Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 18 Maret 2026
Trending
  • 14.796 Jamaah Umroh Kembali ke Indonesia, Didampingi KJRI dan Kemenhaj
  • Pickup Jepang 2026: Teknologi Canggih yang Mengungguli Kompetitor
  • Desakan keluar dari BoP, pakar: Pemerintah butuh rencana keberangkatan
  • Strategi Dana Darurat 2026: Investasi Likuid dengan Bunga Tinggi
  • Mengapa THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Tapi ASN Tidak? Ini Penjelasan DJP
  • Nikon D3500: Kamera DSLR Ringan dengan Foto Tajam dan Baterai Tahan Lama
  • RI-Singapura lanjutkan rencana ekspor listrik hijau, harga jadi tantangan
  • Dampak Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Setelah Viral Pencuri di Restoran, Polri Janjikan Ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kronologi Penangkapan Resbob, YouTuber yang Hina Sunda, Kakak Bigmo, Ayah Mohammad Nashihan, Ibu Putri
Hukum

Kronologi Penangkapan Resbob, YouTuber yang Hina Sunda, Kakak Bigmo, Ayah Mohammad Nashihan, Ibu Putri

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Resbob, Kreator Konten yang Dinilai Menghina Suku Sunda dan Viking

Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang kreator konten YouTube yang menjadi perhatian publik setelah menyampaikan pernyataan yang dinilai menghina suku Sunda dan pendukung klub sepak bola Persib, Viking. Nama lengkap pelaku adalah Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang juga merupakan kakak dari konten kreator Bigmo, anak dari Mohammad Nashihan.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025, di sebuah desa di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pria yang masih berstatus mahasiswa ini sempat melarikan diri selama beberapa waktu, dengan berpindah-pindah wilayah lintas provinsi.

Menurut Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza, penangkapan tidak dilakukan di rumah pribadi Resbob. Ia sengaja bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas. Tim dari Ditreskrimsus Polda Jawa Barat melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya menemukan lokasi persembunyian pelaku.

Video penangkapan Resbob yang beredar luas di media sosial menunjukkan dirinya mengenakan jaket hoodie abu-abu dan kacamata, dengan tangan diborgol. Pria tersebut digiring oleh petugas menuju kendaraan untuk dibawa ke Mapolda Jawa Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pernyataan bernada kebencian yang disampaikan Resbob dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya. Ucapan tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan dan provokasi terhadap suku Sunda serta kelompok pendukung sepak bola Viking. Siaran tersebut memicu gelombang reaksi keras di media sosial.

Tidak hanya warganet, sejumlah tokoh masyarakat hingga pejabat di Jawa Barat turut menyuarakan kecaman dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian mulai melakukan penyelidikan sejak Jumat pekan lalu.

Dalam proses pelacakan, Resbob diketahui berusaha menghindari penangkapan dengan berpindah-pindah tempat. Ia sempat berpindah kota, mulai dari Surabaya, kemudian Surakarta, dan akhirnya berhasil diamankan di Semarang.

Kini, Resbob telah berada di bawah pengamanan Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Penangkapan dan Pengungkapan Kasus

Proses penangkapan Resbob tergolong rumit karena ia terus berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Selama beberapa minggu, ia berpindah antar kota, termasuk Surabaya dan Surakarta, sebelum akhirnya ditemukan di Semarang. Petugas harus melakukan survei intensif dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengetahui titik persembunyiannya.

Pernyataan yang disampaikan oleh Resbob dalam siaran langsung menjadi dasar bagi laporan masyarakat. Isi ucapan tersebut dinilai merendahkan identitas budaya dan kelompok tertentu, sehingga memicu respons yang sangat kuat dari publik. Banyak netizen mengecam pernyataan tersebut dan meminta agar aparat hukum segera bertindak.

Selain itu, beberapa tokoh masyarakat dan pejabat juga memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Mereka menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan toleransi antar suku dan kelompok dalam masyarakat.

Kepolisian mengambil langkah cepat setelah menerima laporan tersebut. Dengan adanya indikasi bahwa pelaku berpotensi melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, mereka segera melakukan penyelidikan dan investigasi. Proses ini mencakup pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan pengamatan terhadap aktivitas pelaku.

Langkah Hukum yang Akan Dilakukan

Setelah penangkapan, Resbob akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jawa Barat. Proses hukum yang akan dihadapi pelaku tergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang terkumpul. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijerat dengan undang-undang terkait ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.

Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi para kreator konten yang sering kali tidak sadar bahwa ucapan mereka dapat menimbulkan dampak negatif. Mereka diminta untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi dan menghindari pernyataan yang bisa menyinggung kelompok tertentu.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Dampak Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Setelah Viral Pencuri di Restoran, Polri Janjikan Ini

18 Maret 2026

Respons Kapolri Pasca Nabilah Viral, Korban Pencurian Jadi Tersangka

17 Maret 2026

Profil Kombes Manang: Tidak Ada Penyidik Minta Rp1 M ke Nabilah O’Brien, Akpol 2001

17 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

14.796 Jamaah Umroh Kembali ke Indonesia, Didampingi KJRI dan Kemenhaj

18 Maret 2026

Pickup Jepang 2026: Teknologi Canggih yang Mengungguli Kompetitor

18 Maret 2026

Desakan keluar dari BoP, pakar: Pemerintah butuh rencana keberangkatan

18 Maret 2026

Strategi Dana Darurat 2026: Investasi Likuid dengan Bunga Tinggi

18 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?