Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 18 Maret 2026
Trending
  • Ketua RT di Desa Palon Blora Diperiksa Polisi Usai Naik Motor di Jalan Basah
  • Neymar Tepis Isu Kondisi Fisik Jelang Piala Dunia 2026
  • Mudik Bareng Daihatsu 2026 Kembali Digelar, Ratusan Peserta Hadir
  • Syahrul Yasin Limpo: Bukan Pemimpin Jika Hanya Bilang Suku Makassar di Sini, Bugis di Sana
  • Plataran Six Series Peace Run 2026: Lari Menjelajahi Keindahan Alam Indonesia
  • Menteri ‘Koboi’ Dicap, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Stabil
  • Zakat Mal Bisa Diberikan ke Keluarga? Ini Jawabannya
  • Produk Apple Terbaru dengan MacBook Murah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Pengacara desak Polres Sikka tahan 2 tersangka dan amankan TKP dugaan TPPO Eltras Pub Maumere
Hukum

Pengacara desak Polres Sikka tahan 2 tersangka dan amankan TKP dugaan TPPO Eltras Pub Maumere

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Tersangka dalam Kasus TPPO di Eltras Pub Maumere

Polres Sikka telah menetapkan dua tersangka, YCG dan MAR, sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 korban. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang mendalam, dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ditemukan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penghilangan alat bukti dan memastikan proses hukum berjalan adil.

Korban LC, yang terikat kasbon sebesar Rp 12 juta, dibantu oleh TRUK-F dan lembaga HAM, menekankan perlunya perlindungan dan penegakan hukum bagi korban. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa hak-hak korban tidak lagi diabaikan dan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan serta adil.

Pernyataan Kuasa Hukum Korban

Lima orang kuasa hukum dari 13 korban dugaan TPPO Eltras Pub Maumere memberikan pernyataan sikap terkait masalah yang sedang ditangani saat ini. Mereka antara lain Falentinus Pogon, S.H., M.H, Victor Nekur, S.H, San Fransisco Sondy, S.H., M.H, Rudolfus P. Mba Nggala, S.H.,M.Hum dan Rikardus Trofinus Tola, S.H.

Pernyataan mereka disampaikan di Kantor TRUK F Maumere, Kompleks Susteran SSpS, Jl. Ahmad Yani No. 30 Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur-Indonesia, didampingi Koordinator TRUK F, Suster Fransiska Imakulata, Rabu 25 Februari 2026.

Pertama, Apresiasi atas Langkah Profesional Aparat Penegak Hukum

Kuasa hukum menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Sikka, atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPO. Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah menggunakan paradigma hukum pidana modern. Ini menempatkan eksploitasi manusia sebagai kejahatan serius terhadap martabat kemanusiaan.

Selain itu, kuasa hukum juga mendorong agar penyidikan dikembangkan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini karena adanya indikasi kuat kekerasan seksual dan eksploitasi seksual, serta kerentanan korban perempuan dan anak dalam rangkaian peristiwa pidana ini.

Kedua, Desakan Penahanan dan Pengamanan Tempat Kejadian Perkara

Untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban, kuasa hukum mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan KUHAP Nasional. Selain itu, pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) melalui pemasangan garis polisi (police line) merupakan langkah hukum yang sah dan proporsional.

“Langkah ini bukan bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk melindungi proses peradilan pidana dan kepentingan korban,”tegas kuasa hukum.

Ketiga, Apresiasi dan Ajakan Mengawal Proses Hukum

Kuasa hukum mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada berbagai elemen masyarakat sipil yang secara konsisten berdiri bersama korban. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat, media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal setiap tahapan proses hukum.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal setiap tahapan proses hukum, dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan, agar perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi benar-benar berujung pada keadilan substantif bagi korban,”ajak mereka.

Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polres Sikka kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas TPPO. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Sikka melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan TPPO terhadap 13 orang korban yang terjadi di Eltras Cafe, Bar & Karaoke, Kabupaten Sikka.

Langkah tegas ini merupakan wujud nyata keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap praktik-praktik eksploitasi yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia. Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kronologi Kejadian

Kasus ini terungkap bermula dari laporan perempuan asal Bandung, Jawa Barat berinisial N alias S pada TRUK F, Rabu (21/1/2026) lalu. N mengeluhkan pekerjaannya sebagai seorang pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di pub dan karaoke Eltras di Kota Maumere. Dirinya tidak dapat memutus kontrak kerja karena terikat utang kasbon sebesar Rp 12 juta.

Pada TRUK-F, N mengaku tertekan dan takut dengan kondisi kerjanya. N pun meminta bantuan untuk dapat dikeluarkan dari mess tempatnya bekerja. Laporan tersebut langsung diterima Ketua TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS.

Menindaklanjuti laporan itu, TRUK-F berkoordinasi dengan pihak Polres Sikka guna memastikan keselamatan korban serta penanganan hukum lebih lanjut, serta melakukan penjemputan terhadap korban di tempatnya bekerja.

Sekitar pukul 17.00 WITA, Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka, melakukan pengamanan terhadap korban. “Korban diketahui berinisial N alias S, perempuan berusia 24 tahun, lahir di Bandung pada 1 Januari 2002,” demikian laporan pihak Polres Sikka.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Berita Terpopuler Kotim: Kecelakaan di Eks Golden, 1 Orang Terluka, Arus Mudik 2026 Terlihat di Sampit

18 Maret 2026

Dampak Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Setelah Viral Pencuri di Restoran, Polri Janjikan Ini

18 Maret 2026

Respons Kapolri Pasca Nabilah Viral, Korban Pencurian Jadi Tersangka

17 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ketua RT di Desa Palon Blora Diperiksa Polisi Usai Naik Motor di Jalan Basah

18 Maret 2026

Neymar Tepis Isu Kondisi Fisik Jelang Piala Dunia 2026

18 Maret 2026

Mudik Bareng Daihatsu 2026 Kembali Digelar, Ratusan Peserta Hadir

18 Maret 2026

Syahrul Yasin Limpo: Bukan Pemimpin Jika Hanya Bilang Suku Makassar di Sini, Bugis di Sana

18 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?