Kasus Penipuan Umrah di Hanania Group Memasuki Babak Baru
Polda Metro Jaya kembali mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau dikenal dengan Hanania Group. Kasus ini menimpa banyak calon jamaah umrah yang telah membayarkan uang untuk perjalanan ibadah ke Tanah Suci, namun tidak mendapatkan pemberangkatan sesuai janji.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan perjalanan ibadah para jamaah. Menurutnya, dana tersebut diduga digunakan untuk menutupi masalah keuangan perusahaan dan bukan untuk kepentingan jamaah.
Banyak Jamaah Diperiksa
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 38 orang korban yang gagal diberangkatkan. Dari jumlah tersebut, penyidik berhasil memverifikasi kerugian senilai sekitar Rp4,2 miliar. Namun angka itu diperkirakan masih akan bertambah seiring bertambahnya laporan yang masuk.
Berdasarkan data sementara yang diterima kepolisian, total kerugian yang dilaporkan para korban mencapai sekitar Rp12,145 miliar. Besarnya nilai kerugian menunjukkan bahwa jumlah korban diduga lebih banyak dibandingkan yang telah diperiksa penyidik hingga saat ini.
Barang Bukti Disita
Untuk mendukung proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti penting dari perusahaan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen perjalanan umrah milik PT Khazanah Tamma Internasional, perlengkapan perjalanan ibadah, 301 lembar visa jamaah, serta 102 bundel paspor milik calon jamaah.
Penyidik menilai barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam mengungkap aliran dana dan mekanisme operasional perusahaan yang kini tengah diselidiki. “Sampai saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan alat bukti lain yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut,” kata Iman.
Direktur Utama Ditahan
Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF atau ASFR sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2026 setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ASF langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Membuka Posko Pengaduan
Mengingat kemungkinan masih banyak korban yang belum melapor, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan khusus bagi para jamaah yang merasa dirugikan oleh Hanania Group. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan proses pendataan korban sekaligus memperkuat alat bukti dalam penyidikan.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang pernah mendaftar atau melakukan pembayaran kepada Hanania Group namun belum mendapatkan kejelasan keberangkatan agar segera melapor. Dengan semakin banyaknya laporan yang masuk, penyidik berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai jumlah korban dan total kerugian yang sebenarnya.
Permasalahan Umrah yang Berulang
Kasus Hanania Group menambah daftar panjang persoalan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang bermasalah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Menurut ketentuan Kementerian Agama, penyelenggara perjalanan ibadah umrah wajib memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), menjaga dana jamaah secara aman, serta memastikan seluruh layanan yang dijanjikan dapat dipenuhi sesuai kontrak.
Kementerian Agama sebelumnya juga berulang kali mengingatkan masyarakat agar memilih biro perjalanan yang memiliki izin resmi, mengecek rekam jejak perusahaan, serta memastikan jadwal keberangkatan dan fasilitas perjalanan tercantum secara jelas dalam perjanjian.
Pengamat perjalanan ibadah juga kerap mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap paket umrah dengan harga yang jauh di bawah harga pasar. Skema semacam itu berpotensi menimbulkan masalah keuangan pada penyelenggara jika tidak didukung manajemen yang sehat.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan tindak pidana tambahan dalam kasus tersebut. Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri penggunaan dana jamaah yang diduga dialihkan untuk kepentingan di luar penyelenggaraan ibadah umrah.
Bagi para korban, proses hukum ini menjadi harapan untuk mendapatkan kejelasan nasib dana yang telah mereka setorkan sekaligus bentuk pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara perjalanan yang kini berhadapan dengan proses pidana.



