Fakta-Fakta di Balik Kematian MAM
Kasus kematian MAM, bocah berusia empat tahun asal Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, Jawa Timur, menimbulkan duka mendalam bagi masyarakat sekitar. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Kediri Kota, diketahui bahwa korban tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh neneknya sendiri, S (64). Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus ini.
Kronologi Kejadian
Elyasarif menjelaskan, peristiwa bermula saat S sedang berada di rumah bersama tiga orang cucunya, termasuk MAM. Saat itu, orang tua korban sedang bekerja di luar rumah. Sekitar pukul 14.00 WIB, S meminta ketiga cucunya untuk makan siang dan setelahnya tidur. Namun, perintah tersebut tidak diindahkan oleh ketiga anak tersebut.
Kekecewaan S kemudian memunculkan tindakan kekerasan. Ia memukul korban menggunakan gagang sapu dan paralon. Setelah mengalami luka, MAM pergi ke dapur untuk merendam diri dalam timba cucian berisi air. Ketika ibu korban pulang, MAM sudah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dapur.
Luka Memar pada Tubuh Korban
Kematian MAM dianggap tidak wajar karena adanya sejumlah luka memar di sejumlah bagian tubuhnya. Untuk itu, jenazah korban dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Kediri. Dokter Forensik RS Bhayangkara, Aditya Ganuardha, menjelaskan bahwa dari hasil autopsi, ditemukan pendaharan di dalam rongga perut yang berasal dari luka pada ginjal akibat kekerasan dari luar. Penyebab kematian pada jenazah ini adalah karena pendarahan hebat.
Penolakan Autopsi oleh Keluarga
Ternyata, pihak keluarga sempat melarang autopsi terhadap jenazah korban. Larangan tersebut muncul saat warga mencurigai kondisi korban dan hendak melaporkan kasus itu ke polisi. Awalnya, keluarga tidak ingin melaporkan kasus tersebut karena dianggap sebagai kehilangan yang ikhlas. Namun, warga semakin curiga karena penjelasan mengenai penyebab kematian korban berubah-ubah. Akhirnya, masalah ini dibawa ke kepolisian.
Dua Kakak Korban Diduga Jadi Korban Kekerasan
Selain MAM, dua kakak perempuan korban juga diduga menjadi korban kekerasan. Kedua kakak korban ditemukan selamat, namun mengalami luka memar di sekujur tubuh. Saat ini, keduanya telah dievakuasi ke panti asuhan untuk menjalani pemulihan. Menurut Ririn, tetangga korban, tubuh kedua kakak korban juga banyak luka memar.
Pemeriksaan Kejiwaan Tersangka
Polres Kediri Kota akan memeriksakan kejiwaan S selaku tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap bocah, MAM. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka dan melengkapi berkas penyelidikan. Elyasarif menyatakan, tidak menutup kemungkinan S akan dibawa ke psikiater untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman untuk Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S ditahan di Mapolres Kediri Kota, sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. S disangkakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 2 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara.
Barang Bukti yang Disita
Sejumlah benda yang menjadi barang bukti mulai dari kayu gagang sapu, pipa paralon, timba air, hingga sejumlah pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa berlangsung. Barang bukti ini akan digunakan dalam proses penyidikan dan penyusunan berkas perkara.



