Sosialisasi Perbup Pengelolaan Dana Desa 2026 di Aceh Barat Daya
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menggelar sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan dana desa tahun anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di sembilan kecamatan yang berada di wilayah Abdya, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap regulasi dan mekanisme pengelolaan dana desa.
Kegiatan sosialisasi dimulai pada Selasa (5/5/2026), dengan pelaksanaan di Kecamatan Jeumpa, Blangpidie, Kuala Batee, dan Babahrot. Pada Rabu (6/5/2026), sosialisasi dilanjutkan di Kecamatan Susoh, Setia, dan Tangan-Tangan. Sementara itu, pada Kamis (7/5/2026), kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Manggeng dan Lembah Sabil.
Sosialisasi ini diikuti oleh para keuchik, tuha peut, serta pendamping desa dari masing-masing kecamatan. Dengan partisipasi aktif dari aparat desa, diharapkan peserta dapat memahami aturan dan mampu menerapkannya secara benar dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa.
Plt Kepala DPMP4 Abdya, Jasmadi, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting. Ia menekankan bahwa aparatur desa tidak hanya perlu memahami aturan, tetapi juga harus mampu menerapkannya secara tepat dalam pengelolaan dana desa.
“Melalui sosialisasi ini, pemerintah desa diharapkan dapat mengelola dana desa dengan lebih baik sehingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan optimal,” ujar Jasmadi saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi di Kecamatan Blangpidie.
Dalam kegiatan tersebut, pihak DPMP4 juga menyampaikan informasi teknis dan regulasi terbaru yang wajib dipatuhi oleh pemerintah gampong. Tujuannya adalah untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa serta memastikan penggunaan anggaran sesuai prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, peserta sosialisasi juga diberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban perangkat desa dalam pengelolaan dana desa, termasuk mekanisme pertanggungjawaban kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa berjalan secara transparan dan akuntabel.
Sekretaris DPMP4 Abdya, Mahyuddin, yang juga menjadi Ketua Pelaksana kegiatan, menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman aparatur gampong terhadap aturan dan mekanisme pengelolaan dana desa tahun anggaran 2026.
“Melalui kegiatan ini, pemerintah desa diharapkan mampu menyusun perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggung jawaban dana desa secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mahyuddin.
Ia menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah gampong dalam menyamakan persepsi terkait prioritas penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan Sosialisasi yang Lebih Luas
Salah satu aspek penting dari sosialisasi ini adalah memperkuat kapasitas aparatur desa agar pengelolaan dana desa berjalan efektif dan tepat sasaran. Dengan peningkatan pemahaman terhadap regulasi dan mekanisme pengelolaan dana desa, diharapkan dapat mencegah adanya penyimpangan atau kesalahan dalam penggunaan anggaran.
Pemahaman yang baik akan membantu aparatur desa dalam menyusun rencana pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pemerintah kabupaten. Selain itu, hal ini juga akan mempermudah proses evaluasi dan pertanggungjawaban dana desa kepada masyarakat.
Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi, hadir pula Camat Blangpidie, Meyza Firman SSTP, Camat Jeumpa Arie Warisman SIP M, serta Koordinator TA TPP Abdya, T Jasman. Keberadaan mereka menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan dana desa yang baik dan benar.
Kesimpulan
Kegiatan sosialisasi Perbup pengelolaan dana desa 2026 di Aceh Barat Daya merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Dengan melibatkan aparatur desa dari sembilan kecamatan, diharapkan dapat tercipta sistem pengelolaan dana desa yang lebih baik dan berkelanjutan.
Dengan peningkatan pemahaman dan kapasitas aparatur desa, diharapkan dana desa dapat digunakan secara optimal untuk membangun dan memberdayakan masyarakat di wilayah Abdya. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik.



