Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 23 Juni 2026
Trending
  • Lihat hal ini sebelum buat desain rumah terbuka
  • Seni Menikmati Kesendirian: 9 Kebiasaan yang Membuat Kesendirian Terasa Bebas, Bukan Kesepian
  • Mengapa Asuransi Mobil Audi Q8 Penting?
  • Cara Tukar Tambah Raket Padel di Blibli dengan Brand Adidas, SIUX, Babolat
  • BI naik ke 5,75%, penerbitan obligasi korporasi melambat
  • ASN Diduga Tipu Calon Pekerja, Pemkab Karanganyar Tetap Tenang, BKPSDM Belum Beri Sanksi
  • Rico Waas: Anggaran 10 Miliar Rupiah untuk Rehab Gedung Polrestabes Sudah Sesuai Prosedur
  • Link live streaming Timnas U19 vs Vietnam hari ini kick off 20.00 WIB, duel penentu tiket semifinal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»ASN Diduga Tipu Calon Pekerja, Pemkab Karanganyar Tetap Tenang, BKPSDM Belum Beri Sanksi
Hukum

ASN Diduga Tipu Calon Pekerja, Pemkab Karanganyar Tetap Tenang, BKPSDM Belum Beri Sanksi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Juni 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penipuan Rekrutmen Pegawai di Kabupaten Karanganyar

Kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan tenaga harian lepas (THL) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karanganyar kini menjadi sorotan publik. Sejumlah korban mengaku telah menyerahkan uang dalam jumlah besar dengan harapan bisa diterima sebagai pegawai tetap di instansi pemerintah.

BKPSDM Belum Terima Laporan Resmi

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait perkara tersebut. Kepala BKPSDM, Farida Nur Aini, menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil tindakan administratif tanpa dasar hukum yang jelas.

“Belum ada laporan ke BKPSDM. Kami juga belum menerima surat resmi apa pun terkait penetapan tersangka maupun tindak lanjut lainnya. Kalau nanti memang ada surat resmi dan ketentuannya mengharuskan tindak lanjut tertentu, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” kata Farida.

Farida juga menegaskan bahwa pengelolaan THL dan BUMD bukan berada di bawah kewenangan BKPSDM. Pembinaannya ada di unit atau instansi yang bersangkutan. Ia menekankan bahwa seluruh proses rekrutmen pegawai seharusnya dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Bupati Belum Menerima Laporan Lengkap

Sikap serupa disampaikan oleh Bupati Karanganyar, Rober Christanto. Ia mengaku belum menerima laporan lengkap mengenai perkara yang kini tengah ditangani kepolisian. Karena belum menerima informasi resmi, Rober memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai kemungkinan langkah yang akan diambil pemerintah daerah.

“Saya belum mengerti kronologinya seperti apa karena belum ada laporan yang masuk kepada saya. Belum ada laporan yang saya terima,” ujar Rober.

Modus Jual Beli Kursi Pegawai Terungkap

Satreskrim Polres Karanganyar membongkar dua perkara penipuan rekrutmen yang menjanjikan korban dapat diterima sebagai pegawai di Badan Keuangan Daerah maupun BUMD di Kabupaten Karanganyar. Kerugian yang dialami para korban mencapai puluhan juta rupiah, bahkan ada yang mencapai Rp80 juta.

Salah satu kasus bermula pada Desember 2024 ketika seorang warga berinisial T.K.A. (27) mendapatkan tawaran dari pria berinisial S (45), yang diketahui merupakan seorang ASN. Kepada korban, S mengaku memiliki jaringan dan kemampuan untuk membantu seseorang diterima sebagai karyawan tetap di PDAM Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar.

Korban Menyerahkan Uang Hingga Rp60 Juta

Karena percaya terhadap janji tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Pada 4 Desember 2024, korban menyerahkan Rp20 juta sebagai uang muka pengurusan. Selanjutnya pada 16 Januari 2025, korban kembali memberikan Rp30 juta yang disebut pelaku sebagai biaya transportasi dan bentuk rasa syukur atas proses yang sedang berjalan. Tidak berhenti di situ, pada 23 Mei 2025 korban kembali diminta menyerahkan Rp10 juta dengan alasan untuk mempercepat proses penerimaan sekaligus melengkapi administrasi lamaran.

Total uang yang diserahkan korban akhirnya mencapai Rp60 juta.

Fakta Berbeda Terungkap di PDAM

Harapan korban untuk memperoleh pekerjaan tetap akhirnya pupus setelah ia melakukan pengecekan langsung ke PDAM Tirta Lawu. Dari hasil penelusuran tersebut diketahui bahwa pada periode dimaksud tidak ada pembukaan rekrutmen pegawai. Selain itu, nama korban juga tidak pernah tercatat sebagai pelamar dan tidak ditemukan dokumen pendaftaran atas nama yang bersangkutan. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa korban telah menjadi sasaran penipuan berkedok penerimaan pegawai.

Barang Bukti Diamankan

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Karanganyar turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain surat pernyataan penerimaan uang, dokumentasi penyerahan uang, media penyimpanan berisi dokumen pendukung, hingga berkas pendaftaran milik korban. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih terus berjalan.

Masyarakat Diminta Waspada

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam rekrutmen melalui jalur khusus ataupun koneksi tertentu. Menurutnya, seluruh informasi terkait penerimaan pegawai harus dipastikan melalui sumber resmi agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan informasi rekrutmen melalui instansi resmi. Jangan mudah tergiur dengan janji dapat diterima bekerja melalui pembayaran tertentu. Setiap indikasi penipuan agar segera dilaporkan sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Wikan Sri Kadiyono.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Perampokan Sadis di Pelalawan: Ditikam Gunting dan Obeng, Dipukul Kipas Angin

23 Juni 2026

Siswa SMA Tewas Dibacok Saat Coba Berhentikan Pengeroyokan di Konvoi Suporter Surabaya

23 Juni 2026

Sebut SPPG, Satuan Penjilat Prabowo, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dilaporkan Firdaus Oiwobo

23 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Lihat hal ini sebelum buat desain rumah terbuka

23 Juni 2026

Seni Menikmati Kesendirian: 9 Kebiasaan yang Membuat Kesendirian Terasa Bebas, Bukan Kesepian

23 Juni 2026

Mengapa Asuransi Mobil Audi Q8 Penting?

23 Juni 2026

Cara Tukar Tambah Raket Padel di Blibli dengan Brand Adidas, SIUX, Babolat

23 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?