Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 21 April 2026
Trending
  • Skor 1-1, Babak Pertama Man City vs Arsenal Panas di Liga Inggris
  • 5 Kafe Pemandangan Gunung yang Membuat Betah di Bogor
  • 12 prediksi shio hari Senin 20 April 2026: Nomor keberuntungan, cinta, dan karier
  • Pemerintah Siapkan Perpres untuk Tuntaskan Target PLTS 100 GW Prabowo
  • Kritik Pedas Komisi VI DPR: Kenaikan BBM Nonsubsidi Melampaui Batas Wajar
  • Inara Rusli Bantah Zina, Pengakuan Janggal Soal Nikah Siri dengan Insanul
  • Perhapi Sultra: Denda Tambang yang Tidak Sah dan Pilih Kasih?
  • Saat Amerika Gunakan Laser, Ukraina Pakai Jaring Tahan Drone
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Perhapi Sultra: Denda Tambang yang Tidak Sah dan Pilih Kasih?
Ekonomi

Perhapi Sultra: Denda Tambang yang Tidak Sah dan Pilih Kasih?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Industri pertambangan di Indonesia sedang menghadapi sejumlah tantangan yang cukup signifikan. Tantangan tersebut terutama berasal dari penerapan regulasi baru serta meningkatnya beban biaya bahan bakar akibat dinamika global. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono, dalam pernyataannya.

Menurut Widhy, kebijakan pengendalian produksi dua komoditas tambang utama, yaitu batu bara dan nikel, dalam persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026 menyebabkan beberapa masalah bagi industri. Selain itu, perubahan persetujuan RKAB dari tiap tiga tahun menjadi setiap tahun memicu kekhawatiran akan adanya kendala produksi di awal tahun sebelum keluarnya persetujuan RKAB.

”Banyak perusahaan yang tidak dapat berfungsi di awal tahun karena keterlambatan proses persetujuan RKAB,” ujar Widhy.

Perhapi sebenarnya sudah menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana perubahan persetujuan RKAB dari tiga tahun kembali ke setiap tahun. Meskipun ada aplikasi yang bisa membantu proses persetujuan RKAB, realitasnya persetujuan RKAB terlambat hingga Maret 2026.

”Alhamdulillahnya, ada semacam relaksasi untuk menggunakan 25 persen dari kegiatan yang masih berlaku,” tutur Widhy.

Sementara itu, terkait rencana pengendalian produksi, Widhy mengungkap bahwa banyak perusahaan tambang batu bara yang sudah menyesuaikan operasional tambang karena khawatir dengan adanya pembatasan produksi.

Di kalangan praktisi hukum dan tambang, kebijakan baru dari Kementerian ESDM (Kepmen No. 391/2025) dinilai tidak membuat tertib. Aturan soal denda tambang di kawasan hutan ini justru dinilai cacat dan pilih kasih.

Dalam aturan tersebut, denda untuk nikel dipatok hingga Rp 6,5 miliar per hektare, sementara batu bara hanya Rp 354 juta saja. Angka ini berbeda hingga 18 kali lipat.

Prof. Abrar Saleng, pakar hukum pertambangan, menyatakan bahwa aturan ini sangat problematik secara materiil. Masalahnya simpel tapi fatal, pemerintah hanya memberikan angka final tanpa pernah menjelaskan rumusnya.

”Kita jadi bertanya-tanya, apakah angka miliaran itu muncul karena nilai ekonominya, kerusakan hutannya, atau jangan-jangan cuma perasaan semata? Tanpa metodologi yang transparan, kebijakan ini terkesan arbitrer alias semau gue,” ucap Abrar Saleng.

Selain soal angka yang jomplang, Prof. Abrar juga kaget ketika mengetahui bahwa tarif denda ini ternyata hanya didasarkan pada hasil kesepakatan rapat Satgas dan surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Padahal, di dunia hukum administrasi, beban finansial besar untuk publik dianggap tidak boleh hanya lahir dari obrolan rapat atau surat internal pejabat.

”Hukum itu harus punya parameter yang jelas dan terukur, bukan sekadar hasil koordinasi antar-instansi yang sifatnya tertutup. Gerah dengan situasi ini, Perhapi Sulawesi Tenggara tidak tinggal diam,” kata Abrar Saleng.

Melalui juru bicara Ahmad Faisal, mereka langsung melayangkan nota keberatan yang isinya cukup berani. Mereka merasa kebijakan ini sangat diskriminatif, terutama bagi para pelaku usaha nikel di daerah.

Ahmad Faisal menegaskan bahwa mereka menuntut pemerintah agar segera menangguhkan penagihan denda ini sampai ada penjelasan resmi tentang formulanya.

”Kalau aspirasi ini dianggap angin lalu, mereka sudah siap pasang badan untuk membawa masalah ini ke jalur hijau, mulai dari PTUN sampai uji materiil ke Mahkamah Agung,” ujar Ahmad Faisal.

Kini, lanjutnya, para pengusaha tambang nikel, khususnya di Sultra, sedang dalam posisi harap-harap cemas menunggu kejelasan.

”Mereka mendukung penertiban hutan, tapi ya tidak mau kalau aturannya dibuat tanpa kepastian hukum yang adil. Kalau sudah begini, bola panas sekarang ada di tangan pemerintah. Mau tetap lanjut dengan aturan yang dinilai cacat ini, atau berani buka-bukaan soal rumusnya agar semuanya merasa diperlakukan setara di hadapan hukum?” ucap Ahmad Faisal.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

BPS Buka Rahasia Dampak Godzilla El Nino pada Inflasi dan Harga Pangan

21 April 2026

Mengapa jualan tanaman hias lebih menguntungkan daripada kerja kantoran?

21 April 2026

50 Ucapan Hari Kartini 2026 yang Berkesan dalam Bahasa Inggris dan Artinya

21 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Skor 1-1, Babak Pertama Man City vs Arsenal Panas di Liga Inggris

21 April 2026

5 Kafe Pemandangan Gunung yang Membuat Betah di Bogor

21 April 2026

12 prediksi shio hari Senin 20 April 2026: Nomor keberuntungan, cinta, dan karier

21 April 2026

Pemerintah Siapkan Perpres untuk Tuntaskan Target PLTS 100 GW Prabowo

21 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?