Penetapan Tersangka Terkait Kekerasan Seksual di Ponpes Al Anwar
Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kini telah menetapkan pengasuh ponpes sebagai tersangka. Sosok Kiai Abi Jamroh atau AJ, yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar, kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban berinisial M (19).
Proses Penetapan Tersangka
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Hasilnya, AJ ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan pada November 2025 lalu. Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti untuk memperkuat status tersangka AJ.
Bukti-bukti tersebut antara lain hasil keterangan saksi-saksi, tangkapan layar komunikasi antara AJ dengan korban, serta handphone milik kakak dan ibu korban. Selain itu, pihak kepolisian juga mendapatkan hasil laboratorium forensik yang sudah cocokkan dengan bukti-bukti yang ada.
Pemanggilan Pertama dan Kondisi Tersangka
Setelah penetapan tersangka, Satreskrim Polres Jepara langsung mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada AJ. AJ datang ke kantor polisi menggunakan kursi roda, yang disebutkan karena kondisi kesehatannya yang tidak stabil. Ia ditemani oleh kuasa hukumnya selama proses pemeriksaan.
AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Jika AJ memenuhi syarat untuk ditahan, maka akan dilakukan penahanan. Namun, jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan, kuasa hukum bisa mengajukan penangguhan penahanan berdasarkan alasan medis.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini diduga terjadi lebih dari 25 kali ketika korban berusia 18 tahun pada pertengahan 2025. Korban kini berusia 19 tahun dan sudah keluar dari pondok pesantren tersebut agar tidak lagi menerima perlakuan tidak senonoh.
Kabar tentang kejadian ini mencuat setelah orangtua korban melalui kuasa hukum melaporkan AJ ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara pada November 2025. Kuasa hukum pelapor, Erlinawati, menyebutkan bahwa beberapa bukti seperti chat atau pesan singkat AJ kepada korban, termasuk kiriman foto dan video yang dinilai tidak senonoh, sudah diserahkan ke pihak kepolisian.
Bukti-Bukti yang Ditemukan
Erlinawati mengungkapkan bahwa korban disebut mengalami tindakan kekerasan seksual pada 2025. Korban merupakan santri yang juga bagian dari pengurus pondok pesantren binaan AJ. Menurut keterangannya, kejadian tersebut baru dilaporkan setelah korban mau mengaku apa yang dialaminya.
Perilaku yang tak biasa, seperti korban cenderung murung dan pendiam, membuat orangtua korban curiga. Kejadian aksi tak senonoh diperkirakan terjadi mulai April 2025, dan dilaporkan ke Polres Jepara pada November di tahun yang sama.
Ancaman dan Bujuk Rayu
Menurut keterangan korban, AJ disebut memberikan ancaman agar tidak cerita ke siapa pun, termasuk orangtua. Salah satu ancamannya adalah korban akan diperlakukan tidak baik jika kejadian itu diketahui orangtua. Korban juga mengaku bahwa ada bujuk rayu dan ancaman yang diduga disampaikan terduga pelaku AJ untuk meyakinkan korban.
Selain itu, korban mengaku pernah diberi secarik kertas bertuliskan bahasa Arab yang tidak dipahaminya. Belakangan korban baru menyadari isi tulisan itu menyerupai ijab kabul. Semacam ikrar pernikahan tapi tanpa wali dan saksi. Hanya diberi uang Rp 100 ribu yang disebut sebagai mahar.
Tindakan Lanjutan
Setelah peristiwa tersebut, tindakan asusila terus berlanjut. Setiap kali melakukan aksinya, AJ disebut kerap mendokumentasikan perbuatannya dalam bentuk foto. Foto-foto itu bahkan dikirimkan kepada korban hingga membuat korban semakin tertekan dan ketakutan.
Kini AJ sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tindak kekerasan seksual yang dialami M. (Sam)



