Indonesia memiliki banyak kasus hukum yang menarik perhatian publik, salah satunya adalah kasus terdakwa Haji Halim (HH) yang berusia 88 tahun. Dalam sidang pembacaan eksepsi atau keberatan formil atas surat dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (16/12), tim penasihat hukum (PH) HH menyampaikan beberapa poin penting.
Kondisi Kesehatan Terdakwa
Jan Maringka, salah satu penasihat hukum HH, mengungkapkan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga tuntutan, jaksa sudah mengetahui kondisi kesehatan kliennya yang sangat memprihatinkan. HH diketahui tengah menderita sakit berat dan bergantung pada alat bantu medis.
Meski demikian, proses hukum tetap dipaksakan untuk berjalan. Jan Maringka menjelaskan bahwa tim PH telah menjadi penasihat hukum HH sejak sembilan bulan lalu. Melalui surat-menyurat, kunjungan lapangan, hingga pendampingan langsung, kondisi kesehatan klien mereka sudah sangat jelas. Namun jaksa justru makin mempersulit majelis hakim dengan memaksakan persidangan terhadap seorang lansia berusia 88 tahun yang sakit berat.
Kejanggalan dalam Surat Dakwaan
Selain persoalan kesehatan terdakwa, tim PH juga menyoroti kejanggalan dalam surat dakwaan. Jaksa mendakwa HH atas dugaan tindak pidana yang disebut berlangsung sejak tahun 2002 hingga Agustus 2025.
Menurut Jan Maringka, hal ini menunjukkan lemahnya pemahaman jaksa mengenai asas tempus delicti. Bagaimana mungkin suatu perbuatan pidana dianggap berlanjut lebih dari 20 tahun tanpa kejelasan peristiwa hukum yang konkret. Tim PH juga menilai perkara tersebut telah kedaluwarsa secara hukum pidana.
Penyelesaian Perkara
Menurut mereka, perkara yang berawal dari sengketa pembebasan lahan untuk kepentingan umum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme konsinyasi, bukan melalui kriminalisasi. Jika ada keraguan atas kepemilikan lahan maupun tanaman di atasnya, jaksa seharusnya menempuh jalur hukum perdata dengan konsinyasi, bukan menjadikannya perkara pidana korupsi.
Keberatan Lain dalam Eksepsi
Keberatan lain yang diajukan dalam eksepsi adalah fakta bahwa jaksa tidak pernah memeriksa HH sebagai saksi maupun tersangka dalam perkara sebelumnya. Bahkan, berkas perkara yang diperintahkan pengadilan hingga kini disebut belum dapat diserahkan oleh jaksa.
Alih-alih memenuhi perintah pengadilan, jaksa justru mengalihkan isu ke hal-hal lain yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam proses ini. Tim penasihat hukum juga menekankan pentingnya penerapan sistem pemidanaan yang saat ini lebih menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak-hak lansia.
Harapan kepada Majelis Hakim
Jan Maringka berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta dan logika hukum yang diajukan dengan mengedepankan kearifan dan rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa hakim tidak seharusnya menjadi alat pembenaran atas tindakan institusi lain. Diperlukan keberanian untuk mengungkap keadilan berdasarkan hati nurani.
Sidang selanjutnya akan menunggu tanggapan jaksa atas eksepsi yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa.



