Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 1 Juli 2026
Trending
  • Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo
  • Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol
  • Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas
  • 4 Kandidat Kuat Gantikan Adam Pryzbek di Persib: Semua Bintang, Tapi Rela Duet dengan Mantan Persija?
  • 10 Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026: Jepang dan Filipina Mewakili Asia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Fajri Akbar dan Pegawai Bank Sepakat Damai Setelah Laporan Polisi
Hukum

Fajri Akbar dan Pegawai Bank Sepakat Damai Setelah Laporan Polisi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Ringkasan Perkembangan Kasus Fajri Akbar dan SNL

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anggota DPRD Sumatera Utara, Fajri Akbar, dengan seorang pegawai bank swasta berinisial SNL (25) akhirnya resmi dihentikan. Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

Menurut pernyataan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, kasus ini telah dihentikan karena kedua belah pihak mencabut laporan masing-masing. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) juga telah dikeluarkan oleh penyidik.

Awal Mula Kejadian

Awalnya, SNL melaporkan Fajri Akbar ke polisi terkait dugaan kekerasan seksual. Menurut keterangan SNL, ia dan Fajri Akbar bertemu saat ia sedang menawarkan layanan sebagai nasabah bank. Setelah saling bertukar nomor handphone, mereka kemudian membangun hubungan yang berlanjut hingga melakukan hubungan intim.

Pada 27 Januari 2025, Fajri Akbar mengajak SNL ke sebuah hotel di Medan. SNL mengiyakan ajakan tersebut karena dijanjikan karier dan janji menikah. Dalam beberapa bulan berikutnya, SNL menyadari dirinya hamil dan mencoba meminta tanggung jawab dari Fajri Akbar. Namun, Fajri Akbar memblokir nomor SNL dan tidak lagi merespons.

SNL juga menyebut bahwa ia memiliki bukti video hubungan intim yang direkam menggunakan ponsel Fajri Akbar. Video tersebut diambil selama beberapa kali pertemuan. Ia mengklaim bahwa hubungan tersebut terjadi tanpa paksaan.

Pembelaan dari Fajri Akbar

Fajri Akbar melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap, membantah tudingan SNL. Menurut Benny, hubungan antara Fajri Akbar dan SNL adalah hubungan pribadi antara dua orang dewasa yang terjadi atas dasar sukarela. Tidak ada unsur paksaan atau tekanan dalam hubungan tersebut.

Selain itu, Fajri Akbar juga melaporkan SNL ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan SNL menyebarkan informasi palsu yang merusak reputasi Fajri Akbar.

Benny juga menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap siapa pun yang menyebarkan informasi tidak benar atau fitnah yang merusak nama baik kliennya.

Peran Partai Demokrat

Chairil Hudha, Kepala Bakomstra DA DPD Partai Demokrat Sumut, menyatakan bahwa partai hanya mengetahui informasi tentang kasus ini setelah SNL menggelar konferensi pers. Oleh karena itu, partai tidak ingin ikut campur dalam urusan personal antara Fajri Akbar dan SNL.

Chairil Hudha menyarankan agar kedua belah pihak tidak mengaitkan urusan pribadi dengan urusan organisasi. Ia juga meminta agar pihak-pihak lain tidak turut serta menyebarkan informasi yang tidak benar.

Profil Fajri Akbar

Fajri Akbar lahir di Medan pada 24 April 1990, saat ini usianya 35 tahun. Ia merupakan anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi Partai Demokrat. Fajri Akbar duduk di daerah pemilihan (dapil) Medan 1 yang mencakup wilayah Amplas, Kota Medan Denai, Medan Area, Tembung, Medan Perjuangan, Medan Deli, Labuhan, Marelan, dan Belawan.

Sebelum menjadi anggota DPRD, Fajri Akbar pernah menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) angkatan 2010. Ia juga memiliki pengalaman kerja di berbagai lembaga hukum dan organisasi profesional.

Fajri Akbar aktif dalam berbagai organisasi seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), serta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pengalaman pendidikan dan kerjanya menjadi modal bagi dirinya dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.

Kesimpulan

Kasus yang sempat ramai diperbincangkan ini akhirnya berakhir dengan perdamaian antara Fajri Akbar dan SNL. Kedua belah pihak mencabut laporan masing-masing, sehingga penyidikan dihentikan oleh pihak kepolisian. Meski demikian, kasus ini tetap menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh masyarakat dan anggota legislatif.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polisi Tampar Badut Saat Bawa Motor, Akhirnya Damai dengan Rp 150 Ribu

25 Juni 2026

Nasib Polisi yang Tampar Badut, Kini Damai Setelah Bayar Rp150 Ribu

25 Juni 2026

Pengukuhan Pengurus AK3L Kepri 2026-2031 untuk Kurangi Kecelakaan Konstruksi

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?