Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 4 Juni 2026
Trending
  • Di Balik Perubahan Bappenas, Upaya Prabowo Revisi Mesin MBG
  • Kasus Anton Kurniawan: Pembunuhan Sopir Taksi dan Kematian di Lapas
  • Opini: Kerugian Negara dan Kebutuhan Reformasi Tata Kelola Keuangan
  • Persib Siap Berlaga di 4 Kompetisi Musim Depan
  • Besok kembali ke tanah air, koper jemaah haji Riau BTH 3 di timbang hari ini
  • Johnny Teddy Wakum, Ketua LBH Merauke Dilaporkan Mama Yasinta Terkait Film Pesta Babi
  • Lampung Umumkan Diskon Pajak Kendaraan, Cicilan Lama Cukup Bayar 1,5 Tahun
  • Peluang Rupiah Semester II-2026 Dipengaruhi Tiga Faktor Ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kasus Anton Kurniawan: Pembunuhan Sopir Taksi dan Kematian di Lapas
Hukum

Kasus Anton Kurniawan: Pembunuhan Sopir Taksi dan Kematian di Lapas

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover4 Juni 2026Tidak ada komentar8 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kematian Mantan Polisi yang Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Mantan anggota kepolisian Anton Kurniawan Styanto (AKS) dilaporkan meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (30/5/2026) malam, setelah ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di ruang isolasi.

Sepekan sebelum kematian tersebut, Anton sempat gagal kabur dari penjara menggunakan pistol selundupan. Pihak lapas menduga penyebab kematiannya adalah gagal jantung, mengingat ia sempat menolak makan selama beberapa hari di ruang isolasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menyatakan bahwa aktivitas Anton masih terpantau normal beberapa jam sebelum ditemukan meninggal dunia. “Masih beraktivitas di kamar sel, sempat mandi, dan makan dengan pengawasan petugas,” jelas Putu kepada wartawan.

Anton ditempatkan di ruang isolasi setelah percobaan pelariannya. Petugas melakukan pemantauan rutin setiap satu jam sekali terhadap penghuni blok isolasi tersebut. Dalam laporan pengawasan terakhir sekitar pukul 20.32 WIB, Anton masih terlihat bergerak di dalam sel penahanannya. Namun, saat pemeriksaan berikutnya dilakukan, ia tidak lagi memberikan respons ketika dipanggil oleh petugas dari luar kamar.

Kondisi itu membuat petugas jaga berkoordinasi dengan perwira piket dan komandan jaga untuk melakukan pemeriksaan langsung ke dalam sel pada pukul 23.35 WIB. Saat pintu sel dibuka, Anton ditemukan dalam posisi telungkup dengan wajah mengarah langsung ke lantai. “Dilakukan pengecekan bersama perwira piket dan komandan jaga, yang bersangkutan terlihat lemas dan masih bernapas, namun beberapa saat kemudian sudah tidak bernapas,” ungkap Putu.

Setelah dipastikan meninggal dunia, petugas lapas segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah Anton kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Palangka Raya sekitar pukul 03.00 WIB pada Minggu dini hari guna menjalani proses autopsi.

Hingga kini, pihak Ditjenpas Kalimantan Tengah masih menunggu hasil resmi pemeriksaan forensik untuk memastikan penyebab utama kematian Anton. Meski demikian, hasil pemeriksaan awal tim medis disebut tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh mantan anggota Polresta Palangka Raya tersebut.

Murdiana menyebutkan bahwa dugaan sementara terkait penyebab kematiannya mengarah pada gangguan kesehatan. “Dari hasil sementara ada gagal jantung di situ,” tegas Murdiana. Ia juga mengungkapkan bahwa Anton sempat menolak mengonsumsi makanan yang disediakan selama beberapa hari berada di ruang isolasi.

Namun demikian, pihak lapas menegaskan seluruh hak dasar warga binaan tetap dipenuhi sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kecuali kalau kami tidak menyiapkan, itu baru kami melanggar,” ujarnya.

Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, Ditjenpas Kalimantan Tengah telah membentuk tim investigasi internal. Tim tersebut bertugas menelusuri rangkaian peristiwa yang terjadi sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) selama Anton menjalani masa penahanan.

