Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Injil Katolik Hari Ini: 11 Mei 2026 dan Mazmur Tanggapan
  • Mahfud MD Bongkar Kekacauan Penegakan Hukum
  • Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Peras Pengusaha
  • Tim Mutiara Hitam siap bertarung habis-habisan di laga penentu Liga 1
  • Busi Balap: Meningkatkan Performa atau Hanya Ilusi?
  • Mengapa Alam Semesta Ada? Ilmuwan Temukan Petunjuknya di Sini
  • Jalur Marathon Menuju MJM 2026, Bank Mandiri Dorong Dampak Sosial Berkelanjutan
  • Mereka yang Berjuang Melawan Kekerasan Neo-Nazi di Ibu Kota
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Jan Maringka: Dakwaan Haji Halim Sudah Berakhir
Hukum

Jan Maringka: Dakwaan Haji Halim Sudah Berakhir

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesia memiliki banyak kasus hukum yang menarik perhatian publik, salah satunya adalah kasus terdakwa Haji Halim (HH) yang berusia 88 tahun. Dalam sidang pembacaan eksepsi atau keberatan formil atas surat dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (16/12), tim penasihat hukum (PH) HH menyampaikan beberapa poin penting.

Kondisi Kesehatan Terdakwa

Jan Maringka, salah satu penasihat hukum HH, mengungkapkan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga tuntutan, jaksa sudah mengetahui kondisi kesehatan kliennya yang sangat memprihatinkan. HH diketahui tengah menderita sakit berat dan bergantung pada alat bantu medis.

Meski demikian, proses hukum tetap dipaksakan untuk berjalan. Jan Maringka menjelaskan bahwa tim PH telah menjadi penasihat hukum HH sejak sembilan bulan lalu. Melalui surat-menyurat, kunjungan lapangan, hingga pendampingan langsung, kondisi kesehatan klien mereka sudah sangat jelas. Namun jaksa justru makin mempersulit majelis hakim dengan memaksakan persidangan terhadap seorang lansia berusia 88 tahun yang sakit berat.

Kejanggalan dalam Surat Dakwaan

Selain persoalan kesehatan terdakwa, tim PH juga menyoroti kejanggalan dalam surat dakwaan. Jaksa mendakwa HH atas dugaan tindak pidana yang disebut berlangsung sejak tahun 2002 hingga Agustus 2025.

Menurut Jan Maringka, hal ini menunjukkan lemahnya pemahaman jaksa mengenai asas tempus delicti. Bagaimana mungkin suatu perbuatan pidana dianggap berlanjut lebih dari 20 tahun tanpa kejelasan peristiwa hukum yang konkret. Tim PH juga menilai perkara tersebut telah kedaluwarsa secara hukum pidana.

Penyelesaian Perkara

Menurut mereka, perkara yang berawal dari sengketa pembebasan lahan untuk kepentingan umum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme konsinyasi, bukan melalui kriminalisasi. Jika ada keraguan atas kepemilikan lahan maupun tanaman di atasnya, jaksa seharusnya menempuh jalur hukum perdata dengan konsinyasi, bukan menjadikannya perkara pidana korupsi.

Keberatan Lain dalam Eksepsi

Keberatan lain yang diajukan dalam eksepsi adalah fakta bahwa jaksa tidak pernah memeriksa HH sebagai saksi maupun tersangka dalam perkara sebelumnya. Bahkan, berkas perkara yang diperintahkan pengadilan hingga kini disebut belum dapat diserahkan oleh jaksa.

Alih-alih memenuhi perintah pengadilan, jaksa justru mengalihkan isu ke hal-hal lain yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam proses ini. Tim penasihat hukum juga menekankan pentingnya penerapan sistem pemidanaan yang saat ini lebih menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak-hak lansia.

Harapan kepada Majelis Hakim

Jan Maringka berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta dan logika hukum yang diajukan dengan mengedepankan kearifan dan rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa hakim tidak seharusnya menjadi alat pembenaran atas tindakan institusi lain. Diperlukan keberanian untuk mengungkap keadilan berdasarkan hati nurani.

Sidang selanjutnya akan menunggu tanggapan jaksa atas eksepsi yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Peras Pengusaha

14 Mei 2026

Mereka yang Berjuang Melawan Kekerasan Neo-Nazi di Ibu Kota

14 Mei 2026

Eks Kasat Narkoba dan Mantan Istri Koh Erwin Diperiksa Terkait TPPU

14 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Injil Katolik Hari Ini: 11 Mei 2026 dan Mazmur Tanggapan

14 Mei 2026

Mahfud MD Bongkar Kekacauan Penegakan Hukum

14 Mei 2026

Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Peras Pengusaha

14 Mei 2026

Tim Mutiara Hitam siap bertarung habis-habisan di laga penentu Liga 1

14 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?