Peristiwa Film “Pesta Babi” dan Kekesalan Mama Sinta
Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan dari Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Sinta mengungkapkan kekecewaannya setelah film Pesta Babi yang menampilkan dirinya diputar tanpa izin darinya. Ia merasa tidak puas dengan cara film tersebut digunakan untuk menyampaikan pesan tertentu tanpa melibatkannya dalam proses produksi.
Mama Sinta kemudian melaporkan Johnny Teddy Wakum atas dugaan pelanggaran data pribadi dan pemanfaatan identitas tanpa izin dalam tayangan film dokumenter Pesta Babi. Laporan ini dilakukan di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026), dan kini telah tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Johnny Teddy Wakum, yang disebut sebagai penanggung jawab film tersebut, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Mama Sinta. Dalam pernyataannya, ia meminta publik untuk tidak menyudutkan atau menghakimi tokoh masyarakat adat Papua itu. Menurutnya, tim kolaborasi film Pesta Babi tetap menghargai sikap Mama Sinta saat ini, meskipun masih mencoba memahami perubahan sikap yang terjadi.
Latar Belakang Johnny Teddy Wakum
Johnny Teddy Wakum adalah Ketua LBH Merauke yang berada di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Di akun media sosialnya, ia sering mengunggah konten tentang penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai mengancam tanah adat masyarakat Papua. Dalam beberapa videonya, ia memperlihatkan aktivitas Mama Sinta dalam menolak PSN, termasuk ketika ia mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyuarakan penolakan terhadap proyek food estate.
Pada Maret 2026 lalu, Johnny turut memprotes aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Ia menilai tindakan tersebut sebagai tindakan keji yang menyasar aktivis HAM.
Tanggapan Johnny Teddy Wakum
Menyikapi laporan dari Mama Sinta, Johnny Teddy Wakum menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tokoh adat tersebut. Ia menegaskan bahwa Mama Sinta adalah seorang tokoh perempuan adat Malind yang sudah lama berjuang untuk diri dan komunitasnya, jauh sebelum proses pembuatan film Pesta Babi dimulai.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum bisa menghubungi Mama Sinta. Sejak Sabtu, 23 Mei lalu, hingga mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat kemarin, Mama Sinta belum dapat dihubungi atau ditemui langsung. Johnny mengatakan bahwa pihaknya terus berusaha membangun komunikasi dengan Mama Sinta dan berkoordinasi dengan keluarganya.
Penjelasan Sutradara Film
Sementara itu, sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksono, mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan dari Mama Sinta. Ia menegaskan bahwa mereka menghormati pilihan Mama Sinta sebagaimana mereka menghormati hak setiap orang untuk tahu apa yang sebenarnya sedang terjadi di Papua.
Kekecewaan Mama Sinta
Mama Sinta mengaku sakit hati dan merasa dirugikan atas kemunculannya dalam film garapan Dandhy Laksono tersebut tanpa persetujuannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui soal film Pesta Babi saat diajak seseorang yang dikenalnya sebagai “Bang Tigor” ke Jayapura pada 8 April 2026 untuk menonton pemutaran film tersebut.
Saat itu, ia mengira hanya akan menyaksikan kegiatan pemotongan babi. Namun, ketika memasuki aula, ia terkejut karena melihat wajahnya muncul dalam tayangan film. Ia merasa dirinya diperlakukan seperti objek yang bisa ditampilkan tanpa izin, bahkan menyamakannya dengan benda ukiran.
Film tersebut kini bisa diakses dengan mudah di platform YouTube maupun kegiatan nonton bareng (nobar) yang diselenggarakan oleh pegiat lingkungan maupun pegiat sosial. Mama Sinta merasa tidak nyaman dengan situasi ini dan memutuskan untuk melaporkan Johnny Teddy Wakum ke Polda Metro Jaya.
Langkah Hukum
Kuasa hukum Yasinta, Hamonangan T. S. Daulay, mengatakan bahwa pelaporan ini dilakukan untuk melindungi hak privasi kliennya. Menurutnya, tujuan utama dari laporan ini adalah untuk menjaga kerahasiaan bagi Mama Sinta. Ia menambahkan bahwa pihaknya menunggu press release resmi dari Polda Metro Jaya terkait kasus ini.



