Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 14 Februari 2026
Trending
  • Panduan lengkap naik kapal ke Pulau Seribu: Rute, harga, dan tips terbaru
  • Ramalan Zodiak Pisces 11 Februari 2026: Finansial, Kesehatan, Karir, dan Cinta
  • Toyota Kijang Kapsul Hadir Lagi dengan Konsep Baru pada 2026
  • Sopir MBG di Kebumen Ngamuk, Diduga Mabuk Obat Batuk, Dipecat
  • Wakil Ketua MA Yakin Eka dan Bambang Terima Suap Sebelum Kenaikan Gaji
  • OJK Umumkan Praktik Spekulasi Saham Mulai dari Pelanggaran Saat IPO
  • Penonton Persebaya Tembus 160 Ribu, Bhayangkara FC Incar Rekor untuk Menyusul Persib
  • XLSMART meluncurkan XL Ultra 5G+ di berbagai daerah: 5G lebih unggul
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Dewan Pers Dirpem Jak TV Mobilisasi Buzzer untuk Pemufakatan Jahat
Politik

Dewan Pers Dirpem Jak TV Mobilisasi Buzzer untuk Pemufakatan Jahat

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Dewan Pers: Dirpem Jak TV Mobilisasi Buzzer untuk Pemufakatan Jahat
Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dewan Pers membeberkan hasil kerja sama dan klarifikasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus perintangan penyidikan yang menjerat mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar. Tersangka itu disebut membayar buzzer untuk menyebarkan narasi negatif.

“Penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka berdasarkan dugaan permufakatan jahat dengan alat bukti, antara lain publikasi yang bukan karya jurnalistik murni dan keterangan saksi-saksi. Tian Bahtiar membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari pemufakatan jahat itu,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melalui keterangan tertulis, hari ini.

Berdasarkan informasi yang didapat Dewan Pers, Tian membuat berita atas pesanan Advokat Junaedi Saibih yang juga menjadi tersangka lain dalam kasus ini. Dia mendapatkan keuntungan atas pekerjaan itu.

Baca juga : Ketua Komjak Tegaskan Produk Jurnalistik tak Dapat Jadi Delik Obstruction of Justice

Lalu, Dewan Pers juga diberikan informasi dari Kejagung bahwa penahanan Tian didasari unsur pidana dalam kasus ini. Meskipun, saat ini upaya paksa itu tengah dibantarkan dengan alasan kesehatan.

“Tidak dapat memberikan dokumen tambahan kepada Dewan Pers, termasuk bukti tayangan JakTV karena menjadi bagian dari materi pembuktian di pengadilan,” ucap Ninik.

Tian ditetapkan tersangka pada Selasa, 22 April 2025. Tian mulanya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga : Kejagung dan Dewan Pers Bikin Perjanjian Kerja Sama

Tian diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus korupsi komoditas timah dan impor gula di Kementerian Perdagangan. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, setidaknya Tian memiliki lima peran dalam kasus ini.

Abdul Qohar memerinci Tian Bahtiar diduga melakukan permufakatan jahat dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara. Tian berperan mengubah opini masyarakat melalui konten pemberitaan di Jak TV mengenai kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.

Menurut Abdul Qohar, perbuatan Tian ini termasuk dalam perintangan penyidikan, penuntutan, ataupun pemeriksaan di pengadilan. Tian menerima uang senilai Rp478.500.000 sebagai upah membuat konten berita yang menyudutkan kejaksaan. Tian disebut menerima ‘orderan’ Marcella dan Junaedi agar membuat konten negatif tentang kejaksaan dalam menangani perkara dua kasus itu.

Baca juga : Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Perintangan Penyidikan yang Libatkan Direktur Jak TV

“Dan tersangka TB memublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV News, sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa,” kata Abdul.

Marcella Santoso atau MS dan Junaedi Saibih atau JS yang merupakan pengacara. Tian dan keduanya ditetapkan tersangka usai diperiksa sebagai saksi pada Selasa dini hari, 22 April 2025.

Marcella juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) dengan nilai Rp60 miliar. Dia menyuap empat hakim.

Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara, serta Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group. (Can/P-1)

Buzzer Dewan Dirpem Jahat JAK Mobilisasi Pemufakatan Pers untuk
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Wakil Ketua MA Yakin Eka dan Bambang Terima Suap Sebelum Kenaikan Gaji

13 Februari 2026

Pengacara Epstein Minta CIA-NSA Buka Arsip Lama

13 Februari 2026

Pemimpin DPRD Kepahiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Daftar Lengkapnya

13 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Panduan lengkap naik kapal ke Pulau Seribu: Rute, harga, dan tips terbaru

13 Februari 2026

Ramalan Zodiak Pisces 11 Februari 2026: Finansial, Kesehatan, Karir, dan Cinta

13 Februari 2026

Toyota Kijang Kapsul Hadir Lagi dengan Konsep Baru pada 2026

13 Februari 2026

Sopir MBG di Kebumen Ngamuk, Diduga Mabuk Obat Batuk, Dipecat

13 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?