Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Injil Katolik Hari Ini: 11 Mei 2026 dan Mazmur Tanggapan
  • Mahfud MD Bongkar Kekacauan Penegakan Hukum
  • Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Peras Pengusaha
  • Tim Mutiara Hitam siap bertarung habis-habisan di laga penentu Liga 1
  • Busi Balap: Meningkatkan Performa atau Hanya Ilusi?
  • Mengapa Alam Semesta Ada? Ilmuwan Temukan Petunjuknya di Sini
  • Jalur Marathon Menuju MJM 2026, Bank Mandiri Dorong Dampak Sosial Berkelanjutan
  • Mereka yang Berjuang Melawan Kekerasan Neo-Nazi di Ibu Kota
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Mahfud MD Bongkar Kekacauan Penegakan Hukum
Politik

Mahfud MD Bongkar Kekacauan Penegakan Hukum

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 Mei 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kritik Mahfud MD terhadap Penegakan Hukum di Indonesia

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan kritik tajam terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai bahwa sistem hukum yang seharusnya objektif dan transparan kini semakin memunculkan kejanggalan. Hal ini disampaikannya dalam perbincangan di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Senin (11/5/2026).

Menurut Mahfud, ada kecenderungan aparat penegak hukum membangun konstruksi perkara secara terbalik. Ia mengungkapkan bahwa seseorang seringkali dijadikan target sebelum dasar hukum dan rangkaian kasusnya disusun belakangan. Situasi ini, kata Mahfud, membuat kepercayaan publik terhadap proses hukum mulai terkikis.

Kasus-Kasus Besar yang Menjadi Sorotan

Mahfud menyinggung sejumlah kasus besar yang ramai menjadi perhatian publik. Beberapa di antaranya adalah kasus Tom Lembong, mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, perkara Pertamina, serta kasus yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan sosok bernama IBAM dalam perkara Chromebook.

Menurut Mahfud, proses hukum dalam kasus-kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat. Fakta-fakta di persidangan dianggap tidak sejalan dengan narasi awal yang dibangun penyidik maupun penuntut umum.

Ia memberikan contoh kasus Pertamina, yang awalnya diumumkan sebagai perkara “oplosan” dengan kerugian negara fantastis hingga ribuan triliun rupiah. Namun, narasi itu justru hilang dalam dakwaan di pengadilan.

Pengaruh Opini dan Media Sosial

Mahfud juga mengkritik praktik pembentukan opini melalui media sosial yang diduga melibatkan aparat penegak hukum. Ia menyebut adanya kecenderungan penggunaan “tentara medsos” untuk membenarkan atau menyerang pihak tertentu dalam perkara hukum.

Menurut dia, pengadilan seharusnya tetap kokoh dan independen tanpa terpengaruh tekanan opini publik maupun perang narasi di media sosial. Ia menegaskan bahwa peradilan harus transparan dan akuntabel.

Teori “Peradilan Sesat”

Dalam wawancara itu, Mahfud mengutip teori dari buku Pengadilan yang Sesat karya Herman Moster. Ia menjelaskan bahwa peradilan dapat menyimpang karena berbagai faktor non-yuridis seperti tekanan, ancaman, atau ambisi promosi jabatan.

Mahfud menilai gejala seperti itu mulai kembali terasa dalam sejumlah perkara besar nasional. Ia menegaskan bahwa kondisi ini harus diperbaiki.

Unsur Mens Rea dalam Perkara Korupsi

Guru Besar Hukum Tata Negara itu juga menyoroti pentingnya unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara korupsi. Menurutnya, kerugian negara semata tidak cukup untuk membuktikan korupsi tanpa adanya niat jahat, penyalahgunaan wewenang, atau keuntungan pribadi yang diperoleh pelaku.

Ia menilai dalam sejumlah perkara besar, unsur mens rea justru belum terlihat jelas. Mahfud mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah yang keliru tidak otomatis dapat dipidana apabila tidak ditemukan niat jahat atau keuntungan ilegal.

Presiden dan Interferensi dalam Perkara

Mahfud juga menyinggung fenomena Presiden yang turun tangan dalam sejumlah kasus hukum yang menuai kontroversi publik. Menurutnya, langkah Presiden memang dapat dipahami dalam situasi tertentu. Namun, ia mengingatkan kondisi tersebut tidak boleh menjadi kebiasaan karena dapat melemahkan independensi lembaga peradilan.

DPR dan Fungsi Pengawasan

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga membela langkah DPR yang aktif memanggil dan membahas sejumlah perkara hukum kontroversial. Menurutnya, DPR memiliki fungsi pengawasan dan tidak bisa sepenuhnya bersikap pasif ketika muncul kegaduhan publik terkait proses hukum.

Namun ia menegaskan DPR tidak boleh masuk ke substansi putusan hukum, melainkan hanya mengawasi proses agar berjalan profesional dan adil.

Khawatir Generasi Muda Takut Berprestasi

Mahfud mengaku prihatin karena banyak figur profesional dan anak muda berprestasi kini terseret perkara hukum yang kontroversial. Ia menyebut nama-nama seperti Tom Lembong, Ira Puspadewi, Nadiem Makarim, hingga IBAM sebagai sosok dengan reputasi besar yang justru kini menghadapi kriminalisasi kebijakan menurut persepsi publik.

Menurut Mahfud, situasi tersebut dapat menciptakan ketakutan di kalangan generasi muda untuk berkarya dan mengambil keputusan strategis bagi negara.

Cerita Bertemu Jokowi di Acara Soimah

Di awal wawancara, Mahfud juga sempat menceritakan pertemuan pertamanya secara langsung dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah mundur dari kabinet. Pertemuan itu terjadi dalam acara pernikahan keluarga seniman Soimah Panjowati di Yogyakarta.

Mahfud mengatakan pertemuan berlangsung hangat dan penuh nostalgia tanpa membahas politik. Ia menegaskan hubungan personalnya dengan Jokowi tetap baik dan tidak ada kecanggungan dalam pertemuan tersebut.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Tim Mutiara Hitam siap bertarung habis-habisan di laga penentu Liga 1

14 Mei 2026

Wajib Militer Jerman: Wajib Jadi Prajurit atau Denda

14 Mei 2026

Saat Bunga Tumbang Menggema di Jakarta

14 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Injil Katolik Hari Ini: 11 Mei 2026 dan Mazmur Tanggapan

14 Mei 2026

Mahfud MD Bongkar Kekacauan Penegakan Hukum

14 Mei 2026

Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Peras Pengusaha

14 Mei 2026

Tim Mutiara Hitam siap bertarung habis-habisan di laga penentu Liga 1

14 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?