Penyelundupan Narkoba di Lapas Sragen: Ibu Rumah Tangga Diamankan
Seorang ibu rumah tangga berinisial YKS (44) asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, diamankan oleh aparat setelah ketahuan mencoba menyelundupkan sabu dan obat-obatan terlarang ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen. Aksi yang dilakukan oleh perempuan paruh baya ini berhasil terbongkar saat ia datang sebagai pembesuk pada Selasa (26/5/2026).
Untuk menghindari pemeriksaan petugas, YKS menyembunyikan narkoba tersebut di dalam celana dalamnya. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas lapas berhasil mendeteksi keberadaan barang haram yang dibawanya. Akibatnya, YKS harus berhadapan dengan proses hukum setelah aksinya terungkap.
Motif Utama: Iming-Iming Uang
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa YKS nekat melakukan aksi ini karena tertarik dengan imbalan uang. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp1 juta jika berhasil memasukkan narkoba tersebut ke tangan suaminya yang sedang menjalani masa tahanan di dalam lapas.
KBO Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Setiya Permana, menjelaskan bahwa tersangka menerima tawaran dari seseorang untuk menjadi kurir pengantar narkoba ke Lapas Sragen. Menurutnya, YKS dijanjikan kompensasi sebesar Rp1 juta jika barang haram tersebut berhasil diterima oleh suaminya.
Polisi juga memastikan bahwa dana pembayaran tersebut tidak berasal dari dalam lapas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang itu rencananya akan diberikan oleh salah satu rekan suami YKS yang berada di luar lingkungan pemasyarakatan.
Nilai Ekonomis Sabu yang Dibawa
Selain itu, petugas mengungkap bahwa nilai ekonomis sabu yang dibawa pelaku diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta untuk setiap gramnya. Hal ini menunjukkan bahwa narkoba yang diselundupkan memiliki potensi pasar yang cukup besar.
Pengambilan Paket di Sukoharjo
Dalam pemeriksaan awal, YKS mengaku hanya berperan sebagai kurir dan tidak mengetahui secara rinci jaringan yang berada di balik pengiriman narkoba tersebut. Penyidik mendapati bahwa perjalanan barang haram itu bermula dari Kabupaten Sukoharjo. Di wilayah tersebut, YKS diperintahkan untuk mengambil paket sebelum membawanya menuju Lapas Sragen.
Menurut keterangan polisi, ibu rumah tangga tersebut mengaku hanya menjalankan instruksi sebagai pengantar barang dan tidak mengetahui lebih jauh mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Strategi Penyamaran dengan Anak Kecil
Untuk memperlancar aksinya, YKS bahkan membawa anaknya yang masih kecil selama perjalanan menuju lapas. Langkah tersebut diduga sengaja dilakukan agar dirinya tampak seperti pembesuk biasa dan tidak menimbulkan kecurigaan petugas.
Dari Sukoharjo, pelaku menggunakan bus umum menuju Sragen sambil membawa anaknya. Polisi menilai cara tersebut merupakan bagian dari strategi penyamaran agar tujuan sebenarnya tidak terdeteksi. Namun, upaya yang telah disusun tersebut akhirnya kandas setelah petugas lapas berhasil menemukan narkoba yang disembunyikan pelaku.
Penyelidikan Jaringan Baru di Dalam Lapas
Saat ini YKS telah diamankan di Mapolres Sragen bersama barang bukti berupa sabu dan obat-obatan terlarang. Satresnarkoba Polres Sragen masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Penyidik juga menyoroti peran suami YKS yang berada di dalam lapas. Menariknya, polisi mengungkap bahwa suami pelaku bukan narapidana kasus narkotika. Fakta tersebut memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain atau kemungkinan terbentuknya jaringan baru di dalam Lapas Kelas IIA Sragen.
Polisi kini tengah menelusuri asal-usul narkoba, memburu rekan suami YKS yang berada di luar lapas, sekaligus mengungkap sosok yang diduga menjadi pengendali pengiriman barang terlarang tersebut.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung intensif guna membongkar seluruh mata rantai peredaran narkoba yang melibatkan tersangka dan pihak-pihak lain yang diduga terkait.



