Dari Jerat Firli Hingga Pucuk Pimpinan Dirtipideksus

18 October 2026

Kronologi Lengkap Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang

17 October 2026

Pengakuan Jenderal Bintang Tiga dalam Pusaran Korupsi Lahan BUMD

17 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kenapa setiap ada demo, IHSG yang merah berubah jadi hijau?

24 October 2026

Honda City Hatchback dapat penyegaran jadi makin canggih, harga mulai Rp 420 jutaan

24 October 2026

5 film romansa Inggris dengan cerita right person, wrong time

24 October 2026

Pesona Braga: Jejak Eropa di Jantung Bandung

24 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?