Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Tuesday, 20 October 2026
Trending
  • Kisah Penangkapan Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi yang Jadi Terdakwa Kasus Lahan
  • Jejak Tegas Brigjen Ade Safri: Dari Jerat Firli Hingga Pucuk Pimpinan Dirtipideksus
  • Strategi PM Lawrence Wong Lindungi Pekerja Singapura dari Gelombang PHK AI
  • Harga komputer makin mahal, pengiriman PC dunia anjlok 20 persen
  • Apakah mobil hybrid perlu di cas? Ini jawaban dan fakta lengkapnya!
  • Prediksi skor LASK Linz vs Liverpool: The Reds siap pesta gol di Raiffeisen Arena!
  • Duel argumen: Ahmad Doli Kurnia dan Hasyim Asy’ari terkait pasal selundupan PKPU
  • Kronologi Lengkap Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Sosial»182 Orang Tua Laporkan Kekerasan Anak di Jogja, LPSK Sosialisasi Pengajuan Restitusi
Sosial

182 Orang Tua Laporkan Kekerasan Anak di Jogja, LPSK Sosialisasi Pengajuan Restitusi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 May 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

LPSK Menerima 14 Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan di Daycare Little Aresha

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga saat ini telah menerima sebanyak 14 permohonan perlindungan. Permohonan tersebut berasal dari lima orang tua korban, delapan korban, serta satu saksi. Selain permohonan perlindungan, para pemohon juga mengajukan restitusi terkait dampak yang dialami oleh korban.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jogjakarta telah melakukan sosialisasi kepada keluarga korban. Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar para keluarga memahami hak-hak mereka, termasuk terkait perlindungan dan restitusi selama proses hukum berlangsung.

“LPSK bersama UPTD PPA Kota Jogjakarta melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengajuan restitusi agar keluarga korban memahami proses dan hak-hak yang dapat diperoleh. Restitusi bukan hanya terkait kerugian materiil, tetapi juga mencakup kebutuhan pemulihan korban akibat dampak yang dialami,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).

Sri menegaskan bahwa seluruh permohonan yang masuk akan ditelaah lebih lanjut, termasuk mendalami dampak yang ditimbulkan akibat dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. Menurutnya, perhitungan restitusi tidak hanya berfokus pada kerugian materiil, tetapi juga melibatkan aspek lain seperti dampak fisik, trauma psikologis, serta kebutuhan pemulihan jangka panjang korban.

“Dari pendalaman awal, terdapat indikasi korban mengalami trauma psikologis, gangguan tumbuh kembang, hingga persoalan kesehatan yang memerlukan penanganan lanjutan. Hal-hal tersebut nantinya akan menjadi bagian dalam proses penghitungan restitusi,” tambahnya.

Dugaan Pengabaian dan Pola Pengasuhan Tidak Manusia

Berdasarkan penelaahan awal, sejumlah orang tua mengaku menerima laporan harian dari daycare yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dari pendalaman terhadap saksi pelapor, ditemukan dugaan pola pengasuhan yang tidak manusiawi. Anak-anak disebut kerap diikat dan ditempatkan di ruangan gelap saat menangis.

Selain itu, anak-anak juga menerima perlakuan tidak layak selama berada di tempat penitipan anak tersebut. LPSK juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengabaian kebutuhan dasar anak. Dalam sejumlah keterangan, makanan dan ASI yang dibawa orang tua diberikan secara acak kepada anak lain.

Beberapa korban juga diduga mengalami gangguan kesehatan dan hambatan tumbuh kembang yang masih memerlukan asesmen lanjutan oleh tenaga medis dan psikolog.

Penguatan Posko Pengaduan untuk Keluarga Korban

Tak hanya mendampingi proses restitusi, LPSK turut mendorong penguatan posko pengaduan bagi keluarga korban. Langkah ini penting mengingat jumlah korban terus bertambah dan kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.

Sri menilai, keberadaan posko akan mempermudah keluarga korban mendapatkan akses layanan pelaporan dan pendampingan psikologis. Ini juga memudahkan pengajuan perlindungan dan restitusi. Ia menegaskan, penanganan kasus dengan korban banyak butuh sistem layanan terpadu agar pemulihan berjalan cepat dan terkoordinasi.

“Dengan jumlah korban yang terus bertambah, keberadaan posko menjadi penting untuk memudahkan keluarga korban menyampaikan pengaduan serta memperoleh akses terhadap layanan perlindungan dan pemulihan. LPSK memandang langkah ini perlu terus diperkuat agar seluruh korban dapat teridentifikasi dan mendapatkan hak-haknya,” papar dia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Orang yang Menjaga Privasi Sering Punya 7 Ciri Ini, Menurut Psikologi

17 May 2026

Ahli komunikasi ingatkan bahaya hukum publik di media sosial

17 May 2026

Ucapan Hari Kesehatan Tumbuhan 12 Mei 2026, Cocok untuk Media Sosial

17 May 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kisah Penangkapan Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi yang Jadi Terdakwa Kasus Lahan

18 October 2026

Jejak Tegas Brigjen Ade Safri: Dari Jerat Firli Hingga Pucuk Pimpinan Dirtipideksus

18 October 2026

Strategi PM Lawrence Wong Lindungi Pekerja Singapura dari Gelombang PHK AI

18 October 2026

Harga komputer makin mahal, pengiriman PC dunia anjlok 20 persen

18 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?