Percobaan Kabur dan Penangkapan

Sebelumnya, nama Anton juga sempat mencuat ke publik setelah nekat mencoba melarikan diri saat suasana kunjungan di lapas sedang ramai. Dalam aksinya, ia diduga menggunakan pistol organik berisi tujuh butir peluru tajam yang diselundupkan oleh istrinya, Juwita. Saat berupaya menerobos pintu keluar lapas, Anton sempat menodongkan pistol ke arah petugas dan menarik pelatuk sebanyak dua kali, namun beruntung senjata tersebut tidak meletus.

Petugas lapas akhirnya berhasil melumpuhkan Anton dan memasukkannya ke dalam ruang isolasi sebelum akhirnya ia ditemukan tewas.

Proses Autopsi dan Permintaan Keadilan

Sementara itu, suasana haru menyelimuti RS Bhayangkara Palangka Raya saat proses autopsi berlangsung pada Minggu siang, di mana tangis ibunda Anton pecah ketika bertemu dengan Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar. Sambil menangis, sang ibu meminta keadilan dan kejelasan yang transparan mengenai penyebab kematian anaknya kepada wakil rakyat tersebut.

“Kita akan ikut peraturan dari teman-teman rumah sakit maupun dari lembaga pemasyarakatan. Nanti kami juga akan secara ini dengan pihak-pihak daripada kepolisian juga akan bertanya-tanya semuanya,” kata Bias Layar menenangkan pihak keluarga.

Di sisi lain, kerabat keluarga Anton bernama Sugi mengungkapkan bahwa Anton sempat menghubungi keluarga melalui telepon pada Sabtu pagi dan menitipkan pesan untuk menyekolahkan kedua anaknya di Wonosobo. “Pesannya kalau terjadi apa-apa dengan saya minta kedua anakku sekolah di Wonosobo, begitu saja katanya,” ucap Sugi menirukan perkataan Anton.

Sugi juga menambahkan bahwa pihak keluarga sepakat melakukan autopsi agar penyebab kematian mantan polisi tersebut menjadi terang benderang. “Sampelnya masih dikirimkan ke labfor di Banjarmasin. Itu salah satu tujuan kita otopsi, supaya tidak ada yang ditutupi,” imbuh Sugi.

Kasus Pembunuhan pada 2024

Sebelumnya, Anton dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terjerat kasus penembakan brutal terhadap warga di Kabupaten Katingan pada November 2024 silam. Saat masih aktif berdinas di Polresta Palangka Raya, Anton menembak seorang sopir kurir ekspedisi asal Kalimantan Selatan bernama Budiman Arisandi hingga tewas di kepala.

Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik dan menjadi salah satu perkara pidana besar yang melibatkan aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah. Vonis mati atau seumur hidup itu membuatnya kehilangan kesempatan memperoleh hak integrasi maupun remisi sebagaimana narapidana lainnya.

“Di satu sisi yang bersangkutan menjalani pidana seumur hidup, tentunya hak integrasi atau hak remisi belum bisa diberikan,” ujar Putu. Menurutnya, hasil asesmen psikologis dan keamanan menunjukkan Anton memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi sehingga menjadi perhatian khusus pihak pemasyarakatan.

“Memang dari hasil assessment, yang bersangkutan memiliki risiko sangat tinggi,” katanya. Karena itu, pihak Lapas Kelas IIA Palangka Raya sebelumnya telah mengusulkan pemindahan Anton ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. “Sudah ada itu suratnya,” tambah Putu.

Kronologi Pembunuhan

Sebelumnya, menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian berawal dari pelaku yakni Brigadir AK menaiki taksi online dengan pengemudi berinsial H menuju Jalan Tjilik Riwut KM 39, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang kemudian menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (27/11/2024).

Sesampai mereka di sekitar KM 39, Brigadir AK menghampiri korban yakni seorang sopir ekspedisi berinsial B seraya menyampaikan bahwa ia anggota Polda, dan menyatakan bahwa ia mendapat info soal pungli di Pos Lantas KM 38. Brigadir AK kemudian mengajak korban naik ke taksi online itu dengan alasan untuk mendatangi Pos Lantas KM 38.

Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku menyuruh H untuk melajukan mobilnya ke arah Kasongan, tapi di tengah perjalanan menyuruhnya putar arah. Bersamaan dengan itu, Brigadir AK menembak korban dan terjadi tembakan kedua saat mobil diarahkan kembali ke lokasi tujuan. Setelah menembak korban dua kali, Brigadir AK membuang mayat korban di kebun sawit yang berada di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, dan mobil milik korban dikuasai.

