Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 4 Juni 2026
Trending
  • Di Balik Perubahan Bappenas, Upaya Prabowo Revisi Mesin MBG
  • Kasus Anton Kurniawan: Pembunuhan Sopir Taksi dan Kematian di Lapas
  • Opini: Kerugian Negara dan Kebutuhan Reformasi Tata Kelola Keuangan
  • Persib Siap Berlaga di 4 Kompetisi Musim Depan
  • Besok kembali ke tanah air, koper jemaah haji Riau BTH 3 di timbang hari ini
  • Johnny Teddy Wakum, Ketua LBH Merauke Dilaporkan Mama Yasinta Terkait Film Pesta Babi
  • Lampung Umumkan Diskon Pajak Kendaraan, Cicilan Lama Cukup Bayar 1,5 Tahun
  • Peluang Rupiah Semester II-2026 Dipengaruhi Tiga Faktor Ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Lampung Umumkan Diskon Pajak Kendaraan, Cicilan Lama Cukup Bayar 1,5 Tahun
Nasional

Lampung Umumkan Diskon Pajak Kendaraan, Cicilan Lama Cukup Bayar 1,5 Tahun

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover4 Juni 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Program Diskon Pajak Kendaraan di Lampung: Keringanan untuk Penunggak dan Insentif bagi Wajib Pajak

Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan program diskon pajak kendaraan yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini dirancang untuk memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lama, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dalam skema yang diterapkan, penunggak pajak kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok pajak tahun pertama. Dengan demikian, penunggak cukup membayar setara dengan 1,5 tahun pajak tanpa dikenai denda atau akumulasi tunggakan lama.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. “Target di APBD tetap Rp 1,3 triliun. Tapi mudah-mudahan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, target itu bisa tercapai,” ujarnya.

Program keringanan pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/279/VI.03/HK tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Saipul menyebut, program ini bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga untuk mendorong wajib pajak yang selama ini menunggak agar kembali memenuhi kewajibannya. Berdasarkan data Bapenda Lampung, terdapat lebih dari 751.000 kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Lampung. Tunggakan tersebut bervariasi, mulai dari satu tahun hingga lima tahun.

Saat ini, jumlah kendaraan aktif di Lampung mencapai 2.075.748 unit. Jumlah tersebut terdiri dari 1.638.415 motor dan 437.333 mobil. Saipul mengatakan, masih ada kesenjangan antara jumlah kendaraan yang aktif digunakan dan kendaraan yang rutin membayar pajak.

“Kalau yang aktif itu sekitar 2 juta kendaraan, berarti yang membayar pajak. Nah yang 751 ribu ini tidak membayar, tetapi kendaraannya tetap berjalan dan beredar di masyarakat. Itu yang kita kejar agar dengan kemudahan dan keringanan yang diberikan, kesadaran masyarakat meningkat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saipul menegaskan bahwa program ini bukan pemutihan pajak seperti tahun-tahun sebelumnya. Menurut dia, program kali ini menggunakan skema keringanan yang tetap memberi konsekuensi kepada penunggak pajak.

“Bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan satu tahun sampai lima tahun atau lebih, sekarang hanya membayar satu tahun pajak berjalan ditambah 50 persen dari tahun berjalan. Jadi hanya membayar 1,5 tahun, berapa pun tunggakannya. Tidak ada denda dan tunggakan lama tidak dihitung lagi,” terang Saipul.

Selain memberi keringanan kepada penunggak, Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang disiplin membayar pajak kendaraan. Wajib pajak yang membayar tepat waktu mendapat diskon 5 persen dari PKB tahun berjalan. Pemilik kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut mendapat potongan 15 persen pada tahun kelima saat melakukan perpanjangan pajak.

Kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut mendapat diskon 20 persen. Sementara kendaraan berusia di atas 15 tahun mendapat potongan hingga 25 persen.

Dalam program keringanan ini, Pemprov Lampung juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak tahun berjalan. Pemerintah juga menghapus pajak progresif kendaraan bermotor. Selain itu, program keringanan berlaku untuk mutasi dan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung.

Pemilik motor mendapat diskon PKB sebesar 50 persen. Sementara pemilik mobil mendapat potongan 25 persen. Jika kendaraan yang akan dibalik nama masih memiliki tunggakan pajak, pemilik cukup membayar 50 persen pokok tunggakan tahun pertama tanpa dikenai sisa tunggakan dan denda.

Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah. Kendaraan tersebut mendapat diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen lagi pada tahun kedua. Sementara kendaraan umum yang melakukan investasi di Lampung mendapat diskon PKB sebesar 40 persen ditambah 20 persen. Kendaraan umum tersebut juga memperoleh potongan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB pertama sebesar 54 persen.

Saipul mengatakan, pemerintah terus mendorong pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Lampung agar melakukan mutasi masuk dan balik nama. “Kita memang belum punya data pastinya, tetapi sekarang sudah diberikan kemudahan dan diskon untuk mutasi maupun balik nama kendaraan. Harapannya masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.

Pemprov Lampung juga memberikan kemudahan bagi kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik lama. Kendaraan tersebut tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik sebelumnya. Pembayaran pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes.

Saipul mengimbau masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan apabila kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama. Ia juga mengingatkan kendaraan yang lama tidak melakukan registrasi ulang berisiko dihapus dari database registrasi kendaraan bermotor.

“Kami mengajak masyarakat segera memanfaatkan program ini. Bayar pajak tepat waktu, lakukan balik nama dan mutasi kendaraan bila diperlukan. Jangan sampai data kendaraan dihapus karena STNK sudah lama mati,” tegasnya.

Saipul merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan tersebut, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tertentu dapat dihapus dari registrasi kendaraan bermotor. “Kalau kendaraan lebih dari lima tahun tidak bayar dan dua tahun setelah masa habis registrasi tetap tidak diperpanjang, maka kendaraan itu bisa dihapus dari registrasi kendaraan bermotor Polri dan tidak boleh lagi beroperasi di jalan umum,” tegasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Di Balik Perubahan Bappenas, Upaya Prabowo Revisi Mesin MBG

4 Juni 2026

Kasus Anton Kurniawan: Pembunuhan Sopir Taksi dan Kematian di Lapas

4 Juni 2026

Opini: Kerugian Negara dan Kebutuhan Reformasi Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Di Balik Perubahan Bappenas, Upaya Prabowo Revisi Mesin MBG

4 Juni 2026

Kasus Anton Kurniawan: Pembunuhan Sopir Taksi dan Kematian di Lapas

4 Juni 2026

Opini: Kerugian Negara dan Kebutuhan Reformasi Tata Kelola Keuangan

4 Juni 2026

Persib Siap Berlaga di 4 Kompetisi Musim Depan

4 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?