Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, 8 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Hukum»ASN Diduga Tipu Calon Pekerja, Pemkab Karanganyar Tetap Tenang, BKPSDM Belum Beri Sanksi
    Hukum

    ASN Diduga Tipu Calon Pekerja, Pemkab Karanganyar Tetap Tenang, BKPSDM Belum Beri Sanksi

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 June 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penipuan Rekrutmen Pegawai di Kabupaten Karanganyar

    Kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan tenaga harian lepas (THL) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karanganyar kini menjadi sorotan publik. Sejumlah korban mengaku telah menyerahkan uang dalam jumlah besar dengan harapan bisa diterima sebagai pegawai tetap di instansi pemerintah.

    BKPSDM Belum Terima Laporan Resmi

    Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait perkara tersebut. Kepala BKPSDM, Farida Nur Aini, menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil tindakan administratif tanpa dasar hukum yang jelas.

    “Belum ada laporan ke BKPSDM. Kami juga belum menerima surat resmi apa pun terkait penetapan tersangka maupun tindak lanjut lainnya. Kalau nanti memang ada surat resmi dan ketentuannya mengharuskan tindak lanjut tertentu, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” kata Farida.

    Farida juga menegaskan bahwa pengelolaan THL dan BUMD bukan berada di bawah kewenangan BKPSDM. Pembinaannya ada di unit atau instansi yang bersangkutan. Ia menekankan bahwa seluruh proses rekrutmen pegawai seharusnya dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

    Bupati Belum Menerima Laporan Lengkap

    Sikap serupa disampaikan oleh Bupati Karanganyar, Rober Christanto. Ia mengaku belum menerima laporan lengkap mengenai perkara yang kini tengah ditangani kepolisian. Karena belum menerima informasi resmi, Rober memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai kemungkinan langkah yang akan diambil pemerintah daerah.

    “Saya belum mengerti kronologinya seperti apa karena belum ada laporan yang masuk kepada saya. Belum ada laporan yang saya terima,” ujar Rober.

    Modus Jual Beli Kursi Pegawai Terungkap

    Satreskrim Polres Karanganyar membongkar dua perkara penipuan rekrutmen yang menjanjikan korban dapat diterima sebagai pegawai di Badan Keuangan Daerah maupun BUMD di Kabupaten Karanganyar. Kerugian yang dialami para korban mencapai puluhan juta rupiah, bahkan ada yang mencapai Rp80 juta.

    Salah satu kasus bermula pada Desember 2024 ketika seorang warga berinisial T.K.A. (27) mendapatkan tawaran dari pria berinisial S (45), yang diketahui merupakan seorang ASN. Kepada korban, S mengaku memiliki jaringan dan kemampuan untuk membantu seseorang diterima sebagai karyawan tetap di PDAM Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar.

    Korban Menyerahkan Uang Hingga Rp60 Juta

    Karena percaya terhadap janji tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Pada 4 Desember 2024, korban menyerahkan Rp20 juta sebagai uang muka pengurusan. Selanjutnya pada 16 Januari 2025, korban kembali memberikan Rp30 juta yang disebut pelaku sebagai biaya transportasi dan bentuk rasa syukur atas proses yang sedang berjalan. Tidak berhenti di situ, pada 23 Mei 2025 korban kembali diminta menyerahkan Rp10 juta dengan alasan untuk mempercepat proses penerimaan sekaligus melengkapi administrasi lamaran.

    Total uang yang diserahkan korban akhirnya mencapai Rp60 juta.

    Fakta Berbeda Terungkap di PDAM

    Harapan korban untuk memperoleh pekerjaan tetap akhirnya pupus setelah ia melakukan pengecekan langsung ke PDAM Tirta Lawu. Dari hasil penelusuran tersebut diketahui bahwa pada periode dimaksud tidak ada pembukaan rekrutmen pegawai. Selain itu, nama korban juga tidak pernah tercatat sebagai pelamar dan tidak ditemukan dokumen pendaftaran atas nama yang bersangkutan. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa korban telah menjadi sasaran penipuan berkedok penerimaan pegawai.

    Barang Bukti Diamankan

    Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Karanganyar turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain surat pernyataan penerimaan uang, dokumentasi penyerahan uang, media penyimpanan berisi dokumen pendukung, hingga berkas pendaftaran milik korban. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih terus berjalan.

    Masyarakat Diminta Waspada

    Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam rekrutmen melalui jalur khusus ataupun koneksi tertentu. Menurutnya, seluruh informasi terkait penerimaan pegawai harus dipastikan melalui sumber resmi agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.

    “Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan informasi rekrutmen melalui instansi resmi. Jangan mudah tergiur dengan janji dapat diterima bekerja melalui pembayaran tertentu. Setiap indikasi penipuan agar segera dilaporkan sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Wikan Sri Kadiyono.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

    31 August 2026

    Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?