Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Wednesday, 7 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Hukum»Pengacara desak Polres Sikka tahan 2 tersangka dan amankan TKP dugaan TPPO Eltras Pub Maumere
    Hukum

    Pengacara desak Polres Sikka tahan 2 tersangka dan amankan TKP dugaan TPPO Eltras Pub Maumere

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 March 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka dalam Kasus TPPO di Eltras Pub Maumere

    Polres Sikka telah menetapkan dua tersangka, YCG dan MAR, sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 korban. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang mendalam, dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ditemukan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penghilangan alat bukti dan memastikan proses hukum berjalan adil.

    Korban LC, yang terikat kasbon sebesar Rp 12 juta, dibantu oleh TRUK-F dan lembaga HAM, menekankan perlunya perlindungan dan penegakan hukum bagi korban. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa hak-hak korban tidak lagi diabaikan dan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan serta adil.

    Pernyataan Kuasa Hukum Korban

    Lima orang kuasa hukum dari 13 korban dugaan TPPO Eltras Pub Maumere memberikan pernyataan sikap terkait masalah yang sedang ditangani saat ini. Mereka antara lain Falentinus Pogon, S.H., M.H, Victor Nekur, S.H, San Fransisco Sondy, S.H., M.H, Rudolfus P. Mba Nggala, S.H.,M.Hum dan Rikardus Trofinus Tola, S.H.

    Pernyataan mereka disampaikan di Kantor TRUK F Maumere, Kompleks Susteran SSpS, Jl. Ahmad Yani No. 30 Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur-Indonesia, didampingi Koordinator TRUK F, Suster Fransiska Imakulata, Rabu 25 Februari 2026.

    Pertama, Apresiasi atas Langkah Profesional Aparat Penegak Hukum

    Kuasa hukum menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Sikka, atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPO. Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah menggunakan paradigma hukum pidana modern. Ini menempatkan eksploitasi manusia sebagai kejahatan serius terhadap martabat kemanusiaan.

    Selain itu, kuasa hukum juga mendorong agar penyidikan dikembangkan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini karena adanya indikasi kuat kekerasan seksual dan eksploitasi seksual, serta kerentanan korban perempuan dan anak dalam rangkaian peristiwa pidana ini.

    Kedua, Desakan Penahanan dan Pengamanan Tempat Kejadian Perkara

    Untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban, kuasa hukum mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan KUHAP Nasional. Selain itu, pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP) melalui pemasangan garis polisi (police line) merupakan langkah hukum yang sah dan proporsional.

    “Langkah ini bukan bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk melindungi proses peradilan pidana dan kepentingan korban,”tegas kuasa hukum.

    Ketiga, Apresiasi dan Ajakan Mengawal Proses Hukum

    Kuasa hukum mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada berbagai elemen masyarakat sipil yang secara konsisten berdiri bersama korban. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat, media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal setiap tahapan proses hukum.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal setiap tahapan proses hukum, dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan, agar perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi benar-benar berujung pada keadilan substantif bagi korban,”ajak mereka.

    Tetapkan Tersangka

    Sebelumnya, Polres Sikka kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas TPPO. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Sikka melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan TPPO terhadap 13 orang korban yang terjadi di Eltras Cafe, Bar & Karaoke, Kabupaten Sikka.

    Langkah tegas ini merupakan wujud nyata keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap praktik-praktik eksploitasi yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia. Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Kronologi Kejadian

    Kasus ini terungkap bermula dari laporan perempuan asal Bandung, Jawa Barat berinisial N alias S pada TRUK F, Rabu (21/1/2026) lalu. N mengeluhkan pekerjaannya sebagai seorang pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di pub dan karaoke Eltras di Kota Maumere. Dirinya tidak dapat memutus kontrak kerja karena terikat utang kasbon sebesar Rp 12 juta.

    Pada TRUK-F, N mengaku tertekan dan takut dengan kondisi kerjanya. N pun meminta bantuan untuk dapat dikeluarkan dari mess tempatnya bekerja. Laporan tersebut langsung diterima Ketua TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS.

    Menindaklanjuti laporan itu, TRUK-F berkoordinasi dengan pihak Polres Sikka guna memastikan keselamatan korban serta penanganan hukum lebih lanjut, serta melakukan penjemputan terhadap korban di tempatnya bekerja.

    Sekitar pukul 17.00 WITA, Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka, melakukan pengamanan terhadap korban. “Korban diketahui berinisial N alias S, perempuan berusia 24 tahun, lahir di Bandung pada 1 Januari 2002,” demikian laporan pihak Polres Sikka.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

    31 August 2026

    Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?