Adapun mayat korban kemudian ditemukan warga pada Jumat (6/12) di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Ketika ditemukan, mayat korban tergeletak di sekitar kebun sawit dan sudah hampir membusuk. Setelah dibunuh, pelaku mencuri mobil milik korban.

Lalu, setelah dilakukan pengecekan barang bukti dan tes urine terhadap pelaku, ternyata Brigadir AK terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu. Kemudian, masih menurut keterangan dari kepolisian, Brigadir AK ternyata pernah mendapat hukuman patsus (penetapan khusus) 21 hari dalam menggunakan mobil dinas dan patsus 28 hari karena pungutan liar.

Kasus yang Menyeret Sopir Taksi Online

Jika menilik kembali ke tahun 2024, kasus pembunuhan brutal oleh Brigadir Anton ini juga sempat menyeret seorang sopir taksi online bernama Muhammad Haryono (MH) menjadi tersangka. Penetapan MH sebagai tersangka memicu kontroversi karena dialah yang pertama kali melaporkan kasus penembakan tersebut ke Polda Kalimantan Tengah.

Kuasa hukum MH, Parlin Bayu Hutabarat, membeberkan beberapa kejanggalan termasuk penyitaan barang tidak relevan seperti linggis dan palu dari rumah kliennya. “Gak jelas barang itu untuk apa, ada linggis, palu, sampai kuas cat juga diambil dari rumah Haryono,” kata Parlin. Parlin mempertanyakan mengapa kliennya yang berniat baik melaporkan tindak pidana pembunuhan justru diproses secara tertutup dan dijadikan tersangka.

“Klien kami berniat melaporkan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi. Namun, mengapa dia malah diproses secara tertutup dan akhirnya menjadi tersangka?” tambahnya. Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana, turut mengkritik keras tindakan kepolisian dalam penanganan kasus ini pada saat itu.

”Ini bentuk pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat penegak hukum. Polisi permisif, tidak transparan, dan cenderung menutupi kasus ini,” katanya dihubungi dari Palangka Raya, Kalteng, Selasa (17/12/2024), dilansir dari Kompas.id.

Peristiwa berdarah itu sendiri bermula pada 27 November 2024, ketika Brigadir Anton menyewa jasa taksi online yang dikemudikan oleh Haryono. Di tengah jalan, Anton menghentikan mobil pick-up milik kurir ekspedisi berinisial AB, lalu memaksa korban masuk ke dalam mobil taksi online untuk diinterogasi terkait pungli. Interogasi mematikan itu berakhir tragis ketika Brigadir Anton menembak kepala kurir ekspedisi tersebut sebanyak dua kali hingga tewas.

“Setelah kejadian, suami saya melihat korban dibuang begitu saja oleh Brigadir Anton,” ujar Yuliani, istri Haryono, menceritakan kesaksian suaminya. Empat hari setelah kejadian, Haryono yang mengalami trauma berat akhirnya menceritakan pembunuhan tersebut kepada sang istri.

Sebelum Haryono melapor ke polisi, Brigadir Anton ternyata sempat mencoba menyuap sang sopir taksi online dengan uang sebesar Rp15 juta agar tetap bungkam. Namun, Haryono menolak uang suap tersebut dan tetap melaporkan tindakan keji Anton ke Polresta Palangka Raya pada 10 Desember 2024. Alih-alih dilindungi, Haryono justru ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama Brigadir Anton oleh pihak kepolisian.

“Suami saya hanya sopir yang melihat kejadian ini dan melaporkannya karena merasa kasihan dengan korban. Tapi, kenapa sekarang malah jadi tersangka?” keluh Yuliani bingung kala itu.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kini tewas, drama kabur polisi yang tembak warga Banjarmasin dari penjara

4 Juni 2026

Ibu muda tewas dihukum suami, pelaku senang lihat istrinya menderita, hasil otopsi terungkap

4 Juni 2026

Masih Ingat Anton Kurniawan? Mantan Polisi yang Ditahan karena Perampokan Kini Meninggal di Penjara

3 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Di Balik Perubahan Bappenas, Upaya Prabowo Revisi Mesin MBG

4 Juni 2026

Kasus Anton Kurniawan: Pembunuhan Sopir Taksi dan Kematian di Lapas

4 Juni 2026

Opini: Kerugian Negara dan Kebutuhan Reformasi Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026

Persib Siap Berlaga di 4 Kompetisi Musim Depan

4 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?