Penjelasan Fuad Hasan Masyhur Mengenai Pemeriksaan di KPK
Fuad Hasan Masyhur, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), menghadapi sejumlah pertanyaan dari awak media setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merespons dengan santai dan berusaha menghindari jawaban yang terlalu spesifik.
Pemeriksaan Berjalan Lancar
Fuad mengklaim bahwa pemeriksaannya berjalan lancar dan hanya sebatas klarifikasi permasalahan biasa. Ia juga sempat menyampaikan terima kasih kepada para jurnalis yang menunggunya. Namun, saat ditanya tentang dugaan aliran keuntungan tidak sah senilai Rp 27,8 miliar yang diterima oleh PT Makassar Toraja (Maktour), ia tertawa dan mencoba mengalihkan perhatian.
“”
“Hahaha… Itu kata kamu, hah?” ucap Fuad membalas pertanyaan wartawan. Ia tampak tidak ingin memberikan jawaban tegas dan berusaha menyudahi sesi wawancara.
Tidak Ada Suap yang Diberikan
Fuad juga membantah keras tudingan bahwa dirinya menginisiasi pemberian suap kepada Pansus Haji atau melobi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) untuk mendapatkan tambahan kuota haji khusus di luar ketentuan perundang-undangan. Ia menganggap isu tersebut sebagai angan-angan belaka.
“Pastinya enggak ada saya mengerti sama sekali, ya. Itu… mimpi barangkali, ya,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada setoran uang dari direktur perusahaan untuk Gus Yaqut demi memperlancar penambahan kuota tersebut. “Enggak ada, enggak ada bicara Gus ini, ya. Saya enggak berani, ya. Saya pastikan tidak ada, ya. Tidak ada transaksi, tidak ada,” katanya.
Proses Pemeriksaan di KPK
Berdasarkan pantauan awak media, Fuad Hasan Masyhur keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.45 WIB setelah diperas keterangannya oleh penyidik selama kurang lebih tujuh jam. Ia tiba di gedung lembaga antirasuah tersebut sejak pukul 07.30 WIB.
Saat beranjak meninggalkan area KPK, Fuad tampak mendapatkan pengawalan ketat dari lima orang lebih yang bergegas membelah kerumunan jurnalis.
Latar Belakang Kasus
Pemeriksaan Fuad Hasan ini merupakan buntut panjang dari penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji Indonesia tahun penyelenggaraan 2023–2024. KPK sebelumnya telah membeberkan adanya manipulasi regulasi yang mengubah kesepakatan pembagian kuota haji tambahan menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK juga menahan Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan rilis resmi KPK, Fuad Hasan Masyhur disebut memiliki peran aktif. Ia bersama dua tersangka dari pihak swasta diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang menabrak aturan ambang batas delapan persen.
Pengaturan ini membuat perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour mendapat perlakuan istimewa, termasuk mempercepat keberangkatan jemaahnya tanpa antrean (T0). Akibat kelonggaran aturan yang sarat patgulipat tersebut, tersangka Ismail Adham diduga menebar uang pelicin kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
Dari serangkaian praktik culas itu, KPK menduga PT Maktour berhasil meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) yang ditaksir mencapai Rp 27,8 miliar sepanjang tahun 2024. Total kerugian keuangan negara akibat kongkalikong penyelenggaraan ibadah haji ini sendiri diestimasikan oleh BPK mencapai Rp 622 miliar.



