Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 29 Juni 2026
Trending
  • Belanja Pegawai APBD Bantaeng 2026 Tembus 47 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
  • Lebih Baik dari Ngumoha, Bintang Bayaran Besar Setuju Bergabung dengan Liverpool
  • Diskon Tiket KM Nggapulu Semua Rute, Jadwal Kapal Pelni Sampai 21 Juli, Jakarta-Ambon-Bitung 2 Kali
  • Ramalan Keuangan Shio Besok Jumat 26 Juni 2026: Karier, Bisnis, dan Keberuntungan Finansial
  • Daftar diskon transportasi libur sekolah dan Nataru 2026, tiket pesawat tanpa PPN
  • Belanja Pegawai APBD Morowali 2026 Capai 30 Persen, Di Bawah Batas Ideal
  • Arsenal sepakat biaya transfer pemain pertama Arteta, kabar buruk bagi Trossard?
  • 20 Museum Menarik di Jakarta untuk Liburan Anak
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kronologi Penangkapan Resbob, YouTuber yang Hina Sunda, Kakak Bigmo, Ayah Mohammad Nashihan, Ibu Putri
Hukum

Kronologi Penangkapan Resbob, YouTuber yang Hina Sunda, Kakak Bigmo, Ayah Mohammad Nashihan, Ibu Putri

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Resbob, Kreator Konten yang Dinilai Menghina Suku Sunda dan Viking

Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang kreator konten YouTube yang menjadi perhatian publik setelah menyampaikan pernyataan yang dinilai menghina suku Sunda dan pendukung klub sepak bola Persib, Viking. Nama lengkap pelaku adalah Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang juga merupakan kakak dari konten kreator Bigmo, anak dari Mohammad Nashihan.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 15 Desember 2025, di sebuah desa di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pria yang masih berstatus mahasiswa ini sempat melarikan diri selama beberapa waktu, dengan berpindah-pindah wilayah lintas provinsi.

Menurut Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza, penangkapan tidak dilakukan di rumah pribadi Resbob. Ia sengaja bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas. Tim dari Ditreskrimsus Polda Jawa Barat melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya menemukan lokasi persembunyian pelaku.

Video penangkapan Resbob yang beredar luas di media sosial menunjukkan dirinya mengenakan jaket hoodie abu-abu dan kacamata, dengan tangan diborgol. Pria tersebut digiring oleh petugas menuju kendaraan untuk dibawa ke Mapolda Jawa Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pernyataan bernada kebencian yang disampaikan Resbob dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya. Ucapan tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan dan provokasi terhadap suku Sunda serta kelompok pendukung sepak bola Viking. Siaran tersebut memicu gelombang reaksi keras di media sosial.

Tidak hanya warganet, sejumlah tokoh masyarakat hingga pejabat di Jawa Barat turut menyuarakan kecaman dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian mulai melakukan penyelidikan sejak Jumat pekan lalu.

Dalam proses pelacakan, Resbob diketahui berusaha menghindari penangkapan dengan berpindah-pindah tempat. Ia sempat berpindah kota, mulai dari Surabaya, kemudian Surakarta, dan akhirnya berhasil diamankan di Semarang.

Kini, Resbob telah berada di bawah pengamanan Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Penangkapan dan Pengungkapan Kasus

Proses penangkapan Resbob tergolong rumit karena ia terus berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Selama beberapa minggu, ia berpindah antar kota, termasuk Surabaya dan Surakarta, sebelum akhirnya ditemukan di Semarang. Petugas harus melakukan survei intensif dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengetahui titik persembunyiannya.

Pernyataan yang disampaikan oleh Resbob dalam siaran langsung menjadi dasar bagi laporan masyarakat. Isi ucapan tersebut dinilai merendahkan identitas budaya dan kelompok tertentu, sehingga memicu respons yang sangat kuat dari publik. Banyak netizen mengecam pernyataan tersebut dan meminta agar aparat hukum segera bertindak.

Selain itu, beberapa tokoh masyarakat dan pejabat juga memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Mereka menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan toleransi antar suku dan kelompok dalam masyarakat.

Kepolisian mengambil langkah cepat setelah menerima laporan tersebut. Dengan adanya indikasi bahwa pelaku berpotensi melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, mereka segera melakukan penyelidikan dan investigasi. Proses ini mencakup pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan pengamatan terhadap aktivitas pelaku.

Langkah Hukum yang Akan Dilakukan

Setelah penangkapan, Resbob akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jawa Barat. Proses hukum yang akan dihadapi pelaku tergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang terkumpul. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijerat dengan undang-undang terkait ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.

Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi para kreator konten yang sering kali tidak sadar bahwa ucapan mereka dapat menimbulkan dampak negatif. Mereka diminta untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi dan menghindari pernyataan yang bisa menyinggung kelompok tertentu.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polisi Tampar Badut Saat Bawa Motor, Akhirnya Damai dengan Rp 150 Ribu

25 Juni 2026

Nasib Polisi yang Tampar Badut, Kini Damai Setelah Bayar Rp150 Ribu

25 Juni 2026

Pengukuhan Pengurus AK3L Kepri 2026-2031 untuk Kurangi Kecelakaan Konstruksi

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Belanja Pegawai APBD Bantaeng 2026 Tembus 47 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

28 Juni 2026

Lebih Baik dari Ngumoha, Bintang Bayaran Besar Setuju Bergabung dengan Liverpool

28 Juni 2026

Diskon Tiket KM Nggapulu Semua Rute, Jadwal Kapal Pelni Sampai 21 Juli, Jakarta-Ambon-Bitung 2 Kali

28 Juni 2026

Ramalan Keuangan Shio Besok Jumat 26 Juni 2026: Karier, Bisnis, dan Keberuntungan Finansial

28 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?