Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 16 Mei 2026
Trending
  • 5 alasan ban tipis bikin mobil kota hemat bahan bakar!
  • Mengenal Dandhy Dwi Laksono di Balik Film Pesta Babi yang Menghebohkan
  • Jejak Syekh Ahmad Al-Misry Terungkap, Ditahan Aparat Mesir Akibat Kasus Pelecehan Viral
  • Saksi Kata: Ironi Murid SD di Konawe Selatan, TNI Belum Ditemukan, Orang Tua Pilih Jalur Viral
  • NPC Indonesia Mengapresiasi Program Berdaya Kemenpora Dukung Olahraga Disabilitas
  • Petugas Dishub DKI Buka Paksa Pembatas Bundaran HI untuk Mobil Dinas, Atasan Beri Pembelaan
  • Jerman Siapkan Pasangan Putin untuk Dialog, Kremlin: Bukan Kami yang Mulai
  • Bekerja Sama dengan Kemenkop, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Koperasi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Jejak Syekh Ahmad Al-Misry Terungkap, Ditahan Aparat Mesir Akibat Kasus Pelecehan Viral
Politik

Jejak Syekh Ahmad Al-Misry Terungkap, Ditahan Aparat Mesir Akibat Kasus Pelecehan Viral

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 Mei 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penahanan Syekh Ahmad Al Misry di Mesir

Jejak Syekh Ahmad Al Misry akhirnya mulai terungkap setelah ia dikabarkan ditahan oleh aparat keamanan Mesir sejak 23 April 2026. Hal ini terjadi setelah kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa beberapa korban mencuat ke publik. Koordinator korban, Habib Mahdi Alatas, menyampaikan informasi tersebut kepada awak media di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026).

Menurut Mahdi, penahanan dilakukan oleh Al-Amn al-Watani atau Pasukan Keamanan Nasional Mesir. Ia menjelaskan bahwa penahanan terjadi satu hari setelah dirinya mengumumkan kasus tersebut kepada publik.

“Di sana udah ditahan. Ahmad Misry itu ditahan dari mulai tanggal 23 April. Jadi kan kami tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan,” ujarnya.

Mahdi mengaku mendapatkan informasi tersebut melalui jaringan kenalannya di Mesir. Namun hingga kini, ia masih belum mengetahui secara pasti alasan penahanan yang dilakukan otoritas setempat.

“Tahu-tahu ada dari kendaraan dinas Al-Amn al-Watani dari pihak Mesir itu menjemput Ahmad Misry, istrinya, dengan orang tuanya. Lalu dibawa. Saya bilang kepada orang suruhan saya, ‘Kalian jangan dekat-dekat, karena Al-Amn al-Watani itu boleh nembak siapa aja.’ Gitu,” kata Mahdi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki hubungan dengan orang-orang di dalam Al-Amn al-Watani. “Nah di Al-Amn al-Watani juga kan saya punya orang, ya kan. Punya kenalan gitu kan,” tambahnya.

Pemerintah Mesir Tak Melindungi?

Menurut Mahdi, pemerintah Mesir kemungkinan tidak akan memberikan perlindungan khusus kepada Syekh Ahmad karena statusnya di negara tersebut hanya sebagai warga biasa. Ia menegaskan agar masyarakat tidak mudah terkesan oleh seseorang yang bisa berbahasa Arab.

“Pemerintah Mesir enggak akan melindungi dia. (Karena Syekh Ahmad di Mesir) sebagai orang biasa. Nah inilah, kita nih jangan mudah kaget, jangan mudah terharu ngeliat ada orang sedikit bisa bahasa Arab langsung dianggap sebagai dewa. Jangan gitu,” ucapnya.

Mahdi juga menyebut bahwa saat ini pihaknya mendampingi 13 korban yang tersebar di sejumlah daerah. Para korban disebut awalnya dijanjikan beasiswa pendidikan ke Mesir, namun kenyataannya harus bertahan hidup sendiri setelah tiba di sana.

“Faktanya korban yang sudah berjalan itu tidak mendapatkan beasiswa. Uang tiketnya dia bayar sendiri, bahkan di sana di Mesir itu terkatung-katung kurang lebih selama setahun. Dia harus ngurusin sendiri izin tinggalnya, ngurusin sendiri masuk ke sekolahannya. Jadi ya udah kayak anak kambing aja dilempar begitu ke padang rumput, seperti itu,” tegasnya.

Peran Polri dalam Kasus Ini

Di sisi lain, pihak kepolisian Indonesia juga terus bergerak. Divisi Hubungan Internasional Polri diketahui telah mengajukan red notice terhadap Syekh Ahmad melalui Interpol untuk kebutuhan pengejaran internasional.

Kabag Jatranin Sekretariat NCB Interpol Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan proses pengajuan red notice dilakukan karena Syekh Ahmad diduga sudah berada di luar negeri.

“Sedang dalam proses pengajuan red notice melalui portal Interpol,” ujar Ricky.

Ia juga menegaskan bahwa Syekh Ahmad saat ini telah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia usai menjalani proses naturalisasi.

“Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” jelasnya.

Selain itu, Polri masih berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan Syekh Ahmad di negara tersebut.

“Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” pungkasnya.

Pembantahan Tuduhan

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santri setelah dilakukan gelar perkara pada 22 April 2026.

“Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (24/3/2026).

Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025. Kuasa hukum korban menyebut dugaan pelecehan tidak hanya dialami satu orang korban.

Di tengah bergulirnya kasus, Syekh Ahmad Al Misry sebelumnya sempat membantah keras seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya,” ucap dia dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada kuasa hukumnya untuk disampaikan kepada pihak berwenang.

“Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya,” katanya.

Syekh Ahmad juga menjelaskan dirinya berada di Mesir sejak pertengahan Maret 2026 untuk mendampingi sang ibu yang menjalani operasi.

“Syekh Ahmad Al Misry, berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026,” ucapnya.

Kala itu, ia menegaskan bahwa surat panggilan polisi yang diterimanya masih berstatus pemeriksaan sebagai saksi.

“Dan alhamdulillah, panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana yang dibayangkan atau disebarkan atau sebarluaskan oleh banyak orang,” tuturnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa melakukan tabayun.

“Itu adalah dusta dan fitnah yang sangat kejam yang melukai hati kita sebagai Muslim,” ujar dia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pendidikan Perawat: Membentuk Praktisi, Akademisi, atau Peradaban?

16 Mei 2026

JPU Soroti Argumen Rocky Gerung di Sidang Chromebook

15 Mei 2026

Demo Penolakan Pergub JKA Berlanjut, Jubir Aceh Apresiasi Kepedulian Mahasiswa

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

5 alasan ban tipis bikin mobil kota hemat bahan bakar!

16 Mei 2026

Mengenal Dandhy Dwi Laksono di Balik Film Pesta Babi yang Menghebohkan

16 Mei 2026

Jejak Syekh Ahmad Al-Misry Terungkap, Ditahan Aparat Mesir Akibat Kasus Pelecehan Viral

16 Mei 2026

Saksi Kata: Ironi Murid SD di Konawe Selatan, TNI Belum Ditemukan, Orang Tua Pilih Jalur Viral

16 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?