Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 17 Mei 2026
Trending
  • Pertamina dan AS Perkuat Kemitraan Energi, Bahas Impor Minyak Mentah
  • Ahli komunikasi ingatkan bahaya hukum publik di media sosial
  • Jogja Hari Ini: Tersangka Baru Segera Ditetapkan
  • Spalletti Minta 6-7 Pemain Baru untuk Juventus Jelang Target Man Utd
  • Markas Judi Online Diserbu, Said Didu Bocorkan Pemilik dan Pelindungnya
  • Trump-Xi Jinping bertemu pekan ini, apa yang akan dibahas?
  • Daftar Emitter Pemegang Dividen 11–15 Mei 2026
  • 5 Film Horor Tersembunyi Bergaya Stephen King yang Membuatmu Merinding!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Sosial»Ahli komunikasi ingatkan bahaya hukum publik di media sosial
Sosial

Ahli komunikasi ingatkan bahaya hukum publik di media sosial

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Mei 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Fenomena Penilaian Cepat di Media Sosial

Di era digital yang semakin berkembang, masyarakat kini cenderung mudah membentuk opini terhadap figur publik hanya berdasarkan konten viral yang menyebar cepat. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana masyarakat memahami suatu masalah secara utuh dan apakah mereka benar-benar menyadari bahwa informasi yang diterima sering kali tidak lengkap.

Pengamat komunikasi Agustina Widyawati menjelaskan bahwa fenomena ini merupakan bagian dari budaya instant judgment atau penghakiman cepat yang berkembang di ruang digital. Menurutnya, masyarakat saat ini lebih cenderung membangun kesimpulan berdasarkan narasi yang ramai diperbincangkan, daripada mencari pemahaman menyeluruh terhadap sebuah isu.

“Padahal, kita sering cuma melihat sebagian kecil dari sebuah persoalan. Apalagi kalau kasusnya menyangkut figur publik, emosi publik biasanya jauh lebih kuat dibanding keinginan untuk mencari fakta secara utuh,” ujarnya.

Penyebaran Informasi yang Cepat

Media sosial memainkan peran penting dalam mempercepat penyebaran informasi, termasuk potongan konten yang belum tentu menggambarkan keseluruhan situasi. Kondisi ini sering kali memunculkan persepsi kolektif sebelum ada penjelasan lengkap ataupun proses klarifikasi.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Sunan Gresik itu menilai bahwa hal ini bisa memengaruhi cara masyarakat memahami suatu isu. Dalam beberapa kasus, seperti polemik lama Ahmad Dhani dan Maia Estianty, perdebatan kembali muncul setelah beredarnya dokumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait laporan yang pernah diajukan Maia. Dalam dokumen tersebut, penyidik menghentikan penyidikan karena dinilai belum terdapat cukup bukti untuk melanjutkan perkara.

Menurut Widya, kondisi ini menunjukkan bahwa persepsi publik di media sosial tidak selalu sejalan dengan proses hukum. Sorotan media dan media sosial kerap membuat publik hanya fokus pada bagian tertentu yang paling sering dimunculkan.

Teori Agenda Setting dan Confirmation Bias

Widya menjelaskan bahwa kondisi ini berkaitan dengan teori agenda setting dalam ilmu komunikasi, yakni pengaruh media dalam membentuk isu yang dianggap penting oleh publik. Selain itu, ia juga menyebut fenomena confirmation bias, yaitu kecenderungan seseorang menerima informasi yang sesuai keyakinannya sambil mengabaikan informasi berbeda.

“Orang merasa sudah tahu keseluruhan cerita hanya dari potongan konten yang lewat di beranda mereka. Padahal konflik rumah tangga atau persoalan keluarga biasanya kompleks dan tidak sesederhana siapa benar dan siapa salah,” jelasnya.

Bahaya Trial by Social Media

Selain itu, Widya menilai budaya media sosial juga mempercepat munculnya fenomena trial by social media, yakni penghakiman sosial di ruang digital sebelum adanya keputusan hukum final. Menurutnya, kondisi ini membuat sebagian masyarakat sulit membedakan opini publik, dugaan, dan fakta hukum.

“Media sosial justru sering menyederhanakan persoalan supaya lebih mudah dikonsumsi dan memancing reaksi. Akhirnya publik ikut terbawa untuk menghakimi cepat, bahkan sebelum proses klarifikasi atau hukum benar-benar selesai,” tuturnya.

Pentingnya Literasi Digital

Ia menekankan bahwa literasi digital dan pemahaman terhadap proses hukum perlu diperkuat agar masyarakat tidak mudah membentuk kesimpulan hanya berdasarkan narasi viral di media sosial. Di era digital sekarang, sesuatu yang ramai dibicarakan belum tentu sepenuhnya benar, dan sesuatu yang terlihat jelas di media belum tentu menggambarkan realitas secara utuh. Ini perlu dipahami.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ucapan Hari Kesehatan Tumbuhan 12 Mei 2026, Cocok untuk Media Sosial

17 Mei 2026

FKIP Unkhair Edukasi Guru Ternate tentang Program Magister

16 Mei 2026

Aksi Sosial Mengharukan, Operasi Katarak Gratis Bantu Warga Melihat Kembali

16 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pertamina dan AS Perkuat Kemitraan Energi, Bahas Impor Minyak Mentah

17 Mei 2026

Ahli komunikasi ingatkan bahaya hukum publik di media sosial

17 Mei 2026

Jogja Hari Ini: Tersangka Baru Segera Ditetapkan

17 Mei 2026

Spalletti Minta 6-7 Pemain Baru untuk Juventus Jelang Target Man Utd

17 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?